Penjelasan Hadits Muslim No. 1073 tentang Sedekah untuk Nabi dianggap hadiah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dan keluarganya (Bani Hasyim dan Bani Al-Muttalib) tidak boleh menerima sedekah/zakat, tetapi jika sedekah itu sudah berpindah tangan menjadi hadiah, maka hukumnya berubah menjadi halal bagi mereka. Ummul Mukminin Juwairiyah radhiyallahu 'anha menerima tulang kambing dari sedekah yang diberikan kepada budaknya, lalu Nabi ﷺ memakannya karena sedekah itu telah "sampai pada tempatnya" — yakni telah menjadi milik orang lain dan berubah statusnya menjadi hadiah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits terkait (Shahih Muslim no. 1073):

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj rahimahullah dalam Kitab az-Zakat, dari jalan Ibnu Syihab az-Zuhri (seorang tabi'in yang tercantum dalam daftar rujukan), dari 'Ubaid bin as-Sabbaq, dari Juwairiyah radhiyallahu 'anha.

Hadits pendukung dari Shahih al-Bukhari dan Muslim:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda tentang daging yang dihadiahkan kepada Barirah:

لَا تَأْكُلُوهُ فَإِنَّهُ لَنَا صَدَقَةٌ

"Jangan kalian memakannya, karena itu adalah sedekah bagi kami."

Namun dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda:

هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ وَلَنَا هَدِيَّةٌ

"Itu sedekah bagi dia (Barirah), dan hadiah bagi kami."

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Ayat Al-Qur'an terkait:

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

(QS. At-Taubah [9]: 60)

Penjelasan Rinci

Konteks Hadits:

Hadits ini terjadi di rumah Ummul Mukminin Juwairiyah binti al-Harits radhiyallahu 'anha. Ketika Nabi ﷺ masuk dan bertanya apakah ada makanan, Juwairiyah menjawab bahwa tidak ada kecuali tulang kambing yang diberikan oleh budaknya dari sedekah. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan untuk membawakannya, dengan alasan bahwa sedekah tersebut "telah sampai pada tempatnya" (بَلَغَتْ مَحِلَّهَا).

Makna "Telah Sampai pada Tempatnya":

Para ulama menjelaskan makna ini dengan beberapa poin:

  1. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "telah sampai pada tempatnya" adalah sedekah tersebut telah diberikan kepada orang yang berhak menerimanya (budak perempuan Juwairiyah), sehingga statusnya telah berubah. Ketika budak itu menghadiahkannya kepada Juwairiyah, maka ia menjadi hadiah, bukan lagi sedekah.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menegaskan bahwa larangan sedekah bagi Nabi ﷺ dan keluarganya berlaku pada sedekah yang masih dalam status sedekah. Jika sudah berpindah tangan dan menjadi hadiah, maka hukumnya berubah menjadi halal.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah di balik larangan sedekah bagi Nabi ﷺ dan keluarganya: sedekah adalah kotoran harta manusia (أوساخ الناس), dan Allah menjaga kemuliaan Nabi-Nya serta keluarganya dari hal tersebut. Namun, jika sedekah itu sudah menjadi milik orang lain lalu dihadiahkan, maka ia bukan lagi "kotoran" yang melekat pada pemberian langsung.

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang siapa saja yang termasuk "keluarga Nabi" yang tidak boleh menerima sedekah:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumallah berpendapat bahwa yang dimaksud adalah Bani Hasyim dan Bani Al-Muttalib, berdasarkan hadits yang menyebutkan keduanya secara eksplisit.
  • Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa larangan tersebut khusus untuk Bani Hasyim saja.
  • Imam Malik bin Anas rahimahullah berpendapat bahwa larangan itu mencakup seluruh keturunan Abdul Muththalib.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, karena didukung oleh hadits shahih yang menyebutkan Bani Hasyim dan Bani Al-Muttalib secara bersamaan.

Hikmah Hadits:

  1. Kemuliaan Nabi ﷺ dan keluarganya: Allah menjaga mereka dari menerima sedekah yang merupakan "kotoran harta."
  2. Perubahan hukum dengan perubahan keadaan: Suatu benda yang haram bagi seseorang bisa menjadi halal jika statusnya berubah. Ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam.
  3. Kebolehan menerima hadiah: Nabi ﷺ menerima hadiah dan menganjurkan umatnya untuk saling memberi hadiah, karena hadiah dapat menumbuhkan rasa cinta.
  4. Kelembutan Nabi ﷺ: Nabi ﷺ tidak marah atau menolak mentah-mentah, tetapi menjelaskan dengan hikmah mengapa beliau bisa memakannya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ mengunjungi rumah Ummul Mukminin Juwairiyah radhiyallahu 'anha. Beliau bertanya dengan lembut, "Apakah ada makanan?" Juwairiyah menjawab dengan jujur, "Demi Allah, wahai Rasulullah, tidak ada makanan di sisi kami kecuali tulang kambing yang diberikan kepada budak perempuan saya dari sedekah."

Mendengar jawaban itu, Nabi ﷺ tidak marah atau menolak. Beliau justru bersabda dengan penuh hikmah, "Bawakan itu kepadaku, karena sedekah itu telah sampai pada tempatnya."

Dalam riwayat lain, ketika Barirah radhiyallahu 'anha — budak yang dimerdekakan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anha — memberikan daging sedekah kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Itu sedekah bagi dia, dan hadiah bagi kami." Para sahabat pun memahami bahwa sedekah yang sudah berpindah tangan menjadi hadiah, dan Nabi ﷺ menerimanya dengan penuh syukur.

Hikmah: Kisah ini mengajarkan kita bahwa Islam adalah agama yang fleksibel dan penuh hikmah. Nabi ﷺ tidak menolak rezeki yang halal, bahkan beliau menjelaskan dengan lembut mengapa sesuatu yang awalnya haram bisa menjadi halal. Ini juga menunjukkan betapa mulianya kedudukan Nabi ﷺ dan keluarganya di sisi Allah, sehingga mereka dijaga dari menerima "kotoran harta" berupa sedekah langsung.

Kesimpulan Praktis

  1. Sedekah/zakat tidak boleh diberikan kepada Nabi ﷺ dan keluarganya (Bani Hasyim dan Bani Al-Muttalib) selama masih dalam status sedekah.
  2. Jika sedekah sudah berpindah tangan dan menjadi hadiah, maka hukumnya halal bagi Nabi ﷺ dan keluarganya.
  3. Saling memberi hadiah adalah sunnah yang dapat menumbuhkan rasa cinta dan mempererat hubungan.
  4. Hukum Islam bersifat dinamis — suatu benda bisa berubah status hukumnya tergantung pada keadaan dan perpindahannya.
  5. Hendaklah kita meneladani kelembutan Nabi ﷺ dalam menjelaskan hukum, tidak menghakimi, dan selalu memberikan solusi yang bijak.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?