Penjelasan Hadits Muslim No. 100 tentang Larangan mengangkat senjata terhadap sesama muslim

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu kaidah besar dalam menjaga keutuhan dan keamanan kaum Muslimin. Rasulullah ﷺ dengan tegas menyatakan bahwa orang yang mengangkat senjata untuk menyerang sesama Muslim, maka ia telah keluar dari jalan dan tuntunan Nabi ﷺ. Ini bukan berarti orang tersebut otomatis menjadi kafir, tetapi perbuatannya adalah perbuatan yang sangat tercela dan terlarang, serta menunjukkan bahwa dirinya tidak berada di atas manhaj (jalan) Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Iman, Bab "Perkataan Nabi ﷺ: 'Siapa yang mengangkat senjata terhadap kami, maka dia bukan dari kami'", no. 100. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Fitan, no. 7071, dari sahabat Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu.

Teks Hadits (Arab berharakat):

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَرَّادٍ الأَشْعَرِيُّ، وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ بُرَيْدٍ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا".

Terjemahan: "Barangsiapa yang mengangkat senjata melawan kami, maka dia bukan dari golongan kami."

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan Ahlul Hadits dan Ahlus Sunnah menjadikan hadits ini sebagai dalil pokok dalam masalah hajr (menjauhi pelaku maksiat) dan tabdi' (menyatakan pelaku bid'ah sebagai pelaku bid'ah) jika perbuatannya menunjukkan hal itu. Namun, yang paling penting adalah memahami bahwa lafaz "falisaa minnaa" (maka dia bukan dari kami) adalah bentuk peringatan keras, bukan serta-merta mengeluarkan pelakunya dari keislaman, selama ia masih mengucapkan dua kalimat syahadat.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa makna "falisaa minnaa" dalam hadits-hadits semacam ini ada beberapa penafsiran:

  1. Bukan dari golongan yang mengikuti sunnah kami. Ini adalah pendapat yang kuat dan merupakan makna umum dari hadits ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa ungkapan "bukan dari kami" atau "bukan termasuk golongan kami" dalam hadits-hadits ancaman seperti ini sering kali bermakna "bukan termasuk orang yang berpegang teguh pada jalanku dan sunnahku". Ini adalah peringatan keras agar seorang Muslim tidak meniru perbuatan tersebut.
  2. Bukan dari golongan orang-orang yang beriman dengan iman yang sempurna. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menukil penjelasan para ulama bahwa hadits ini termasuk dalam bab "al-wa'id" (ancaman). Maknanya adalah perbuatan tersebut adalah perbuatan yang bisa menghilangkan keimanan yang sempurna, atau bisa menjerumuskan pelakunya ke dalam dosa besar yang sangat berat. Namun, selama ia masih meyakini keharamannya, ia tidak menjadi kafir.
  3. Ancaman bagi pelaku dosa besar. Hadits ini sangat mirip dengan hadits-hadits lain yang menyebutkan "falisaa minnaa" seperti hadits tentang menipu, memukul pipi, dan lain-lain. Para ulama seperti Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa lafaz ini adalah bentuk zajr (pencegahan) yang sangat tegas. Pelakunya diancam akan dicabut darinya sifat "keislaman yang sempurna" atau bahkan bisa terjerumus pada kekufuran jika ia menghalalkan perbuatan tersebut.

Penerapan oleh Ulama:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang makna hadits ini. Beliau menjelaskan bahwa hadits ini adalah ancaman keras bagi orang yang mengangkat senjata untuk menakut-nakuti atau membunuh kaum Muslimin. Perbuatan ini adalah salah satu tanda dari orang-orang Khawarij yang menentang pemerintah dan memecah belah persatuan umat. Namun, hukum kafirnya tetap tidak bisa dipastikan hanya dengan perbuatan ini, karena ada syarat dan penghalang (seperti tidak tahu hukum, atau dipaksa).

Kesimpulan dari para ulama: Hadits ini adalah dalil tentang haramnya memberontak kepada pemimpin Muslim dan haramnya menumpahkan darah sesama Muslim. Ini adalah pelajaran besar bahwa menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat adalah bagian dari ajaran Islam. Seorang Muslim tidak boleh menjadi alat untuk memecah belah umat atau menebar teror.

Story Telling

Ada kisah yang sangat masyhur tentang ketegasan para sahabat dalam memahami larangan ini. Ketika terjadi fitnah besar antara pasukan Ali bin Abi Thalib dan Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhuma, banyak sahabat yang justru memilih untuk tidak ikut berperang di kedua belah pihak. Mereka khawatir jika mengangkat senjata, mereka akan terjerumus ke dalam larangan Nabi ﷺ dalam hadits ini.

Salah satu yang terkenal adalah sikap sahabat Abu Musa Al-Asy'ari sendiri, perawi hadits ini. Beliau lebih memilih untuk mengasingkan diri dan tidak terlibat dalam peperangan tersebut. Beliau sangat memahami betapa bahayanya mengangkat senjata terhadap sesama Muslim, sehingga beliau lebih memilih untuk menjauh dari fitnah. Sikap ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam urusan darah kaum Muslimin. Mereka lebih memilih kehilangan jabatan dan kepentingan duniawi daripada harus menodai pedang mereka dengan darah seorang Muslim.

Kesimpulan Praktis

  1. Menjaga Persatuan: Seorang Muslim wajib menjaga persatuan dan kesatuan kaum Muslimin. Perpecahan dan peperangan antar sesama Muslim adalah perkara yang sangat dilarang.
  2. Mengharamkan Teror dan Kekerasan: Mengangkat senjata, menakut-nakuti, atau melakukan kekerasan terhadap sesama Muslim adalah perbuatan yang sangat keji dan termasuk dosa besar.
  3. Tidak Mudah Mengkafirkan: Meskipun ancamannya keras, kita tidak boleh serta-merta mengkafirkan pelakunya selama ia masih mengucapkan syahadat dan tidak menghalalkan perbuatannya. Kita serahkan urusan akhirnya kepada Allah.
  4. Menjauhi Jalan Khawarij: Hadits ini adalah tameng dari pemikiran Khawarij yang mudah menumpahkan darah kaum Muslimin dengan alasan yang salah.
  5. Menjaga Lisan dan Tangan: Dalam kehidupan sehari-hari, kita juga harus menjaga lisan dan tangan kita dari menyakiti sesama Muslim, baik dengan perkataan maupun perbuatan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?