Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1070 tentang Larangan memakan zakat bagi Nabi dan keluarganya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan betapa besar kehati-hatian Nabi ﷺ dalam menjaga kehalalan rezeki bagi dirinya dan keluarganya. Zakat (sedekah wajib) diharamkan bagi Nabi ﷺ dan Bani Hasyim serta Bani Muthalib. Karena itu, ketika beliau menemukan kurma yang mungkin berasal dari sedekah, beliau langsung membuangnya meski hanya sekadar ragu. Sikap ini mengajarkan kita sikap wara' (menjauhi hal yang syubhat).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Zakat, nomor 1070, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

إِنِّي لَأَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِي فَأَجِدُ التَّمْرَةَ سَاقِطَةً عَلَى فِرَاشِي ثُمَّ أَرْفَعُهَا لِآكُلَهَا ثُمَّ أَخْشَى أَنْ تَكُونَ صَدَقَةً فَأُلْقِيهَا

Terjemahan: "Sesungguhnya aku kembali kepada keluargaku, lalu aku menemukan sebuah kurma tergeletak di tempat tidurku. Kemudian aku mengangkatnya untuk memakannya, lalu aku khawatir itu adalah sedekah, maka aku membuangnya."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar pengharaman zakat atas Nabi ﷺ dan keluarganya antara lain firman Allah:

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

QS. Al-Anfal [8]: 41

Terjemahan: "Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil."

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan sifat wara' Nabi ﷺ dan menjadi dalil tegas bahwa sedekah/zakat haram bagi beliau dan keluarganya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan keharaman zakat atas Bani Hasyim dan Bani Muthalib berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama, tentang keharaman zakat atas Nabi ﷺ dan keluarganya. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa zakat dan sedekah wajib haram bagi Nabi ﷺ, Bani Hasyim, dan Bani Muthalib. Ini adalah kesepakatan ulama yang disebutkan dalam kitab-kitab mereka. Alasan pengharaman ini adalah karena zakat merupakan kotoran harta manusia, sedangkan Nabi ﷺ dan keluarganya dimuliakan Allah sehingga tidak layak menerima kotoran tersebut.

Kedua, tentang sifat wara' Nabi ﷺ. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak hanya meninggalkan yang haram, tetapi juga meninggalkan yang syubhat (meragukan). Beliau menemukan kurma di tempat tidurnya, dan meskipun pada dasarnya kurma itu halal, beliau khawatir jika itu berasal dari sedekah. Sikap ini menunjukkan tingkat kehati-hatian yang sangat tinggi.

Ketiga, tentang adab terhadap harta yang bukan milik kita. Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa seorang muslim hendaknya berhati-hati terhadap harta yang tidak jelas asalnya, terutama jika ada kemungkinan berasal dari harta yang diharamkan bagi dirinya.

Keempat, tentang kedudukan Bani Muthalib. Dalam hadits lain yang shahih, Nabi ﷺ menyebutkan bahwa Bani Muthalib adalah bagian dari keluarga beliau dalam hal pengharaman zakat. Ini menunjukkan bahwa Bani Muthalib memiliki kedudukan yang sama dengan Bani Hasyim dalam masalah ini, meskipun mereka tidak semuanya termasuk dalam keturunan langsung Nabi ﷺ.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa hikmah pengharaman zakat atas keluarga Nabi ﷺ adalah untuk menjaga kemuliaan mereka dan agar mereka tidak bergantung pada harta yang berasal dari kotoran manusia. Sebaliknya, mereka diberi bagian dari khumus (seperlima ghanimah) dan fai' sebagai gantinya.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa suatu ketika Nabi ﷺ sedang duduk bersama para sahabat, lalu datanglah seorang anak kecil dari Bani Muthalib. Nabi ﷺ memandangnya dengan penuh kasih sayang. Ketika ada yang memberikan sedekah kepada anak itu, Nabi ﷺ melarangnya dan bersabda bahwa sedekah tidak halal bagi mereka. Kemudian beliau memberikan bagian dari harta rampasan perang kepada anak tersebut.

Kisah ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi ﷺ sangat mencintai keluarganya, beliau tetap teguh dalam menjalankan perintah Allah. Beliau tidak membiarkan keluarganya menerima sesuatu yang Allah haramkan bagi mereka, meskipun itu berarti mereka harus menahan diri dari bantuan yang mungkin mereka butuhkan.

Dalam kisah lain yang disebutkan oleh Imam an-Nawawi, suatu ketika ada seorang dari Bani Hasyim yang meminta bagian dari zakat. Nabi ﷺ menolaknya dengan tegas dan menjelaskan bahwa zakat adalah kotoran harta manusia, dan tidak halal bagi Nabi ﷺ dan keluarganya. Sebagai gantinya, beliau memberikan bagian dari khumus kepada orang tersebut.

Kesimpulan Praktis

Dari penjelasan di atas, kita dapat mengambil beberapa pelajaran praktis:

  1. Hendaknya kita meneladani sifat wara' Nabi ﷺ dengan menjauhi hal-hal yang syubhat, terutama dalam masalah harta. Jika kita ragu tentang kehalalan sesuatu, lebih baik meninggalkannya.
  2. Kita harus memahami bahwa zakat memiliki aturan khusus dan tidak boleh diberikan kepada sembarang orang. Zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an.
  3. Hendaknya kita menanamkan rasa hormat dan cinta kepada keluarga Nabi ﷺ (Ahlul Bait) sesuai dengan kedudukan mereka yang dimuliakan Allah.
  4. Dalam masalah harta, hendaknya kita selalu berhati-hati dan tidak mengambil sesuatu yang bukan hak kita, meskipun itu terlihat sepele.
  5. Kita harus memahami bahwa kehati-hatian dalam agama (wara') adalah bagian dari ketakwaan, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ dan para salafus shalih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi