Penjelasan Hadits Muslim No. 1105 tentang Larangan puasa wisal karena kasih sayang kepada umat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan berpuasa wisal, yaitu menyambung puasa tanpa berbuka di malam hari, selama dua hari atau lebih. Larangan ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya. Namun, ketika para sahabat melihat beliau sendiri melakukan wisal, beliau menjelaskan bahwa hal itu adalah kekhususan bagi beliau, karena Allah secara langsung memberi makan dan minum kepada beliau dengan cara yang tidak kita ketahui hakikatnya. Maka, hukum wisal bagi umat Islam adalah terlarang (makruh tahrim), dan ini adalah bentuk rahmat agar kita tidak memberatkan diri di luar kemampuan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Muslim:

Teks hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dan benar. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab ash-Shiyam (Puasa), Bab an-Nahyi 'an al-Wishal (Larangan Berpuasa Wisal), no. 1105. Juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab ash-Shaum, Bab al-Wishal, no. 1967, dari jalur 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Meskipun tidak ada ayat yang secara spesifik membahas wisal, prinsip syariat tentang tidak memberatkan diri di luar batas adalah firman Allah:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

Ayat ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kemampuan hamba-Nya, dan larangan wisal adalah salah satu penerapan dari prinsip ini.

Kaitan dengan Ulama:

Imam an-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim (al-Minhaj) menjelaskan secara panjang lebar tentang larangan wisal ini. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa wisal adalah makruh, dan bukan termasuk perbuatan yang diharamkan secara mutlak. Beliau juga menjelaskan bahwa wisal adalah kekhususan bagi Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Para ulama, di antaranya Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim, menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

  1. Makna Wisal: Wisal secara bahasa berarti menyambung. Dalam konteks puasa, wisal adalah menyambung puasa di siang hari dengan tidak berbuka di malam harinya, lalu melanjutkan puasa keesokan harinya. Ini bisa dilakukan dua hari atau lebih tanpa makan dan minum di malam hari.
  2. Hukum Wisal: Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti yang dinukil oleh Imam an-Nawawi, sepakat bahwa wisal hukumnya makruh (dibenci) bagi umat Islam. Larangan ini bukanlah larangan haram, tetapi larangan yang bersifat tanzih (panduan untuk tidak melakukan hal yang kurang utama). Alasannya, karena wisal dapat memberatkan tubuh dan menyibukkan hati dari ibadah lainnya. Ini adalah bentuk rahmat Nabi ﷺ kepada umatnya agar tidak menyiksa diri sendiri.
  3. Kekhususan Nabi ﷺ: Ketika para sahabat berkata, "Engkau sendiri berpuasa wisal," Nabi ﷺ menjawab, "Aku tidak seperti kalian. Tuhanku memberi makan dan minum kepadaku." Ini menunjukkan bahwa wisal adalah kekhususan bagi beliau. Makan dan minum yang Allah berikan kepada Nabi ﷺ bukanlah dalam bentuk makanan dan minuman biasa, melainkan kekuatan dan kenikmatan khusus dari Allah yang tidak dirasakan oleh manusia biasa. Ini adalah keistimewaan yang hanya dimiliki oleh beliau.
  4. Hikmah Larangan: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk menjaga tubuh dari kelelahan yang dapat menghalangi seseorang dari ketaatan lainnya. Islam adalah agama yang hanif (lurus) dan samhah (toleran), yang tidak menginginkan kesulitan bagi pemeluknya. Larangan ini juga mengajarkan kita untuk tidak berlebihan (ghuluw) dalam beribadah, karena berlebihan dapat menjerumuskan seseorang pada kebinasaan.
  5. Pendapat yang Lebih Kuat: Meskipun ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa wisal itu haram, namun pendapat yang lebih kuat dan dipilih oleh jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya, adalah makruh. Hal ini karena Nabi ﷺ sendiri mempraktikkannya, dan praktik beliau menunjukkan bahwa hal itu tidak sampai pada derajat haram. Namun, karena beliau melarangnya untuk umatnya, maka kita dianjurkan untuk meninggalkannya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ suatu kali berpuasa wisal selama dua hari dua malam. Para sahabat pun ikut melakukannya karena ingin meniru beliau. Namun, beliau melihat mereka kesulitan dan kelelahan. Maka beliau bersabda kepada mereka, "Mengapa kalian melakukan ini? Kalau sekiranya bulan ini diperpanjang untukku, niscaya aku akan terus berpuasa wisal sehingga orang-orang yang melampaui batas akan menjauh dari perbuatan mereka." (HR. Bukhari dan Muslim).

Kisah ini menunjukkan betapa besar kasih sayang Nabi ﷺ. Beliau tidak ingin umatnya menderita. Beliau lebih memilih untuk menghentikan praktik wisal di hadapan para sahabat, meskipun itu adalah kekhususan beliau, demi menunjukkan bahwa hal itu bukanlah sesuatu yang dianjurkan bagi mereka. Ini adalah pelajaran tentang pentingnya ri'ayah (memperhatikan) kondisi umat dan tidak memaksakan ibadah di luar batas kemampuan.

Kesimpulan Praktis

  1. Tinggalkan Wisal: Sebagai bentuk penghormatan kepada larangan Nabi ﷺ dan untuk menjaga kesehatan tubuh, kita dianjurkan untuk tidak berpuasa wisal. Cukuplah kita berpuasa dengan berbuka di malam hari, karena itu adalah sunnah beliau.
  2. Jangan Berlebihan dalam Ibadah: Islam mengajarkan keseimbangan. Jangan memaksakan diri dalam ibadah hingga melalaikan hak tubuh, keluarga, dan kewajiban lainnya. Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak atasmu." (HR. Bukhari).
  3. Teladani Kasih Sayang Nabi: Jadikanlah kasih sayang Nabi ﷺ sebagai motivasi dalam beribadah. Kita beribadah karena cinta dan ingin meneladani beliau, bukan karena memaksakan diri.
  4. Pahami Kekhususan Nabi: Kita harus meyakini bahwa Nabi ﷺ memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh umatnya. Makan dan minum yang Allah berikan kepadanya adalah bentuk kemuliaan, bukan berarti kita boleh meniru hal-hal yang dikhususkan untuk beliau.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?