“Siapa yang menemukan harta yang hilang, hendaklah ia meminta satu atau dua orang yang berakhlak baik untuk menyaksikannya, kemudian ia tidak boleh mengubahnya atau menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia lebi
Bab Harta Temuan
“Umumkanlah selama setahun. Jika ada seseorang yang datang dan mendeskripsikannya dengan ciri-ciri tersebut, (berikanlah kepadanya), jika tidak, maka itu seperti milikmu sendiri.”
“Umumkanlah selama setahun, kemudian jika seseorang mendeskripsikannya dengan ciri-cirinya, kembalikanlah kepadanya. Jika tidak ada yang mengklaimnya, maka ingatlah ciri-ciri kantong kulit dan tali pengikatnya, dan gunak