Penjelasan Hadits Muslim No. 1036 tentang Keutamaan memberi dan larangan menahan harta

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa memberi (mengeluarkan kelebihan harta) itu lebih baik bagi pelakunya, sedangkan menahan kelebihan harta itu merugikan dirinya. Namun menahan harta sekadar untuk kebutuhan hidup (kafaf) tidak tercela. Prioritas sedekah dimulai dari orang yang menjadi tanggungan kita, dan "tangan di atas" (yang memberi) lebih baik daripada "tangan di bawah" (yang menerima).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Zakat, dari sahabat Abu Umamah al-Bahili (radhiyallahu 'anhu).

Lafazh Nabi ﷺ:

يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ أَنْ تَبْذُلَ الْفَضْلَ خَيْرٌ لَكَ وَأَنْ تُمْسِكَهُ شَرٌّ لَكَ وَلَا تُلَامُ عَلَى كَفَافٍ وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى

Terjemah: "Wahai anak Adam, sesungguhnya jika engkau mengeluarkan kelebihan (hartamu), itu lebih baik bagimu; dan jika engkau menahannya, itu buruk bagimu. Dan engkau tidak dicela karena (menahan sekadar) kebutuhan hidup. Dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu. Dan tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah."

Dalil pendukung dari Al-Qur'an, QS. Al-Baqarah [2]: 219:

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلِ الْعَفْوَ ۗ

Terjemah: "Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan (al-'afw).'"

Kata al-'afw di sini dipahami oleh Mujahid bin Jabr dan Qatadah bin Di'amah as-Sadusi sebagai kelebihan harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi — inilah yang disebut al-fadhl dalam hadits di atas. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menguatkan makna ini dan menyebutkan bahwa ayat ini menjadi dasar anjuran berinfak dari kelebihan, bukan sampai menelantarkan keluarga.

Penjelasan Rinci

1. Makna "mengeluarkan kelebihan" (بَذْلُ الْفَضْلِ).

Yang dimaksud al-fadhl adalah harta yang melebihi kebutuhan pokok diri dan keluarga. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mengeluarkan kelebihan ini — baik lewat zakat, sedekah, maupun nafkah sunnah — lebih baik bagi pelakunya, karena ia menyimpan pahala dan membersihkan jiwa. Sebaliknya, menahan kelebihan itu "buruk bagimu", bukan karena harta itu haram, tetapi karena menahan hak yang semestinya disalurkan akan menjadi beban dan penyesalan di akhirat.

2. "Tidak dicela karena kafaf" (وَلَا تُلَامُ عَلَى كَفَافٍ).

Kafaf artinya kadar yang cukup untuk kebutuhan hidup. Ibnu Hajar al-Asqalani dan Ibnu Rajab al-Hanbali menerangkan bahwa seseorang yang hanya memiliki sekadar cukup untuk diri dan keluarganya tidak dicela bila tidak bersedekah, karena kewajiban pertama adalah menunaikan nafkah tanggungan. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak membebani di luar kemampuan, sejalan dengan QS. Al-Baqarah [2]: 286:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Terjemah: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya."

3. "Mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu" (وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ).

Ini kaidah prioritas dalam berinfak. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa nafkah kepada istri, anak, dan orang tua yang wajib dinafkahi lebih didahulukan daripada sedekah sunnah kepada orang lain. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kaidah fikihnya menyebutkan bahwa kebaikan yang wajib dan yang terkait hak tanggungan harus didahulukan atas yang sunnah.

4. "Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah."

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi menjelaskan: "tangan di atas" adalah tangan yang memberi, dan "tangan di bawah" adalah tangan yang menerima (meminta). Maknanya, kedudukan pemberi lebih utama daripada peminta, dan ini mendorong umat untuk berusaha, bekerja, lalu memberi — bukan menggantungkan diri pada pemberian orang lain. Imam Ahmad bin Hanbal dan Sufyan ats-Tsauri memaknai hadits ini sebagai dorongan kuat untuk menjaga kemuliaan diri dengan bekerja dan menjauhi meminta-minta tanpa kebutuhan.

5. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar.

Sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri menekankan sisi zuhud: kelebihan harta sebaiknya segera disalurkan agar tidak menjadi fitnah. Sementara Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik menekankan bahwa menahan harta untuk keperluan keluarga dan persiapan masa depan yang wajar tidaklah tercela, selama hak-hak yang wajib tetap ditunaikan. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan — adalah jalan tengah: menunaikan kewajiban nafkah, lalu menyalurkan kelebihan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah, tanpa berlebihan (ghuluw) dan tanpa kikir.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak (rahimahullah), seorang ulama besar yang juga pedagang kaya, pernah ditanya mengapa beliau tetap berdagang padahal sudah zuhud. Beliau menjawab bahwa dengan harta itu beliau dapat menjaga kehormatan diri, menafkahi keluarga, dan membantu para penuntut ilmu. Beliau mempraktikkan makna hadits ini: tangan beliau adalah "tangan di atas" yang memberi, bukan "tangan di bawah" yang meminta. Hikmahnya, harta di tangan orang saleh bisa menjadi sarana ketaatan, bukan penghalang. (Kisah ini masyhur dalam biografi beliau yang dinukil oleh Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala'.)

Kesimpulan Praktis

  • Dahulukan nafkah tanggungan (istri, anak, orang tua) sebelum sedekah sunnah kepada orang lain.
  • Berinfaklah dari kelebihan setelah kebutuhan pokok terpenuhi; inilah yang lebih baik dan berpahala.
  • Tidak tercela bila hanya memiliki sekadar cukup (kafaf) dan belum bisa bersedekah — yang tercela adalah menahan kelebihan dengan kikir.
  • Jaga kemuliaan diri dengan bekerja dan memberi, jangan bergantung pada pemberian orang lain tanpa kebutuhan.
  • Hindari ghuluw: jangan memaksakan sedekah sampai menelantarkan keluarga, dan jangan pula kikir menahan kelebihan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?