Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 990 tentang Memperpendek shalat saat mendengar bayi menangis

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ meringankan (memperpendek) shalat ketika mendengar tangisan bayi, sebagai bentuk kasih sayang kepada ibu yang sedang shalat dan bayi itu sendiri. Ini bukan berarti shalat boleh dikurangi dari kewajibannya, tetapi memperpendek bacaan atau mempercepat gerakan selama tetap sah. Para ulama memahami ini sebagai anjuran bagi imam untuk mempertimbangkan keadaan makmum.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 990) dari sahabat Utsman bin Abul-‘Ash رضي الله عنه, dan juga terdapat dalam kitab-kitab hadits lain dengan lafaz serupa, seperti Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Anas bin Malik رضي الله عنه dengan makna yang sama.

Teks hadits:

إِنِّي لَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَّزُ فِي الصَّلَاةِ

Terjemahan: "Sesungguhnya aku mendengar tangisan bayi, maka aku memperpendek shalat."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik dengan lafaz:

إِنِّي لَأَدْخُلُ فِي الصَّلَاةِ وَأَنَا أُرِيدُ إِطَالَتَهَا، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ، فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلَاتِي مِمَّا أَعْلَمُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ أُمِّهِ مِنْ بُكَائِهِ

Terjemahan: "Sesungguhnya aku masuk ke dalam shalat dan aku ingin memanjangkannya, lalu aku mendengar tangisan bayi, maka aku memperpendek shalatku karena aku tahu betapa berat perasaan ibunya mendengar tangisannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

QS. Al-Hajj [22]: 78

Terjemahan: "Dan Dia tidak menjadikan untukmu dalam agama ini suatu kesulitan."

Penjelasan Rinci

Hadits ini dipahami oleh para ulama sebagai dalil bahwa imam dianjurkan memperpendek shalat ketika ada maslahat yang jelas, seperti menenangkan bayi atau meringankan beban ibu yang sedang shalat. Ini termasuk bab takhfif (meringankan) dalam shalat berjamaah.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, terutama para ibu. Beliau menyebutkan bahwa memperpendek shalat di sini bukan berarti mengurangi rukun atau kewajiban, melainkan memperpendek bacaan atau mempercepat gerakan selama tetap tuma'ninah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa para ulama sepakat bahwa memperpendek shalat karena adanya kebutuhan makmum adalah sunnah, dan ini tidak mengurangi pahala imam. Bahkan, ini menunjukkan keutamaan imam yang peduli terhadap keadaan jamaahnya.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa memanjangkan shalat malam, tetapi dalam shalat berjamaah beliau memperhatikan keadaan makmum. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan dan kasih sayang.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menambahkan bahwa memperpendek shalat karena tangisan bayi adalah bentuk rahmah (kasih sayang) dan bukan berarti shalat menjadi tidak khusyuk. Bahkan, ini bisa menjadi sebab kekhusyukan ibu yang shalat karena hatinya tenang.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa memperpendek shalat karena tangisan bayi hanya berlaku jika bayi tersebut adalah bayi dari ibu yang sedang shalat, atau jika dikhawatirkan terjadi sesuatu pada bayi. Sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat lebih umum, yaitu jika ada maslahat yang jelas, imam boleh memperpendek shalat. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang membolehkan secara umum selama ada maslahat, berdasarkan keumuman hadits.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Anas bin Malik رضي الله عنه berkata: "Aku tidak pernah shalat di belakang imam yang lebih ringan dan lebih sempurna shalatnya daripada Rasulullah ﷺ." (HR. Al-Bukhari). Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ adalah teladan dalam memperpendek shalat tanpa mengurangi kesempurnaannya.

Dalam riwayat lain, Utsman bin Abul-‘Ash رضي الله عنه pernah mengadukan kepada Nabi ﷺ bahwa ia menjadi imam di kampungnya dan ada bayi yang menangis, lalu Nabi ﷺ mengajarkan kepadanya untuk memperpendek shalat. Hikmahnya: Islam adalah agama yang penuh kasih sayang, tidak memberatkan, dan selalu mempertimbangkan keadaan umat.

Kesimpulan Praktis

  1. Imam dianjurkan memperpendek shalat jika mendengar tangisan bayi atau ada maslahat lain yang jelas.
  2. Memperpendek shalat bukan berarti mengurangi kewajiban, tetapi memperpendek bacaan atau mempercepat gerakan selama tetap sah dan tuma'ninah.
  3. Kasih sayang kepada makmum adalah bagian dari kesempurnaan imam.
  4. Jangan memanjangkan shalat secara berlebihan hingga memberatkan jamaah, terutama ibu yang membawa bayi.
  5. Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam memperpendek shalat saat ada kebutuhan, karena ini menunjukkan keindahan ajaran Islam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?