Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 950 tentang Hal yang memutus shalat: wanita, anjing, dan keledai

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa menurut pendapat yang kuat di kalangan ulama, shalat seseorang dapat terputus (batal) jika dilewati di depannya oleh wanita baligh, anjing, atau keledai, dengan syarat tidak ada sutrah (pembatas) di depannya. Namun, perlu dipahami bahwa hukum ini memiliki perincian dan tidak serta-merta berarti semua wanita membatalkan shalat dalam setiap kondisi. Para ulama berbeda pendapat dalam memaknai hadits ini, dan pendapat yang lebih hati-hati adalah menjadikannya sebagai dorongan untuk bersungguh-sungguh menjaga shalat dengan menggunakan sutrah.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Ibnu Majah

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ أَخْزَمَ أَبُو طَالِبٍ، حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى، عَنْ سَعْدِ بْنِ هِشَامٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ـ ﷺ ـ قَالَ " يَقْطَعُ الصَّلاَةَ الْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ وَالْحِمَارُ "

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: 'Shalat terputus oleh wanita, anjing, dan keledai.'" (HR. Ibnu Majah no. 950)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari jalur Abu Hurairah dengan lafaz yang serupa.

2. Hadits tentang Sutrah

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخُطَّ خَطًّا

"Apabila salah seorang dari kalian shalat, maka hendaklah ia menjadikan sesuatu di hadapannya (sebagai sutrah). Jika ia tidak mendapatkannya, maka hendaklah ia menancapkan tongkat. Jika tidak ada tongkat bersamanya, maka hendaklah ia membuat garis (di tanah)." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah; dihasankan oleh Syaikh al-Albani)

3. Kaitan dengan Ulama

  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masail beliau menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan pentingnya sutrah, dan beliau berpendapat bahwa wanita, anjing, dan keledai dapat memutus shalat jika lewat di depan orang yang shalat tanpa sutrah.
  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm membahas hadits ini dan cenderung memaknai bahwa yang dimaksud adalah wanita baligh, bukan anak kecil. Beliau juga menekankan bahwa sutrah adalah sunnah yang sangat dianjurkan.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan perbedaan ulama dalam memahami hadits ini, dan beliau menyebutkan bahwa jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan batalnya shalat jika tidak ada sutrah, namun ada juga yang memaknai secara majaz (kiasan) yaitu memutus kekhusyukan.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, dan perbedaan ini penting untuk diketahui agar kita tidak salah paham.

Pendapat Pertama: Shalat benar-benar batal

Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama Zahiriyah. Mereka memahami hadits ini secara tekstual: jika wanita baligh, anjing, atau keledai lewat di depan orang yang shalat tanpa ada sutrah, maka shalatnya batal dan harus diulang. Namun, perlu dicatat bahwa Imam Ahmad tidak serta-merta mengatakan semua wanita membatalkan shalat. Beliau merinci bahwa yang dimaksud adalah wanita baligh, bukan anak kecil.

Pendapat Kedua: Shalat tidak batal, tetapi kekhusyukan terganggu

Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam asy-Syafi'i. Mereka berpendapat bahwa shalat tidak batal secara hukum, tetapi lewatnya hal-hal tersebut di depan orang shalat dapat mengganggu kekhusyukan. Mereka berdalil dengan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha yang menyatakan:

"Rasulullah ﷺ shalat, sedangkan aku berbaring di hadapannya seperti jenazah, dan ketika beliau sujud, beliau mendorong kakiku." (HR. Bukhari dan Muslim)

Aisyah adalah wanita baligh, dan beliau berbaring di depan Nabi ﷺ saat shalat, namun Nabi ﷺ tidak mengulang shalatnya. Ini menunjukkan bahwa keberadaan wanita di depan orang shalat tidak serta-merta membatalkan shalat.

Pendapat Ketiga: Kompromi antara keduanya

Ini adalah pendapat yang dipilih oleh banyak ulama, termasuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Mereka berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hal-hal tersebut dapat memutus shalat jika tidak ada sutrah, namun yang dimaksud "memutus" di sini adalah memutus kekhusyukan dan pahala shalat yang sempurna, bukan membatalkan shalat secara hukum. Dengan kata lain, shalatnya sah tetapi pahalanya berkurang.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah bahwa hadits ini menunjukkan pentingnya sutrah, dan bahwa lewatnya wanita, anjing, atau keledai di depan orang shalat tanpa sutrah dapat mengurangi kesempurnaan shalat, namun tidak membatalkannya secara mutlak. Beliau menekankan bahwa seorang muslim hendaknya bersungguh-sungguh menggunakan sutrah ketika shalat.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa beliau juga menjelaskan bahwa menggunakan sutrah adalah sunnah yang sangat ditekankan, dan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya perhatian syariat terhadap kekhusyukan shalat.

Kesimpulan dari perbedaan ini: Yang terpenting adalah kita bersungguh-sungguh menggunakan sutrah ketika shalat, baik di masjid maupun di rumah. Sutrah adalah benda yang diletakkan di depan orang shalat, seperti dinding, tiang, kursi, atau barang lainnya. Dengan sutrah, shalat kita lebih terjaga dari gangguan dan lebih sempurna.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal suatu hari sedang shalat di masjid. Tiba-tiba ada seorang anak kecil yang berlari-lari di depannya. Imam Ahmad tidak marah dan tidak membatalkan shalatnya. Beliau justru bersabar dan melanjutkan shalatnya dengan tenang. Setelah selesai shalat, beliau berkata kepada orang-orang di sekitarnya: "Sungguh, shalat itu adalah munajat kepada Allah. Jika kita sibuk dengan hal-hal yang mengganggu, maka kita kehilangan esensi shalat itu sendiri."

Kisah ini menunjukkan bahwa meskipun Imam Ahmad berpendapat bahwa wanita, anjing, dan keledai dapat memutus shalat, beliau tidak serta-merta membatalkan shalatnya karena gangguan kecil. Beliau lebih memilih untuk menjaga ketenangan dan kekhusyukan.

Hikmah dari kisah ini: Kita hendaknya tidak mudah terganggu oleh hal-hal kecil dalam shalat, namun pada saat yang sama kita juga harus berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi kekhusyukan shalat, salah satunya dengan menggunakan sutrah.

Kesimpulan Praktis

  1. Gunakan sutrah ketika shalat, baik di masjid maupun di rumah. Sutrah bisa berupa dinding, tiang, kursi, atau barang apa pun yang layak.
  2. Jangan biarkan ada orang yang lewat di depan kita saat shalat. Jika kita melihat orang hendak lewat, kita boleh menahan dengan isyarat tangan, namun tidak boleh berbicara.
  3. Jika ada wanita, anjing, atau keledai yang lewat di depan kita tanpa sutrah, maka shalat kita tetap sah menurut pendapat yang kuat, namun pahalanya berkurang. Yang penting kita tidak panik dan tetap melanjutkan shalat.
  4. Jangan mudah menyalahkan orang lain yang shalatnya terganggu. Kita harus saling menjaga adab di masjid.
  5. Perbanyak ilmu tentang fiqih shalat agar kita bisa beribadah dengan benar dan tenang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?