Diriwayatkan dari Umm Fadl bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Menyusui sekali atau dua kali, atau menghisap sekali atau dua kali, tidak mengharamkan (pernikahan).”
Bab Tidak Mengharamkan Menyusui Sekali atau Dua Kali
Dari Aisyah: bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Menyusui sekali atau dua kali tidak mengharamkan (pernikahan).”
Salah satu dari hal-hal yang Allah turunkan dalam Al-Qur'an dan kemudian dihapus adalah bahwa tidak ada yang mengharamkan pernikahan kecuali sepuluh kali menyusui atau lima kali menyusui yang diketahui.