Larangan dari merampas
حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ الْحُصَيْنِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ انْتَهَبَ نُهْبَةً فَلَيْسَ مِنَّا
Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas'adah telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' telah menceritakan kepada kami Humaid telah menceritakan kepada kami Al Hasan dari 'Imran bin Al Hushain, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa merampas (harta orang lain) bukanlah dari golongan kami."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)