Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seseorang lewat di depan orang yang sedang shalat, dan memerintahkan orang yang shalat untuk mencegahnya dengan cara yang keras jika tetap memaksa, karena setan menyertai orang yang lewat tersebut. Hikmahnya adalah menjaga kekhusyukan shalat dan menghindari gangguan setan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat Ibnu Majah no. 955 (teks telah disertakan)
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 505) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dengan lafaz:
“Jika salah seorang di antara kalian sedang shalat, maka janganlah ia membiarkan seseorang lewat di depannya. Jika ia bersikeras, hendaklah ia mencegahnya, karena setan bersamanya.” (HR. Muslim)
Ayat Al-Qur’an yang relevan adalah QS. Az-Zukhruf [43]: 36 yang menjelaskan bahwa siapa yang berpaling dari petunjuk Allah, maka Allah akan menjadikan setan sebagai qarin (teman yang selalu menyertainya):
وَمَن يَعْشُ عَن ذِكْرِ الرَّحْمَٰنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَانًا فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ
“Dan barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Ar-Rahman (Al-Qur’an), Kami jadikan setan sebagai teman yang selalu menyertainya.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 36)
Penjelasan ulama dalam daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari 1/487) menyebut bahwa maksud “qarin” dalam hadits adalah setan yang selalu membersamai manusia. Ketika seseorang lewat di depan orang shalat, maka setan bergabung dengannya untuk mengganggu shalat.
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim 4/188) menjelaskan bahwa perintah “melawan” dalam hadits berarti menghalangi dengan cara yang tidak melampaui batas, seperti mendorong atau menahan dengan tangan, dan boleh menggunakan kekuatan ringan. Beliau juga menegaskan bahwa redaksi “al-‘uzza” (nama berhala) dalam riwayat lain adalah bentuk celaan bagi orang yang nekat lewat, karena ia menyerupai penyembah berhala dalam kesombongannya.
- Asy-Syaikh Al-Albani (dalam Shahih Sunan Ibni Majah no. 955) menilai hadits ini shahih, dan beliau mengingatkan bahwa “qarin” adalah setan, sedangkan “al-‘uzza” adalah nama berhala yang terkenal di kalangan Arab jahiliyah—ini menunjukkan kerasnya larangan tersebut.
Penjelasan Rinci
Hadits ini termasuk dalam bab “Mā yunḥā ‘anhu fī aṡ-Ṣalāh” (Apa yang dilarang dalam shalat), yaitu larangan bagi orang lain untuk lewat di depan orang yang sedang shalat. Para ulama Ahlus Sunnah dari kalangan mazhab yang empat sepakat bahwa perbuatan tersebut adalah dosa besar jika dilakukan dengan sengaja dan mengetahui larangannya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ yang tegas.
Makna “Qarin” (القَرِين)
Secara bahasa berarti “teman yang selalu menyertai.” Dalam konteks hadits, yang dimaksud adalah setan. Ibnu Rajab al-Hanbali (dalam Jāmi‘ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam 1/133) menukil perkataan Al-Hasan al-Bashri bahwa setiap manusia memiliki qarin dari setan yang terus menggodanya. Ketika seseorang lewat di depan orang shalat, setan itu ikut bersama dirinya untuk memutuskan kekhusyukan shalat. Oleh karena itu, Nabi ﷺ memerintahkan untuk melawan orang tersebut, dan perlawanan itu pada hakikatnya adalah melawan setan yang membawanya.
Perbedaan redaksi “al-‘Uzza”
Dalam sanad hadits ini, Al-Munkadiri meriwayatkan dengan lafaz “al-‘uzza” yang berarti nama berhala terbesar orang Quraisy. Ibn Hajar menjelaskan bahwa ini adalah bentuk sindiran bahwa orang yang nekat lewat di depan shalat seperti orang musyrik yang menyembah berhala—ia tidak peduli dengan larangan Allah. Imam al-Bukhari juga meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 327) dengan lafaz “qarin” dan “al-‘uzza” pada jalur lain.
Hukum praktis bagi orang yang shalat:
- Jika hendak shalat, letakkan sutrah (pembatas) seperti tongkat, dinding, atau sajadah yang ditinggikan. Ini adalah sunnah, sebagaimana dijelaskan Imam asy-Syafi’i dalam al-Umm.
- Jika tidak ada sutrah, dan ada orang hendak lewat di depannya, maka ia wajib mencegah dengan isyarat atau ucapan (seperti “tahan dulu”). Menurut Imam Ahmad bin Hanbal (dalam Masā’il), jika tetap memaksa, boleh mendorong dengan tangan atau kaki secara tidak kasar.
- Jika orang itu masih tetap nekat, maka dibolehkan untuk “memukul” dalam arti menahan dengan tegas, namun tidak sampai melukai. Imam Malik dalam al-Mudawwanah membolehkan memberi peringatan keras karena gangguan tersebut membatalkan kekhusyukan.
- Hadits ini juga mengajarkan bahwa dosa lewat di depan orang shalat lebih besar daripada sekedar melanggar adab, karena setan hadir bersamanya.
Story Telling
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia pernah shalat di lapangan, lalu ada seorang lelaki dari kalangan Bani Umayyah hendak lewat di depannya. Abu Sa’id segera berdiri dan menahan bahunya seraya berkata, “Nabi ﷺ bersabda, ‘Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sutrah, maka jangan biarkan seseorang lewat di depannya. Jika ia bersikeras, lawanlah, karena ia bersama setan.’” (HR. Muslim no. 509)
Dari kisah ini, kita lihat ketegasan sahabat dalam menerapkan sunnah, meskipun orang yang lewat mungkin memiliki kedudukan duniawi. Mereka tidak takut celaan karena lebih takut kepada Allah.
Kesimpulan Praktis
- Gunakan sutrah saat shalat, minimal benda setinggi punggung unta (sekitar 40 cm) di depan tempat sujud.
- Jangan lewat di depan orang shalat meskipun di masjid yang penuh; carilah jalan di belakang atau tunggu hingga ia selesai.
- Bagi yang shalat tanpa sutrah, wajib mencegah dengan isyarat, lalu dengan dorongan ringan jika tetap memaksa.
- Sadari bahwa gangguan shalat bukan hanya fisik, tetapi juga melibatkan setan yang ingin merusak ibadah.
- Jangan merasa lemah dalam menegakkan adab shalat—sikap tegas adalah bagian dari menjaga kehormatan ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.