Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1020 tentang Pahala memberi hadiah unta untuk diminum susunya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan keutamaan besar bagi siapa saja yang memberikan unta betina (atau hewan ternak lainnya) kepada orang lain untuk diambil susunya, lalu dikembalikan. Orang yang memberi akan mendapatkan pahala sedekah setiap kali hewan itu diperah susunya, baik pagi maupun sore, selama hewan itu masih ada pada penerima. Ini menunjukkan betapa luasnya rahmat Allah dan betapa besarnya ganjaran bagi perbuatan tolong-menolong yang berkelanjutan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

  • Perawi: Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
  • Kitab: Shahih Muslim, Kitab Zakat, Bab Keutamaan Memberi Hadiah (manihah), no. 1020.
  • Teks Arab:

<p>حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ أَبِي خَلَفٍ، حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ عَدِيٍّ، أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، بْنُ عَمْرٍو عَنْ زَيْدٍ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ نَهَى فَذَكَرَ خِصَالاً وَقَالَ ‏"‏ مَنْ مَنَحَ مَنِيحَةً غَدَتْ بِصَدَقَةٍ وَرَاحَتْ بِصَدَقَةٍ صَبُوحِهَا وَغَبُوقِهَا ‏"‏ ‏.‏</p>

  • Terjemahan Makna: Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang (beberapa hal) dan beliau menyebutkan beberapa kebiasaan, lalu bersabda: "Barangsiapa yang memberikan unta betina (sebagai manihah), maka (unta itu) pergi di pagi hari dengan membawa pahala sedekah dan kembali di sore hari dengan membawa pahala sedekah, yaitu susu pagi dan susu sorenya."

Penjelasan Ulama:

  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa manihah adalah memberikan hewan ternak seperti unta, sapi, atau kambing kepada orang lain untuk diambil susunya, kemudian hewan itu dikembalikan kepada pemiliknya. Ini adalah bentuk sedekah yang sangat dianjurkan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari) menambahkan bahwa pahala sedekah itu terus mengalir setiap kali hewan tersebut diperah, karena pemiliknya telah memberikan manfaat yang berkelanjutan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dari sekian banyak hadits yang menunjukkan betapa Islam mendorong umatnya untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan, terutama dalam hal yang memberikan manfaat berkelanjutan. Kata manihah secara bahasa berarti pemberian, namun dalam istilah syariat, ia memiliki makna khusus seperti yang dijelaskan oleh para ulama.

Makna Manihah:

  • Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: "Manihah adalah seseorang memberikan unta, sapi, atau kambing kepada orang lain untuk diambil susunya, lalu ia mengembalikannya." Ini adalah bentuk sedekah yang sangat mulia karena memberikan manfaat langsung kepada orang yang membutuhkan tanpa mengurangi kepemilikan hewan tersebut secara permanen.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa manihah termasuk dalam kategori al-‘ariyah (pinjaman) yang dianjurkan, karena tujuannya adalah untuk memberikan kemanfaatan.

Keutamaan yang Luar Biasa:

Sabda Nabi ﷺ, "Unta itu pergi di pagi hari dengan membawa pahala sedekah dan kembali di sore hari dengan membawa pahala sedekah" menunjukkan bahwa setiap kali hewan itu diperah, baik pagi maupun sore, maka pemiliknya mendapatkan pahala sedekah. Ini adalah keutamaan yang sangat besar karena pahala terus mengalir selama hewan itu masih dimanfaatkan oleh penerima.

Hikmah di Balik Anjuran Ini:

  1. Menumbuhkan Rasa Solidaritas: Memberikan manihah adalah solusi praktis untuk membantu saudara yang membutuhkan susu, tanpa harus memberikan hewan secara penuh yang mungkin memberatkan.
  2. Pahala Berkelanjutan: Berbeda dengan sedekah biasa yang pahalanya diterima sekali, manihah memberikan pahala yang terus mengalir setiap kali hewan itu diperah. Ini adalah bentuk investasi akhirat yang sangat menguntungkan.
  3. Menjaga Kehormatan Penerima: Penerima tidak merasa diberi sesuatu yang permanen, sehingga ia tidak merasa rendah diri. Ia hanya meminjam manfaat dari hewan tersebut.

Pendapat Ulama Lain:

  • Al-Hasan al-Bashri rahimahullah sangat menganjurkan amalan ini dan menganggapnya sebagai salah satu bentuk sedekah yang paling utama karena manfaatnya yang langsung dirasakan.
  • Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah memasukkan manihah ke dalam bab al-‘ariyah (pinjaman) dan menganjurkan untuk melakukannya.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

> "Sebaik-baik sedekah adalah memberikan susu (dari hewan ternak) dan mengembalikannya (kepada pemiliknya)." (HR. Bukhari no. 2630)

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memahami keutamaan ini. Mereka sering memberikan unta atau kambing mereka kepada tetangga yang membutuhkan susu, lalu setelah beberapa waktu hewan itu dikembalikan. Ini adalah bentuk tolong-menolong yang indah dan penuh berkah.

Kesimpulan Praktis

  1. Amalkan Manihah: Jika Anda memiliki hewan ternak (sapi, kambing, unta), berikanlah kepada tetangga atau saudara yang membutuhkan susu untuk diambil manfaatnya, lalu dikembalikan.
  2. Niatkan Ibadah: Lakukan amalan ini semata-mata karena Allah, dengan niat membantu saudara dan mencari pahala yang berkelanjutan.
  3. Perluas Manfaat: Bentuk sedekah ini bisa diadaptasi dengan memberikan pinjaman barang lain yang bermanfaat, seperti meminjamkan kendaraan, peralatan rumah tangga, atau bahkan memberikan ilmu yang bermanfaat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.