Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa satu bulan qamariyah (bulan Hijriyah) itu terkadang berjumlah 29 hari dan terkadang 30 hari. Nabi ﷺ mengisyaratkan hal ini dengan jari-jari tangan beliau yang mulia. Ini adalah bantahan terhadap anggapan bahwa bulan itu selalu 30 hari, dan juga sebagai penegasan bahwa penetapan awal bulan didasarkan pada ru'yatul hilal (melihat hilal), bukan pada perhitungan hisab yang memastikan 30 hari terus-menerus.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Sa'd bin Abi Waqqas radhiyallahu 'anhu. Lafazhnya:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ، حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ، - رضى الله عنه - قَالَ ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِيَدِهِ عَلَى الأُخْرَى فَقَالَ " الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا " . ثُمَّ نَقَصَ فِي الثَّالِثَةِ إِصْبَعًا .
Artinya: "Sa'd bin Abi Waqqas radhiyallahu 'anhu berkata: 'Rasulullah ﷺ memukulkan tangannya ke tangan yang lain, lalu bersabda: "Bulan itu seperti ini dan seperti ini." Kemudian pada kali yang ketiga beliau mengurangi satu jari.'" (HR. Muslim no. 1086)
Hadits Pendukung dari Riwayat lain:
Dalam riwayat lain dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا – يَعْنِي ثَلَاثِينَ – ثُمَّ قَالَ: وَهَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا – يَعْنِي تِسْعًا وَعِشْرِينَ – مَرَّةً وَاحِدَةً
Artinya: "Bulan itu seperti ini, seperti ini, dan seperti ini (yaitu tiga puluh hari). Kemudian beliau bersabda: 'Dan seperti ini, seperti ini, dan seperti ini (yaitu dua puluh sembilan hari)' - sekali waktu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalil Al-Qur'an tentang Penetapan Bulan:
Allah Ta'ala berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah: 'Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.'" (QS. Al-Baqarah [2]: 189)
Penjelasan Ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarah Shahih Muslim (jilid 7, hlm. 188) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa bulan itu terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari. Beliau berkata: "Dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa bulan itu terkadang dua puluh sembilan dan terkadang tiga puluh. Ini adalah pendapat jumhur ulama."
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa faedah penting:
- Menetapkan bahwa bulan qamariyah itu tidak tetap – Terkadang 29 hari, terkadang 30 hari. Ini adalah sunnatullah dalam penciptaan bulan. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa isyarat Nabi ﷺ dengan jari-jari beliau adalah untuk memudahkan pemahaman para sahabat, karena manusia lebih mudah memahami dengan hal yang terlihat daripada hanya dengan ucapan.
- Isyarat Nabi ﷺ dengan tangan – Pada kali pertama dan kedua beliau menunjukkan semua jari (30 hari), dan pada kali ketiga beliau menekuk satu jari (29 hari). Ini menunjukkan bahwa dalam sebulan itu terkadang sempurna 30 hari dan terkadang kurang satu hari menjadi 29 hari. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa isyarat ini adalah bentuk pengajaran yang efektif, karena Nabi ﷺ adalah guru terbaik yang menyampaikan ilmu dengan cara yang paling mudah dipahami.
- Kaitan dengan penetapan awal puasa dan hari raya – Hadits ini menjadi dasar bahwa penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah adalah dengan ru'yatul hilal (melihat bulan sabit). Jika hilal terlihat, maka masuk bulan baru; jika tidak terlihat karena mendung atau awan, maka bulan digenapkan menjadi 30 hari. Ini sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain: "Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal. Jika kalian terhalang oleh mendung, maka sempurnakanlah bilangan Sya'ban menjadi tiga puluh hari." (HR. Bukhari dan Muslim)
- Bantahan terhadap mereka yang menetapkan bulan selalu 30 hari – Sebagian orang di masa lalu ada yang berpendapat bahwa bulan itu selalu tetap 30 hari. Hadits ini membantah pendapat tersebut. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa hisab (perhitungan astronomi) tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan ibadah puasa dan hari raya, karena Nabi ﷺ mengaitkan ibadah ini dengan ru'yatul hilal, bukan dengan hisab.
- Hikmah di balik perbedaan jumlah hari – Allah Ta'ala menjadikan bulan terkadang 29 dan terkadang 30 hari agar hamba-hamba-Nya selalu waspada dan bersungguh-sungguh dalam beribadah, tidak merasa bosan karena selalu sama, dan juga sebagai latihan kesabaran. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa dalam perbedaan ini terdapat hikmah agar manusia tidak terbiasa dengan rutinitas yang monoton, sehingga ibadah tetap terasa segar dan penuh penghayatan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ ingin mengajarkan kepada para sahabat tentang jumlah hari dalam satu bulan. Maka beliau mengangkat kedua tangannya yang mulia dan menunjukkan jari-jarinya. Pada dua kali pertama, beliau menunjukkan semua jari yang berjumlah sepuluh untuk dua kali, artinya 30 hari. Kemudian pada kali ketiga, beliau menekuk satu jarinya, sehingga yang tampak hanya sembilan jari, artinya 29 hari.
Perhatikanlah bagaimana Nabi ﷺ mengajarkan dengan cara yang sangat mudah dan menyenangkan. Beliau tidak hanya berbicara, tetapi juga mempraktikkan dengan gerakan tangan agar para sahabat lebih mudah mengingat. Ini adalah salah satu bentuk keindahan pengajaran Nabi ﷺ yang penuh hikmah dan kasih sayang kepada umatnya.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Kami adalah umat yang ummi (tidak pandai menulis dan berhitung). Bulan itu seperti ini dan seperti ini - yaitu terkadang dua puluh sembilan dan terkadang tiga puluh." (HR. Bukhari no. 1913)
Dalam riwayat ini, Nabi ﷺ menjelaskan alasan mengapa umat Islam tidak diperintahkan menggunakan hisab, yaitu karena umat ini adalah umat yang ummi. Maka Allah memudahkan mereka dengan perintah untuk melihat hilal, yang bisa dilakukan oleh semua orang tanpa perlu keahlian khusus dalam astronomi.
Kesimpulan Praktis
- Yakinilah bahwa bulan qamariyah itu terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari – Ini adalah ketetapan syariat dan juga kenyataan alam yang bisa disaksikan.
- Berpuasalah dan berhari rayalah berdasarkan ru'yatul hilal – Jika hilal terlihat, maka berpuasa atau berhari raya; jika tidak terlihat, maka sempurnakan bulan menjadi 30 hari. Ini adalah petunjuk Nabi ﷺ yang jelas.
- Janganlah berselisih karena perbedaan penetapan awal bulan – Selama masing-masing pihak telah berusaha melakukan ru'yatul hilal sesuai tuntunan syariat, maka perbedaan tersebut adalah hal yang wajar dan tidak boleh menjadi sebab perpecahan.
- Ambillah pelajaran dari cara Nabi ﷺ mengajar – Beliau menggunakan metode yang mudah, praktis, dan menyenangkan. Kita pun hendaknya meniru cara ini dalam mengajarkan ilmu kepada orang lain.
- Bersyukurlah atas kemudahan syariat Islam – Allah tidak membebani kita dengan hisab yang rumit, tetapi cukup dengan melihat hilal yang bisa dilakukan siapa saja.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.