Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 971 tentang Tiga golongan yang shalatnya tidak diterima

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 971

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ada tiga golongan yang shalatnya tidak diangkat lebih dari satu jengkal di atas kepala mereka, yaitu: (1) imam yang memimpin kaum yang tidak menyukainya, (2) istri yang bermalam sementara suaminya marah kepadanya, dan (3) dua saudara yang saling memutuskan hubungan. Ini menunjukkan bahwa shalat bukan sekadar gerakan lahir, tetapi sangat terkait dengan keadaan hati, hubungan sosial, dan ketaatan kepada Allah dalam urusan rumah tangga dan persaudaraan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab tentang shalat dan sunnahnya, bab tentang siapa yang memimpin suatu kaum sementara mereka tidak menyukainya, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan pentingnya memperbaiki hubungan sesama dan tidak saling memutuskan:

QS. Al-Hujurat [49]: 10

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."

QS. An-Nisa [4]: 34 (bagian yang relevan tentang kepemimpinan suami):

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."

Hadits lain yang berkaitan dari Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ

"Tidak halal bagi seorang muslim untuk mendiamkan (memutuskan hubungan dengan) saudaranya lebih dari tiga malam."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyebutkan tiga keadaan yang menyebabkan shalat seseorang tidak diangkat lebih dari satu jengkal di atas kepalanya. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah bentuk isyarat bahwa amal tersebut tidak diterima dengan sempurna atau tidak diangkat kepada Allah dengan pengangkatan yang penuh berkah, meskipun kewajiban shalat itu sendiri tetap harus ditunaikan.

Pertama: Imam yang memimpin kaum yang tidak menyukainya.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam penjelasan hadits-hadits terkait menegaskan bahwa yang dimaksud adalah imam yang memimpin dengan cara yang menimbulkan kebencian jamaah, baik karena ia tidak layak, karena ia zalim, atau karena ia memaksakan diri menjadi imam padahal jamaah menginginkan orang lain. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa kebencian jamaah bisa muncul karena sebab syar'i, seperti imam yang fasik atau bodoh dalam agama, atau karena sebab yang tidak syar'i. Jika kebencian itu karena sebab syar'i, maka dosanya kembali kepada imam. Jika karena sebab yang tidak syar'i, maka kebencian itu kembali kepada jamaah.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa shalat adalah ibadah yang menghubungkan hamba dengan Rabb-nya, dan salah satu syarat kesempurnaannya adalah keikhlasan dan kesesuaian antara imam dan makmum. Ketika seorang imam memimpin dengan cara yang membuat jamaah membencinya, maka hilanglah ruh kebersamaan dan kekhusyukan dalam shalat tersebut.

Kedua: Istri yang bermalam sementara suaminya marah kepadanya.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kemarahan suami di sini adalah kemarahan yang disebabkan oleh kedurhakaan istri, bukan kemarahan yang zalim. Jika suami marah tanpa alasan syar'i, maka dosanya kembali kepada suami. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa hubungan suami-istri adalah hubungan yang sangat erat dalam Islam, dan ketaatan istri kepada suami dalam hal yang tidak melanggar syariat merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah.

Ketiga: Dua saudara yang saling memutuskan hubungan.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa memutuskan hubungan sesama muslim adalah dosa besar yang dilarang dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Imam an-Nawawi dalam Riyadh ash-Shalihin menyebutkan bahwa memutuskan hubungan (hijr) lebih dari tiga hari tanpa alasan syar'i adalah haram, dan shalat orang yang demikian tidak diangkat dengan sempurna.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar dan an-Nawawi memahami "tidak terangkat shalatnya" sebagai isyarat bahwa shalat tersebut tidak diterima dengan penerimaan yang sempurna, bukan berarti shalatnya batal dan tidak sah secara fiqih. Sedangkan Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa shalat tersebut tetap sah secara hukum fiqih dan kewajiban shalat tetap gugur, tetapi pahalanya tidak sempurna dan tidak diangkat dengan pengangkatan yang penuh.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa shalat tersebut sah secara fiqih dan kewajiban telah gugur, tetapi kehilangan keberkahan dan kesempurnaan pahala karena adanya dosa yang menyertai. Ini sesuai dengan kaidah bahwa amal saleh dapat terhalang keberkahannya oleh dosa yang belum bertaubat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang seorang imam yang memimpin suatu kaum sementara mereka tidak menyukainya. Beliau menjawab bahwa hal itu adalah musibah bagi imam tersebut, karena ia telah memaksakan dirinya untuk memimpin padahal tidak diinginkan. Al-Hasan al-Bashri juga mengingatkan bahwa seorang imam seharusnya menjadi orang yang paling dicintai oleh jamaahnya, karena ia adalah pemimpin dalam ibadah yang paling agung.

Diriwayatkan pula bahwa Sufyan ats-Tsauri rahimahullah pernah berkata bahwa ia tidak pernah menjadi imam shalat suatu kaum kecuali ia memastikan terlebih dahulu bahwa mereka ridha kepadanya. Beliau sangat berhati-hati dalam hal ini karena besarnya ancaman yang disebutkan dalam hadits ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi imam shalat: Pastikan Anda memimpin dengan ikhlas, adil, dan sesuai sunnah. Jangan memaksakan diri menjadi imam jika jamaah tidak menyukai Anda karena sebab yang syar'i. Perbaiki diri dan minta keridhaan jamaah.
  2. Bagi istri: Taati suami dalam hal yang tidak melanggar syariat. Jangan bermalam dalam keadaan suami marah karena kedurhakaan Anda. Jika suami marah tanpa alasan syar'i, tetap bersabar dan komunikasikan dengan baik.
  3. Bagi sesama muslim: Jangan memutuskan hubungan dengan saudara muslim lebih dari tiga hari tanpa alasan syar'i. Segera berdamai dan saling memaafkan.
  4. Bagi semua: Perbaiki hubungan dengan Allah dan hubungan dengan manusia, karena keduanya saling terkait. Shalat yang sempurna adalah shalat yang lahir dari hati yang bersih dan hubungan sosial yang baik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?