Mudabbar (budak yang bebas setelah tuannya meninggal)
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ ظَبْيَانَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُدَبَّرُ مِنْ الثُّلُثِ قَالَ ابْن مَاجَةَ سَمِعْتُ عُثْمَانَ يَعْنِي ابْنَ أَبِي شَيْبَةَ يَقُولُ هَذَا خَطَأٌ يَعْنِي حَدِيثَ الْمُدَبَّرُ مِنْ الثُّلُثِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ لَيْسَ لَهُ أَصْلٌ
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Ali bin Zhabyan dari Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu 'Umar bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Budak Mudabbar itu dari sepertiga". Berkata Ibnu Majah; aku mendengar Utsman yaitu Ibnu Abu Syaibah berkata; "Hadits ini salah, yang dimaksud adalah Hadits; "Budak Mudabbar itu dari sepertiga". Abu Abdillah berkata; "Tidak mempunyai dasar."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)