Untuk apa pun yang diairi oleh langit, sungai, dan mata air, atau yang diambil dari akar yang dalam, satu persepuluh. Untuk apa pun yang diairi oleh hewan (yaitu dengan cara buatan) setengah dari satu persepuluh.
Untuk apa pun yang diairi oleh langit, sungai, dan mata air, atau yang diambil dari akar yang dalam, satu persepuluh. Untuk apa pun yang diairi oleh hewan (yaitu dengan cara buatan) setengah dari satu persepuluh.
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa: Rasulullah ﷺ bersabda: "Untuk tanaman yang diairi oleh hujan (yaitu: air hujan) dan mata air, dikenakan zakat sebesar sepuluh persen. Untuk yang diairi dengan penyiraman, dikenakan seteng