No. 2699 “Seorang Muslim tidak berhak menghabiskan dua malam, jika ia memiliki sesuatu yang harus diwasiatkan, tanpa memiliki wasiat yang tertulis bersamanya.”
No. 2702 “Seorang Muslim tidak berhak menghabiskan dua malam, jika ia memiliki sesuatu yang harus diwasiatkan, tanpa memiliki wasiat tertulis bersamanya.”