Seorang pria tidak boleh melamar kepada seorang wanita yang telah dilamar oleh saudaranya.
Seorang pria tidak boleh melamar kepada seorang wanita yang telah dilamar oleh saudaranya.
Seorang pria tidak boleh melamar wanita yang sudah dilamar oleh saudaranya.
Diriwayatkan bahwa: Abu Bakr bin Abu Jahm bin Sukhair Al-Adawi berkata: "Saya mendengar Fathima bint Qais berkata: 'Rasulullah ﷺ berkata kepada saya: “Ketika kamu sudah halal, beritahu saya.” Maka saya memberitahunya.' K