Shalat dluha
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ سَأَلْتُ فِي زَمَنِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ وَالنَّاسُ مُتَوَافِرُونَ أَوْ مُتَوَافُونَ عَنْ صَلَاةِ الضُّحَى فَلَمْ أَجِدْ أَحَدًا يُخْبِرُنِي أَنَّهُ صَلَّاهَا يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرَ أُمِّ هَانِئٍ فَأَخْبَرَتْنِي أَنَّهُ صَلَّاهَا ثَمَانَ رَكَعَاتٍ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Yazid bin Abu Ziyad dari Abdullah Ibnul Harits ia berkata, "Pada masa pemerintahan Utsman bin Affan aku bertanya, banyak orang-orang yang meninggalkan shalat dluha hingga aku tidak mendapatkan seseorang yang memberitahuku bahwasanya ia -yakni Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- melaksanakannya (shalat dluha) selain Ummu Hani`. Ia mengabarkan kepadaku bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakannya dengan mengerjakan delapan raka'at. "
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)