Bab Jual Beli Al-Muhafalah

1 hadits

No. 2239 Shahih · Darussalam

Bab Jual Beli Musarrah

Siapa pun yang membeli Musarrah, ia memiliki pilihan (untuk membatalkan transaksi) selama tiga hari. Jika ia mengembalikannya, maka ia juga harus memberikan satu sha' kurma, bukan Samra'.