Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini datang dari Nabi ﷺ sebagai pedoman utama dalam memulai dan mengakhiri puasa Ramadan. Beliau ﷺ memerintahkan kita untuk berpuasa dan berbuka berdasarkan melihat hilal (bulan sabit) secara langsung. Jika cuaca mendung sehingga hilal tidak terlihat pada malam ke-30 Sya’ban, maka hendaknya kita menggenapkan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari. Hadits ini menjadi dasar bahwa rukyat (penglihatan langsung) adalah cara penetapan awal Ramadan, bukan hisab (perhitungan astronomi) menurut mayoritas ulama Ahlus Sunnah.
---
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur’an yang terkait:
> يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِىَ مَوَٰقِيتُ لِلنَّاسِ وَٱلْحَجِّ
> “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: ‘Itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi) ibadah haji.’”
> 📖 QS. Al-Baqarah [2]: 189
Ayat ini menunjukkan bahwa hilal adalah penanda waktu ibadah, termasuk puasa dan hari raya.
Hadits yang dimaksud (Shahih Muslim no. 1080):
> حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، - رضى الله عنهما - عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَالَ " لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ " .
Terjemahan:
“Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka hingga kalian melihatnya. Namun jika cuaca mendung (sehingga hilal tidak terlihat), maka perkirakanlah (genapkanlah bilangan Sya’ban menjadi 30 hari).”
Kaitan dengan ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarah Shahih Muslim, 7/195) menjelaskan bahwa kata “faqdurū lahu” berarti sempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari, sebagaimana tafsiran jumhur (mayoritas) ulama salaf.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari, 4/119) merinci perbedaan tafsiran: ada yang mengartikan dengan perhitungan (hisab), namun pendapat yang paling kuat dan diriwayatkan dari sahabat adalah menggenapkan Sya’ban. Hal ini diperkuat oleh hadits riwayat Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah: “Fa in ghumma ‘alaikum fa akmilu ‘iddata Sya’bāna tsalātsīna” – “maka genapkanlah bilangan Sya’ban tiga puluh hari.”
- Imam asy-Syafi’i (dalam al-Umm) dan Imam Ahmad (dalam Masail) juga berpegang pada rukyat sebagai dasar, bukan hisab.
---
Penjelasan Rinci
1. Makna Larangan Berpuasa Sebelum Melihat Hilal
Nabi ﷺ bersabda: “Lā taṣūmū ḥattā taraw al-hilāl.”
Artinya, seseorang tidak boleh memulai puasa Ramadan hanya berdasarkan perkiraan atau kalender pribadi, tanpa adanya konfirmasi visual hilal oleh satu orang saksi yang adil (menurut mayoritas ulama). Imam an-Nawawi berkata: “Tidak boleh berpuasa sebelum melihat hilal, dan tidak boleh berbuka (Idul Fitri) sebelum melihat hilal. Ini adalah ijma’ (konsensus) ulama.” (Syarah Muslim)
Imam Malik meriwayatkan bahwa para sahabat di Madinah selalu menunggu berita rukyat dari tempat tinggi atau dari orang kepercayaan.
2. Makna “Fa in ughmiya ‘alaikum faqdurū lahu”
Kata ughmiya berasal dari al-ighmā’ yang berarti tertutup (mendung, kabut, atau debu tebal). Jika hilal tidak terlihat pada malam ke-30 Sya’ban, ada dua tafsiran di kalangan ulama salaf:
Pendapat pertama (mayoritas): “Perkirakanlah” artinya genapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, Aisyah, Ibnu Abbas, Sa’id bin al-Musayyib, al-Hasan al-Bashri, Qatadah, Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, dan jumhur.
Dalil penguat dari hadits lain: “Fa akmilu ‘iddata Sya’bāna tsalātsīna” (HR. Bukhari no. 1909). Imam al-Bukhari dan Imam Muslim sendiri mencantumkan redaksi ini dalam kitab puasa.
Pendapat kedua (sebagian kecil): “Faqduruu lahu” berarti perkirakan dengan perhitungan hisab. Pendapat ini dinisbahkan kepada Mujahid dan beberapa ahli hisab. Namun Ibnu Hajar (dalam Fathul Bari) mengkritisi bahwa tafsiran ini bertentangan dengan riwayat-riwayat shahih lainnya, dan yang dimaksud Mujahid hanyalah “perkirakan dengan meneliti posisi bulan” secara zhanni, bukan hisab astronomi yang menjadi penentu hukum.
Pendapat yang paling kuat dan dipegang jumhur adalah: genapkan Sya’ban 30 hari, sebagaimana dikukuhkan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar. Jangan mendahului puasa dengan keraguan.
3. Hikmah Larangan Berpuasa Syak (hari ragu)
Hadits ini juga menjadi dasar larangan puasa pada hari ke-30 Sya’ban jika hilal tidak terlihat. Imam at-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Ammar bin Yasir berkata: “Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan (apakah Sya’ban atau Ramadan), maka ia telah durhaka kepada Abu Qasim (Nabi ﷺ).” (HR. Tirmidzi, dinilai shahih oleh al-Albani)
---
Story Telling
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar – sahabat yang meriwayatkan hadits ini – bahwa beliau sangat berhati-hati dalam masalah rukyat. Suatu ketika, ia dan rombongan pergi untuk melihat hilal. Saat sore hari, ia menyuruh para sahabat untuk memperhatikan ufuk barat. Ketika seseorang melihat hilal, Ibnu Umar berkata: “Allahu Akbar, sekarang aku berpuasa.” Lalu ia mulai puasa bersama para sahabat.
Kisah ini menunjukkan betapa sahabat mengamalkan sunnah secara langsung. Mereka tidak bergantung pada jadwal cetak atau perhitungan hingga zaman modern ini tetap dirujuk. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (Zād al-Ma’ād, 2/45) mencatat bahwa para salaf sangat menjaga ittibā’ (mengikuti) petunjuk Nabi dalam ibadah mereka.
---
Kesimpulan Praktis
- Jangan memulai puasa Ramadan sebelum ada berita terpercaya bahwa hilal telah terlihat (rukyat). Jika tidak terlihat, genapkan Sya’ban menjadi 30 hari.
- Jangan berbuka (Idul Fitri) kecuali setelah hilal Syawal terlihat atau setelah genap 30 hari Ramadan.
- Jika cuaca mendung atau langit berawan, lebih aman mengambil langkah menggenapkan bulan Sya’ban, bukan berdasarkan hisab.
- Bagi yang tinggal di daerah berbeda, hendaknya mengikuti keputusan pemerintah setempat yang didasarkan pada rukyat (sesuai fatwa mayoritas ulama kontemporer seperti Syaikh Ibnu Baz, Syaikh al-Utsaimin, dan Syaikh al-Fauzan).
- Jangan mudah tergesa-gesa berpuasa atau berhari raya karena khawatir ketinggalan pahala. Ketaqwaan justru ada pada sikap hati-hati sesuai sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.