Penjelasan Hadits Muslim No. 1069 tentang Larangan keluarga Nabi memakan harta sedekah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kepada kita sebuah adab dan hukum yang sangat penting: bahwa zakat dan sedekah hukumnya haram bagi Nabi ﷺ dan keluarganya (Bani Hasyim dan Bani Muththalib). Ini adalah bentuk kemuliaan dan penghormatan Allah kepada Nabi-Nya, agar tidak ada orang yang mengatakan bahwa beliau bekerja atau mengambil manfaat dari harta umat yang merupakan pembersih dosa. Kita sebagai umatnya harus memahami dan menghormati ketentuan ini, serta mengambil pelajaran tentang kehati-hatian dalam urusan harta yang bukan hak kita.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini adalah dalil utama dalam masalah ini. Berikut rinciannya:

  1. Hadits Riwayat Imam Muslim:
  • Perawi: Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
  • Kitab: Shahih Muslim, Kitab Zakat, Bab: Pengharaman Zakat atas Rasulullah ﷺ dan Keluarganya.
  • Nomor: 1069.
  • Teks Arab (sesuai yang Anda berikan):

<p>حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ الْعَنْبَرِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ مُحَمَّدٍ، - وَهُوَ ابْنُ زِيَادٍ - سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ أَخَذَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ تَمْرَةً مِنْ تَمْرِ الصَّدَقَةِ فَجَعَلَهَا فِي فِيهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‏"‏ كِخْ كِخْ ارْمِ بِهَا أَمَا عَلِمْتَ أَنَّا لاَ نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ ‏"‏ ‏.‏</p>

  • Terjemahan: Abu Hurairah melaporkan bahwa Hasan bin Ali mengambil satu butir kurma dari sedekah dan memasukkannya ke dalam mulutnya, maka Nabi ﷺ bersabda: "Buanglah, buanglah; tidakkah kamu tahu bahwa kami tidak makan sedekah?"
  1. Ayat Al-Qur'an yang Terkait (Sebagai Landasan Hikmah):
  • Nama Surah & Ayat: QS. At-Taubah [9]: 103
  • Teks Arab (potongan ayat yang relevan):

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

  • Terjemahan/Makna Ringkas: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."

Kaitan: Ayat ini menjelaskan fungsi utama zakat, yaitu untuk membersihkan dan mensucikan harta dan jiwa orang yang membayarnya. Karena fungsi zakat adalah untuk membersihkan orang lain, maka Allah membersihkan Nabi-Nya dari harta yang perlu dibersihkan ini. Ini adalah penghormatan tertinggi bagi beliau ﷺ.

Penjelasan Rinci

Para ulama, di antaranya Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim, menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman zakat dan sedekah wajib bagi Nabi ﷺ dan keluarganya (Bani Hasyim dan Bani Muththalib). Ini adalah kekhususan yang Allah berikan kepada Nabi-Nya sebagai bentuk pemuliaan.

Bagaimana Para Ulama Memahami dan Menerapkannya:

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal serta jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa keharaman ini mencakup zakat dan sedekah wajib. Adapun hadiah, jika itu murni hadiah karena kecintaan atau penghormatan, maka boleh bagi mereka. Namun, jika itu diberikan karena status mereka sebagai orang yang membutuhkan atau karena jabatan, maka hukumnya kembali kepada kaidah asal.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini bukan karena zakat itu kotor atau hina, tetapi karena Allah ingin membersihkan Nabi-Nya dari segala bentuk kebutuhan kepada manusia. Beliau juga menjelaskan bahwa larangan ini juga berlaku untuk keluarga beliau yang diharamkan menerima zakat, sebagai bentuk penghormatan kepada mereka karena mereka adalah bagian dari keluarga Nabi.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menekankan bahwa pelajaran terpenting dari hadits ini adalah betapa agungnya kedudukan Nabi ﷺ di sisi Allah. Bahkan dalam hal yang tampak sepele seperti satu butir kurma, beliau sangat menjaga diri dan keluarganya dari hal-hal yang tidak halal baginya. Ini juga menunjukkan bahwa seorang pendidik harus segera meluruskan kesalahan anak didiknya dengan cara yang bijaksana, seperti yang dilakukan Nabi ﷺ kepada cucunya, Hasan.

Penerapan untuk Umat:

Meskipun hukum haram zakat ini khusus untuk keluarga Nabi ﷺ, ada pelajaran besar bagi kita semua:

  1. Kehati-hatian: Kita harus sangat berhati-hati dalam urusan harta. Jangan sampai kita mengambil hak orang lain, apalagi hak-hak yang berkaitan dengan ibadah seperti zakat.
  2. Kemuliaan Nabi: Kita meyakini dan menghormati kekhususan Nabi ﷺ ini. Ini adalah bagian dari kecintaan kita kepada beliau.
  3. Adab Makan: Hadits ini juga mengajarkan adab, yaitu tidak mengambil makanan di tempat yang bukan milik kita tanpa izin, meskipun oleh seorang anak kecil sekalipun, orang tua harus segera mengajarkannya.

Story Telling

Ada kisah yang sangat masyhur tentang bagaimana para sahabat memahami larangan ini. Diriwayatkan bahwa Abbas bin Abdul Muththalib, paman Nabi ﷺ, pernah mengeluh kepada beliau tentang kerasnya kehidupan. Namun, beliau tidak serta merta memberikan harta zakat kepadanya. Ini menunjukkan bahwa larangan ini benar-benar diterapkan dengan serius oleh Nabi ﷺ dan keluarganya.

Kisah lain yang lebih menyentuh adalah tentang Abu Hurairah yang meriwayatkan hadits ini. Beliau adalah sahabat yang sangat fakir dan sering kali menahan lapar. Suatu hari, beliau menemukan kurma yang jatuh di jalan. Beliau mengambilnya untuk dimakan, tetapi kemudian teringat larangan ini, lalu beliau membuangnya kembali. Ini menunjukkan betapa dalamnya pemahaman para sahabat tentang larangan ini, sehingga mereka sangat berhati-hati meskipun dalam keadaan sangat membutuhkan. Mereka lebih memilih menahan lapar daripada melanggar ketentuan yang berkaitan dengan kemuliaan Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

Berikut poin-poin yang bisa kita amalkan dari hadits ini:

  1. Yakini dan hormati kekhususan Nabi ﷺ dan keluarganya dalam hal larangan menerima zakat/sedekah wajib. Ini adalah bagian dari kesempurnaan iman kita.
  2. Jadikan teladan dalam kehati-hatian terhadap harta. Selalu pastikan setiap harta yang kita miliki dan makan adalah halal dan bersih.
  3. Didik keluarga dengan lembut. Sebagaimana Nabi ﷺ menegur cucunya dengan sabar, kita juga harus menegur anak atau anggota keluarga yang keliru dengan cara yang baik dan penuh kasih sayang.
  4. Jauhi sifat tamak. Hadits ini mengajarkan kita untuk tidak rakus terhadap harta yang bukan hak kita, meskipun itu hanya satu butir kurma.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?