Penjelasan Hadits Muslim No. 1003 tentang Keutamaan berbuat baik kepada ibu meski berbeda agama

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa berbuat baik dan menyambung silaturahmi kepada orang tua yang masih musyrik adalah perkara yang diperbolehkan dan diperintahkan dalam Islam. Nabi ﷺ menjawab "Ya" kepada Asma' binti Abu Bakr ketika beliau bertanya tentang ibunya yang datang menemuinya dalam keadaan musyrik. Ini adalah dalil bahwa kebaikan duniawi kepada kerabat non-muslim tidak dilarang, selama tidak melanggar syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Muslim:

Teks hadits yang disampaikan dalam pertanyaan adalah riwayat dari jalur Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya ('Urwah bin Az-Zubair) dari Asma' binti Abu Bakr. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

(QS. Al-Mumtahanah [60]: 8)

Ayat ini menjadi dasar bahwa berbuat baik (birr) kepada kerabat non-muslim yang tidak memerangi umat Islam adalah hal yang diperbolehkan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil penting dalam bab birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua), bahkan ketika mereka berbeda agama.

Konteks Historis:

Asma' binti Abu Bakr adalah putri Abu Bakr Ash-Shiddiq dari istrinya Qutailah binti Abdul Uzza. Ibunya (Qutailah) adalah seorang wanita musyrik yang belum masuk Islam. Ketika terjadi Perjanjian Hudaibiyah, Qutailah datang ke Madinah untuk menemui putrinya. Asma' bingung apakah ia boleh menerima dan berbuat baik kepada ibunya yang masih musyrik, karena saat itu ada ketegangan antara kaum muslimin dan kaum musyrikin Quraisy.

Pemahaman Ulama:

  1. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berbuat baik dan menyambung silaturahmi kepada kerabat kafir selama mereka tidak memerangi Islam. Beliau menukil bahwa para ulama bersepakat tentang kebolehan ini.
  2. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa birrul walidain tidak gugur karena perbedaan agama. Beliau menyebutkan bahwa ayat QS. Luqman [31]: 15 yang memerintahkan tetap bergaul dengan orang tua yang musyrik dengan cara yang baik menjadi penguat pemahaman ini.
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa sedekah dan hadiah kepada kerabat kafir diperbolehkan, karena hal itu termasuk tabarru' (kebaikan) yang tidak dilarang. Namun beliau menegaskan bahwa kebaikan ini tidak boleh sampai menimbulkan kecintaan yang bertentangan dengan al-wala' wal bara' (loyalitas dan berlepas diri dalam aqidah).
  4. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Mumtahanah [60]: 8 menjadi batasan yang jelas: berbuat baik diperbolehkan selama mereka tidak memerangi dan mengusir umat Islam. Adapun jika mereka memerangi, maka tidak boleh menjadikan mereka sebagai teman setia, meskipun tetap ada kewajiban berbuat baik dalam batas yang tidak membahayakan.

Perbedaan Pendapat yang Perlu Diketahui:

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah hadiah atau sedekah kepada orang tua musyrik itu afdhal atau sekadar boleh. Sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya cenderung menganjurkan, karena hal itu bisa menjadi sebab kelembutan hati mereka untuk menerima Islam. Sebagian lain lebih hati-hati. Namun semua sepakat bahwa berbuat baik kepada orang tua musyrik tidak dilarang.

Story Telling

Ada kisah yang sangat indah tentang hal ini. Suatu hari, Asma' binti Abu Bakr kedatangan ibunya, Qutailah, yang datang dari Mekkah. Saat itu Asma' bingung karena ibunya masih musyrik dan belum masuk Islam. Lalu ia bertanya kepada Nabi ﷺ, dan beliau menjawab dengan tegas: "Ya, sambunglah silaturahmi dengan ibumu."

Setelah itu, Asma' menerima ibunya dengan baik, memberinya tempat dan memuliakannya. Bahkan dalam riwayat lain disebutkan bahwa Asma' memberikan hadiah kepada ibunya. Peristiwa ini terjadi sebelum ibunya masuk Islam, dan akhirnya Qutailah kemudian masuk Islam.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa akhlak mulia dan kebaikan yang kita berikan kepada orang tua yang belum Islam bisa menjadi wasilah (perantara) terbaik untuk melunakkan hati mereka menerima hidayah. Kita tidak pernah tahu, mungkin kebaikan yang kita lakukan adalah sebab Allah membukakan pintu hidayah untuk mereka.

Kesimpulan Praktis

  1. Berbuat baik dan menyambung silaturahmi kepada orang tua yang non-muslim adalah perintah syariat, selama mereka tidak memerangi kita.
  2. Kita boleh memberi hadiah, sedekah, dan membantu kebutuhan duniawi mereka.
  3. Kebaikan ini harus dibarengi dengan doa yang tulus agar Allah memberi hidayah kepada mereka.
  4. Kita tetap menjaga batasan aqidah: tidak boleh mengikuti agama mereka, tidak boleh meridhai kekufuran mereka, dan tidak menjadikan mereka sebagai pemimpin dalam urusan agama.
  5. Jika orang tua non-muslim memerangi Islam secara aktif, maka kita tetap berbuat baik dalam batas yang tidak membahayakan agama kita.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?