Saya tidak akan membayar diyat (uang darah) untuk orang-orang yang saya jalankan hukuman, kecuali untuk peminum khamar. Rasulullah ﷺ tidak menetapkan apapun dalam hal itu.
Bab Hukum Terhadap Pemabuk
Rasulullah ﷺ biasa memukul (pelanggar) karena minum khamar dengan sandal dan pelepah kurma.
Hudain bin Mundhir berkata: "Ketika Walid bin 'Uqbah dibawa kepada 'Utsman, mereka telah bersaksi melawan dia. Dia berkata kepada 'Ali: 'Engkau dekat dengan anak pamanmu, maka laksanakan hukuman padanya.' Maka 'Ali memuk