Diriwayatkan dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari Ibn Umar, bahwa: Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa pun yang menjual pohon kurma yang telah dipollinasi, buahnya menjadi milik penjual, kecuali jika pembeli menetapkan syara
Diriwayatkan dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari Ibn Umar, bahwa: Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa pun yang menjual pohon kurma yang telah dipollinasi, buahnya menjadi milik penjual, kecuali jika pembeli menetapkan syara
Siapa yang membeli pohon kurma yang telah dikebunkan, maka buahnya adalah milik penjual, kecuali jika pembeli menetapkan syarat.
Siapa yang menjual pohon kurma dan menjual budak, maka keduanya disebutkan bersama-sama.