Ada empat yang tidak diterima sebagai kurban: Hewan yang buta sebelah yang jelas butanya; hewan yang sakit yang jelas sakitnya; hewan yang pincang dengan pincang yang jelas; dan hewan yang sangat kurus seolah-olah tidak
Ada empat yang tidak diterima sebagai kurban: Hewan yang buta sebelah yang jelas butanya; hewan yang sakit yang jelas sakitnya; hewan yang pincang dengan pincang yang jelas; dan hewan yang sangat kurus seolah-olah tidak
“Rasulullah ﷺ melarang mengorbankan yang Muqabalah, Mudabarah, Sharqa’, Kharqa’ dan Jad’a’.”
Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk memeriksa mata dan telinga.
Rasulullah ﷺ melarang mengurbankan hewan yang memiliki tanduk dan telinga yang patah.