Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 985 tentang Anjuran memperpendek shalat namun tetap menyempurnakan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa Nabi ﷺ dalam shalat berjamaah (terutama saat menjadi imam) membaca dengan ringkas namun tetap menyempurnakan rukun, syarat, dan kekhusyukan shalat. Yang dimaksud "memperpendek" bukan mengurangi kewajiban, melainkan tidak berlebihan panjang sehingga memberatkan makmum. Ini adalah sunnah yang seimbang: singkat dalam bacaan, sempurna dalam pelaksanaan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan Ibnu Majah no. 985):

Diriwayatkan dari Anas bin Malik رضي الله عنه, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُوجِزُ وَيُتِمُّ الصَّلَاةَ

"Rasulullah ﷺ biasa memperpendek (bacaan) namun menyempurnakan shalat."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Muzzammil [73]: 20

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

"…Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an…"

Hadits pendukung dari kitab shahih:

  • Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika salah seorang dari kalian menjadi imam, hendaklah ia meringkas, karena di antara makmum ada orang lemah, sakit, dan yang memiliki keperluan." (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim)
  • Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik رضي الله عنه: "Aku tidak pernah shalat di belakang seorang imam yang lebih ringkas sekaligus lebih sempurna daripada Rasulullah ﷺ."

Keterkaitan dengan ulama dalam daftar:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya takhfif (meringkas) dalam shalat berjamaah, terutama bagi imam, tanpa mengurangi kesempurnaan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa "ijaz" (memperpendek) bukan berarti meninggalkan tuma'ninah atau rukun, melainkan memendekkan bacaan dan tidak memanjangkan.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menyebutkan bahwa sikap pertengahan dalam bacaan shalat adalah sunnah yang dicintai, karena menjaga kekhusyukan imam dan tidak menyulitkan makmum.

Penjelasan Rinci

Makna "يُوجِزُ وَيُتِمُّ الصَّلَاةَ"

Kata yūjizu (يُوجِزُ) berasal dari al-ījāz, yaitu memendekkan dan tidak berpanjang-panjang. Sedangkan yutimmu ash-shalāh (يُتِمُّ الصَّلَاةَ) berarti menyempurnakan shalat: rukun, wajib, tuma'ninah, dan kekhusyukannya terpenuhi. Jadi Nabi ﷺ menggabungkan dua sifat: ringkas dalam bacaan dan sempurna dalam pelaksanaan.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Minhaj) menjelaskan bahwa sunnah bagi imam adalah tidak memanjangkan bacaan melebihi kebutuhan, karena memperhatikan kondisi makmum. Beliau menyebutkan bahwa memperpendek bacaan bukan berarti meninggalkan thuma'ninah atau mengurangi rukun.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menyatakan bahwa hadits Anas ini menjadi dalil bahwa kesempurnaan shalat tidak bertentangan dengan meringkas bacaan. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ kadang memanjangkan bacaan pada shalat tertentu (seperti shalat malam), namun dalam berjamaah beliau meringkas karena mempertimbangkan makmum.
  3. Ibnu Rajab al-Hanbali (dalam Fathul Bari) menegaskan bahwa sikap tengah (iqtishad) dalam ibadah adalah jalan yang dicintai Allah. Beliau mengutip atsar dari salaf bahwa memperpendek bacaan imam adalah bentuk kasih sayang kepada makmum.
  4. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa syariat selalu membawa kemudahan dan tidak memberatkan, termasuk dalam shalat berjamaah.
  5. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan kitab-kitab shalatnya menegaskan hadits ini shahih dan menjadi dalil sunnahnya meringkas bacaan bagi imam.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Sebagian ulama (seperti dalam madzhab Syafi'i yang dinukil an-Nawawi) membatasi "ijaz" pada shalat berjamaah saja, sedangkan shalat munfarid (sendiri) boleh memanjangkan. Namun Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Nabi ﷺ juga meringkas dalam shalat sendiri pada kondisi tertentu. Pendapat yang paling kuat: meringkas adalah sunnah bagi imam secara mutlak, dan bagi munfarid boleh memilih antara memanjangkan atau meringkas sesuai kondisi, dengan tetap menjaga kesempurnaan.

Story Telling

Anas bin Malik رضي الله عنه, pelayan Nabi ﷺ selama sepuluh tahun, adalah orang yang paling tahu kebiasaan shalat Nabi ﷺ. Beliau meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah shalat seperti shalatnya orang yang hanya ingin cepat selesai, namun juga tidak pernah memberatkan makmum.

Dalam riwayat Muslim, Anas berkata:

مَا صَلَّيْتُ خَلْفَ إِمَامٍ قَطُّ أَخَفَّ صَلَاةً وَلَا أَتَمَّ مِنْ صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ

"Aku tidak pernah shalat di belakang imam yang lebih ringan sekaligus lebih sempurna daripada shalatnya Rasulullah ﷺ."

Suatu ketika Nabi ﷺ mendengar seorang imam memanjangkan shalat hingga memberatkan makmum, lalu beliau menegur dengan lembut dan mengingatkan bahwa di antara makmum ada orang tua, orang sakit, dan orang yang memiliki keperluan. (Shahih al-Bukhari dan Muslim)

Hikmahnya: Islam adalah agama yang seimbang. Ibadah harus sempurna, tetapi juga penuh kasih sayang kepada sesama. Imam yang baik adalah yang memahami kondisi makmumnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi imam: Ringkaslah bacaan shalat berjamaah, namun jangan mengurangi rukun, tuma'ninah, atau kekhusyukan.
  2. Perhatikan kondisi makmum: Di antara mereka ada yang lemah, sakit, tua, atau memiliki keperluan.
  3. Bagi munfarid (shalat sendiri): Boleh memanjangkan bacaan sesuai kemampuan, karena tidak ada makmum yang perlu diperhatikan.
  4. Jangan berlebihan: Baik memanjangkan maupun memendekkan, keduanya harus sesuai sunnah dan tidak keluar dari batas.
  5. Kesempurnaan shalat terletak pada terpenuhinya rukun, wajib, tuma'ninah, dan kekhusyukan — bukan pada panjangnya bacaan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?