Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil penting tentang adab dan hukum meminta-minta (bertanya/meminta harta kepada orang lain). Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa meminta-minta itu pada dasarnya tidak halal, kecuali bagi tiga golongan: (1) orang yang menanggung beban utang untuk mendamaikan perselisihan, (2) orang yang hartanya habis tertimpa musibah, dan (3) orang yang sangat miskin hingga tiga orang cerdas dari kaumnya membenarkan kemiskinannya. Di luar tiga golongan ini, meminta-minta hukumnya haram dan termasuk memakan harta yang tidak baik (suhṭ). Hadits ini mengajarkan kita untuk menjaga kehormatan diri, tidak merendahkan diri dengan meminta-minta tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Az-Zakat, Bab "Man Yuḥallu lahu al-Mas'alah" (Siapa yang Diperbolehkan Meminta), no. 1044, dari sahabat Qabīṣah bin Mukhāriq al-Hilāliy radhiyallahu 'anhu.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman tentang sifat orang-orang yang berhak menerima zakat:
> وَالْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
QS. At-Taubah [9]: 60 (potongan)
Terjemahan: "...dan orang-orang fakir dan orang-orang miskin..."
Ayat ini menunjukkan bahwa meminta-minta dalam konteks zakat diperbolehkan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, namun tetap dengan adab dan batasan yang dijelaskan dalam hadits.
Kaitan dengan Ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan hadits ini secara panjang lebar. Beliau membawakan pendapat para ulama bahwa meminta-minta hukumnya haram bagi yang mampu bekerja atau memiliki kecukupan, dan diperbolehkan bagi yang memenuhi salah satu dari tiga kriteria di atas. Beliau juga menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang haramnya meminta tanpa kebutuhan yang dibenarkan.
Penjelasan Rinci
1. Konteks Hadits:
Qabīṣah bin Mukhāriq al-Hilāliy datang kepada Rasulullah ﷺ karena ia menanggung beban utang (ḥamālah) — yaitu utang untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa atau menanggung beban denda. Beliau ﷺ memintanya menunggu hingga datang harta sedekah, lalu beliau menjelaskan hukum meminta-minta secara umum.
2. Tiga Golongan yang Diperbolehkan Meminta:
Pertama: Orang yang menanggung beban utang (ḥamālah)
Yaitu seseorang yang menanggung beban utang untuk mendamaikan perselisihan antar kaum atau menanggung denda. Ia boleh meminta bantuan hingga utangnya lunas, lalu berhenti. Ini sebagaimana yang dialami Qabīṣah sendiri.
Kedua: Orang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya (jā'iḥah)
Yaitu seseorang yang hartanya habis karena bencana seperti banjir, kebakaran, atau musibah lain yang melenyapkan hartanya. Ia boleh meminta hingga mendapatkan kecukupan hidup yang layak (qiwām min 'aisy), lalu berhenti.
Ketiga: Orang yang sangat miskin (fāqah)
Yaitu seseorang yang jatuh miskin hingga tiga orang yang cerdas dan adil dari kaumnya bersaksi bahwa ia benar-benar miskin. Ia boleh meminta hingga mendapatkan kecukupan hidup, lalu berhenti.
3. Hukum Meminta di Luar Tiga Golongan Ini:
Rasulullah ﷺ menegaskan dengan tegas:
> "فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا"
> "Maka selain ketiga golongan ini, wahai Qabīṣah, meminta-minta adalah suḥt (harta haram) yang dimakan oleh pelakunya."
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa suḥt artinya harta haram. Ini menunjukkan bahwa meminta-minta tanpa alasan yang dibenarkan adalah perbuatan haram dan pelakunya memakan harta yang tidak halal.
4. Hikmah dan Penerapan:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa Islam menjaga kehormatan dan harga diri seorang muslim. Meminta-minta adalah perbuatan yang merendahkan diri, sehingga Islam menutup pintunya kecuali dalam keadaan darurat yang benar-benar dibenarkan. Beliau juga menekankan bahwa orang yang mampu bekerja dan berusaha tidak boleh meminta-minta, karena bekerja lebih mulia daripada meminta.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar bahwa meminta-minta tanpa kebutuhan adalah haram, dan pemerintah atau lembaga zakat harus selektif dalam memberikan bantuan agar tepat sasaran.
5. Adab Meminta:
Para ulama menjelaskan beberapa adab ketika seseorang terpaksa meminta:
- Hendaknya ia meminta kepada Allah terlebih dahulu, lalu kepada manusia seperlunya.
- Tidak boleh meminta dengan cara yang memaksa atau merendahkan diri berlebihan.
- Jika sudah mendapatkan kecukupan, ia harus berhenti meminta.
- Hendaknya ia berusaha semampunya sebelum meminta.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
> "مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ"
> "Barangsiapa meminta-minta harta manusia dengan maksud memperbanyak harta, maka sesungguhnya ia meminta bara api, maka silakan ia sedikitkan atau perbanyak." (HR. Muslim)
Sahabat Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu terkenal dengan sifat iffah (menjaga diri dari meminta-minta). Beliau lebih memilih bekerja keras daripada meminta bantuan orang lain. Ini menunjukkan bahwa sifat mulia para sahabat adalah tidak suka meminta-minta kecuali dalam keadaan terpaksa.
Imam Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata: "Sungguh seseorang yang meminta-minta tanpa kebutuhan, ia seperti orang yang memakan bangkai, darah, dan daging babi." Ini menunjukkan betapa kerasnya peringatan para salaf tentang bahaya meminta-minta tanpa alasan.
Kesimpulan Praktis
- Jaga kehormatan diri — jangan meminta-minta kecuali dalam keadaan yang benar-benar dibenarkan syariat.
- Kenali tiga golongan yang boleh meminta — orang yang menanggung utang untuk perdamaian, orang yang tertimpa musibah, dan orang yang sangat miskin yang dibenarkan oleh saksi yang adil.
- Berhenti setelah cukup — jika sudah mendapatkan kecukupan, segera berhenti meminta.
- Berusaha dan bekerja — bekerja dengan tangan sendiri lebih mulia daripada meminta-minta.
- Jika memberi, berikan dengan ikhlas — dan jika menerima, terimalah dengan rasa syukur.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.