Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa mencium istri ketika berpuasa tidaklah membatalkan puasa dan tidak diharamkan, selama tidak sampai mengeluarkan mani atau membangkitkan syahwat yang tidak terkendali. Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakannya sambil tersenyum, yang menunjukkan bahwa hal itu beliau anggap sebagai perkara yang baik dan beliau ketahui dari kedekatan beliau dengan Nabi ﷺ. Para ulama Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya mencium istri bagi orang yang berpuasa dan mampu menahan diri.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama adalah hadits Aisyah radhiyallahu 'anha yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Puasa, no. 1106:
<p>عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُقَبِّلُ إِحْدَى نِسَائِهِ وَهُوَ صَائِمٌ، ثُمَّ تَضْحَكُ</p>
Terjemahan: "Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: 'Rasulullah ﷺ pernah mencium salah satu istrinya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.' Kemudian Aisyah tersenyum."
Ayat yang menjadi dasar umum tentang batas-batas puasa:
<p>أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ</p>
QS. Al-Baqarah [2]: 187
Terjemahan ringkas: "Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa untuk menggauli istri-istri kalian... Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagi kalian, dan makan serta minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam."
Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan suami-istri dibatasi waktunya, yaitu hanya di malam hari, sehingga siang hari seorang yang berpuasa wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan.
Keterkaitan dengan ulama daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bolehnya mencium istri bagi orang yang berpuasa, dan bahwa perbuatan Nabi ﷺ menunjukkan hal itu tidak membatalkan puasa.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang mencium istri saat puasa menunjukkan bolehnya, dengan syarat orang tersebut mampu menahan syahwatnya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mencium istrinya saat puasa, dan bahwa hal itu termasuk kasih sayang beliau, namun beliau adalah orang yang paling kuat menahan diri.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui jalur Sufyan (yaitu Sufyan bin 'Uyainah, salah satu ulama dalam daftar) dari Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya ('Urwah bin az-Zubair) dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Ini adalah sanad yang sangat kuat dan termasuk riwayat yang shahih.
Makna hadits:
Nabi ﷺ mencium salah satu istrinya dalam keadaan berpuasa. Aisyah menceritakan hal ini sambil tersenyum, yang menunjukkan bahwa beliau menganggapnya sebagai perkara yang menyenangkan dan beliau yakin akan kebolehannya. Senyum Aisyah juga bisa bermakna beliau mengingat kelembutan Nabi ﷺ, atau sebagai isyarat bahwa beliau sendiri tahu betul keadaan Nabi ﷺ karena kedekatan beliau.
Pemahaman para ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini dan hadits-hadits serupa menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa mencium istri saat puasa tidak haram dan tidak membatalkan puasa, selama tidak sampai mengeluarkan mani. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum mencium istri saat puasa:
- Jumhur ulama (mayoritas) membolehkan, dengan syarat tidak sampai membangkitkan syahwat yang menyebabkan keluarnya mani atau jima'.
- Sebagian ulama memakruhkan bagi orang yang masih muda atau yang mudah terangsang, karena dikhawatirkan membatalkan puasa.
- Namun pendapat yang paling kuat adalah boleh, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ sendiri.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mencium istrinya saat puasa, dan bahwa beliau adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya. Beliau menjelaskan bahwa hukum mencium istri saat puasa berbeda-beda sesuai keadaan seseorang: bagi yang mampu menahan diri, boleh; bagi yang tidak mampu, sebaiknya meninggalkan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa mencium istri saat puasa hukumnya boleh selama tidak sampai mengeluarkan mani. Jika sampai mengeluarkan mani, maka puasanya batal dan wajib qadha. Jika hanya mencium tanpa keluar mani, puasa tetap sah.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menjelaskan bahwa mencium istri saat puasa tidak membatalkan puasa jika tidak sampai keluar mani, dan ini adalah pendapat yang rajih (kuat) berdasarkan hadits Aisyah dan hadits-hadits lain.
Perbedaan pendapat:
Ada perbedaan di antara ulama tentang hukum mencium istri saat puasa:
- Jumhur (mayoritas): Boleh, dengan syarat tidak sampai membangkitkan syahwat yang menyebabkan keluarnya mani atau jima'.
- Sebagian ulama: Makruh bagi yang mudah terangsang, karena dikhawatirkan membatalkan puasa.
- Pendapat yang paling kuat: Boleh, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ, dengan catatan orang tersebut mampu menahan diri. Jika tidak mampu, maka sebaiknya meninggalkan untuk menjaga puasa.
Story Telling
Aisyah radhiyallahu 'anha adalah istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang kehidupan rumah tangga beliau. Beliau menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah mencium salah satu istrinya saat berpuasa, kemudian beliau tersenyum. Senyum beliau menunjukkan betapa beliau mengagumi kelembutan dan kasih sayang Nabi ﷺ, serta beliau ingin menyampaikan kepada umat bahwa hal itu adalah perkara yang baik dan tidak perlu diragukan.
Dalam riwayat lain, Aisyah radhiyallahu 'anha pernah ditanya tentang mencium saat puasa, dan beliau menjawab dengan menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukannya. Ini menunjukkan bahwa Aisyah ingin memberikan pemahaman yang jelas kepada umat, bahwa mencium istri saat puasa bukanlah perkara yang haram, melainkan boleh bagi yang mampu menahan diri.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menyebutkan bahwa Nabi ﷺ adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya, sehingga beliau boleh mencium istrinya saat puasa. Namun bagi orang yang lemah imannya dan mudah terangsang, sebaiknya meninggalkan mencium untuk menjaga puasanya.
Kesimpulan Praktis
- Mencium istri saat puasa tidak membatalkan puasa selama tidak sampai mengeluarkan mani atau melakukan jima'.
- Boleh bagi yang mampu menahan diri, namun sebaiknya meninggalkan bagi yang mudah terangsang atau dikhawatirkan membatalkan puasa.
- Jika sampai mengeluarkan mani, maka puasanya batal dan wajib qadha.
- Hendaklah seorang muslim berhati-hati dan tidak bermudah-mudahan dalam perkara yang bisa membatalkan puasa.
- Ikutilah pemahaman para ulama Ahlus Sunnah yang menjelaskan bahwa hukum mencium istri saat puasa adalah boleh dengan syarat-syarat tertentu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.