Dimakruhkannya wanita mengajukan gugatan cerai
حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ أَبُو بِشْرٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ يَحْيَى بْنِ ثَوْبَانَ عَنْ عَمِّهِ عُمَارَةَ بْنِ ثَوْبَانَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَسْأَلُ الْمَرْأَةُ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ كُنْهِهِ فَتَجِدَ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
Telah menceritakan kepada kami Bakr bin Khalaf Abu Bisyr berkata, telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim dari Ja'far bin Yahya bin Tsauban dari pamannya Umarah bin Tsauban dari 'Atha dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang isteri yang minta cerai suaminya bukan karena alasan yang dibenarkan kemudian mendapatkan bau surga, sungguh bau surga dapat dicapai dengan perjalanan empat puluh tahun."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)