Penjelasan Hadits Muslim No. 1033 tentang Keutamaan memberi sedekah daripada meminta-minta

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa memberi (bersedekah) lebih mulia daripada meminta-minta. Tangan "di atas" yaitu tangan yang mengeluarkan harta untuk orang lain, sedangkan tangan "di bawah" yaitu tangan yang mengharap pemberian orang lain. Islam mendorong kita bekerja, mencukupi diri, dan bila mampu menjadi pemberi, bukan peminta.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Zakat, dari jalur Nafi' dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda di atas mimbar:

الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى وَالْيَدُ الْعُلْيَا الْمُنْفِقَةُ وَالسُّفْلَى السَّائِلَةُ

Terjemahan: "Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Tangan di atas adalah yang memberi (menginfakkan), dan tangan di bawah adalah yang meminta."

Hadits senada juga diriwayatkan dari Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dengan tambahan makna: "Mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu, dan sebaik-baik sedekah adalah dari kelebihan (kebutuhan diri)."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar makna hadits ini:

وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنفُسِكُمْ ۚ وَمَا تُنفِقُونَ إِلَّا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ ۚ وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ

QS. Al-Baqarah [2]: 272 — "Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, maka pahalanya untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu menafkahkan kecuali untuk mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahala secara penuh, dan kamu tidak akan dirugikan."

Juga firman Allah:

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُم بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

QS. Al-Baqarah [2]: 273 — "(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari meminta-minta. Kamu kenal mereka dengan ciri-cirinya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui."

Penjelasan Rinci

Makna hadits menurut para ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "tangan di atas" adalah tangan yang memberi, dan "tangan di bawah" adalah tangan yang menerima atau meminta. Beliau menegaskan bahwa hadits ini memotivasi seseorang untuk berusaha dan memberi, serta menjauhi kebiasaan meminta-minta tanpa kebutuhan mendesak. An-Nawawi juga menyebut bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan yang benar.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa makna "lebih baik" di sini adalah lebih baik di sisi Allah dari segi pahala dan kedudukan, bukan semata ukuran duniawi. Beliau juga menyebut bahwa hadits ini mencakup dua sisi: keutamaan memberi dan peringatan dari meminta tanpa kebutuhan.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menekankan bahwa hadits ini mengajarkan kemuliaan jiwa (iffah) dan menjauhi kerendahan meminta-minta. Beliau mengaitkan dengan sabda Nabi ﷺ lain: "Barangsiapa menjaga kehormatan dirinya, Allah akan menjaga kehormatannya."

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsah al-Lahfan menjelaskan bahwa sedekah itu pada hakikatnya menguntungkan pemberi, karena Allah menggantinya dan memberkahi hartanya. Beliau menyebut bahwa tangan yang memberi lebih dekat kepada sifat Allah (Al-Jawad, Maha Pemberi) dan lebih selamat dari sifat kikir.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat-ayat tentang infak menunjukkan bahwa harta yang dikeluarkan di jalan Allah tidak berkurang, tetapi justru menjadi tabungan pahala. Beliau juga menegaskan bahwa meminta-minta hanya dibolehkan dalam keadaan darurat.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Para ulama sepakat bahwa memberi lebih utama daripada meminta. Perbedaan hanya pada rincian: apakah meminta itu haram secara mutlak atau boleh dalam keadaan darurat. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menyebutkan bahwa meminta dibolehkan bila seseorang benar-benar dalam keadaan terdesak, sebagaimana hadits Qabishah bin Mukhariq yang menyatakan bahwa meminta hanya halal bagi tiga golongan: orang yang menanggung beban hutang, orang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya, dan orang yang miskin hingga tiga orang bijak menyaksikan kemiskinannya.

Yang paling kuat menurut dalil: Memberi lebih utama secara mutlak, dan meminta hanya dibolehkan dalam keadaan darurat dengan syarat tidak berlebihan dan tidak menjadikannya kebiasaan.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu, bahwa ia pernah meminta sesuatu kepada Nabi ﷺ, lalu Nabi ﷺ memberinya. Kemudian ia meminta lagi, dan Nabi ﷺ memberinya lagi. Lalu Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ وَكَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ

Terjemahan: "Sesungguhnya harta ini hijau dan manis. Barangsiapa mengambilnya dengan jiwa yang lapang (tidak rakus), maka ia akan diberkahi. Dan barangsiapa mengambilnya dengan jiwa yang rakus, maka ia tidak akan diberkahi, dan ia seperti orang yang makan tetapi tidak pernah kenyang."

Hakim bin Hizam berkata: "Wahai Rasulullah, demi Allah yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan meminta lagi kepada siapa pun setelahmu." Dan benar, setelah itu ia tidak pernah meminta kepada siapa pun sampai wafat.

Hikmah: Hadits ini mengajarkan bahwa meminta-minta dapat menghilangkan keberkahan dan menumbuhkan kerakusan. Sebaliknya, memberi dengan lapang dada mendatangkan keberkahan dan kemuliaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Utamakan memberi daripada meminta. Bila memiliki kelebihan harta, salurkan untuk sedekah, zakat, atau membantu keluarga dan tetangga yang membutuhkan.
  2. Bekerja dan mencukupi diri. Islam mendorong umatnya untuk berusaha dan tidak menggantungkan diri pada pemberian orang lain.
  3. Jaga kehormatan diri (iffah). Hindari meminta-minta tanpa kebutuhan mendesak, karena itu merendahkan martabat dan mengurangi keberkahan.
  4. Bila dalam keadaan darurat, meminta dibolehkan sesuai syarat yang diajarkan Nabi ﷺ, yaitu tidak berlebihan dan tidak menjadikannya kebiasaan.
  5. Mulailah sedekah dari orang yang menjadi tanggunganmu, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu."

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?