Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ada hal-hal yang dapat "memutus" atau membatalkan shalat seseorang jika melintas di depannya, yaitu anjing hitam dan wanita yang telah haid (baligh). Namun, perlu dipahami bahwa ini adalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat yang lebih kuat, sebagaimana dijelaskan oleh banyak ulama, adalah bahwa hal-hal tersebut tidak membatalkan shalat secara mutlak, tetapi memutus kekhusyukan jika melintas di antara orang yang shalat dan tempat sujudnya (sutrah), dengan perincian yang akan dijelaskan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ خَلاَّدٍ الْبَاهِلِيُّ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، حَدَّثَنَا جَابِرُ بْنُ زَيْدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ ـ ﷺ ـ قَالَ " يَقْطَعُ الصَّلاَةَ الْكَلْبُ الأَسْوَدُ، وَالْمَرْأَةُ الْحَائِضُ "
"Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: 'Shalat diputus (terputus) oleh anjing hitam dan wanita yang telah haid (baligh).'" (HR. Ibnu Majah no. 949)
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari hadits Abu Dzar radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"يَقْطَعُ صَلاَةَ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ إِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ الْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ وَالْكَلْبُ الأَسْوَدُ"
"Yang memutus shalat seorang muslim (jika tidak ada di hadapannya sesuatu seperti punggung pelana) adalah: wanita, keledai, dan anjing hitam." (HR. Muslim no. 510)
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Meskipun tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara langsung membahas masalah ini, kita dapat merujuk pada perintah Allah untuk menjaga shalat dan kekhusyukan:
QS. Al-Mu'minun [23]: 1-2
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
"Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."
Ayat ini menunjukkan bahwa kekhusyukan adalah ruh dari shalat, dan hadits tentang pemutus shalat berkaitan erat dengan menjaga kekhusyukan tersebut.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini. Berikut adalah penjelasan dari ulama-ulama yang termasuk dalam daftar rujukan:
1. Pendapat Pertama: Hadits Ini Bersifat Mutlak (Shalat Batal)
Sebagian ulama memahami hadits ini secara tekstual (zhahir), bahwa jika wanita baligh, keledai, atau anjing hitam melintas di depan orang yang shalat (tanpa sutrah), maka shalatnya batal. Ini adalah pendapat yang masyhur dari madzhab Hanbali, dan diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal.
2. Pendapat Kedua: Hadits Ini Khusus untuk Orang yang Tidak Memakai Sutrah
Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam asy-Syafi'i. Mereka memahami bahwa yang dimaksud "memutus" di sini adalah memutus kekhusyukan, bukan membatalkan shalat secara hukum. Jika seseorang memiliki sutrah (pembatas) di depannya, maka tidak ada yang bisa memutus shalatnya.
Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih al-Bukhari) menyebutkan bahwa perbedaan ini kembali pada apakah hadits ini bersifat umum atau khusus. Beliau cenderung pada pendapat yang mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan makna memutus kekhusyukan, dan ini diperkuat oleh hadits Aisyah radhiyallahu 'anha yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ shalat sementara beliau (Aisyah) berbaring di hadapannya, dan jika beliau sujud, Aisyah menarik kakinya.
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bagi yang mengatakan bahwa hal-hal tersebut membatalkan shalat, namun beliau juga menyebutkan bahwa jumhur ulama menakwilkan "memutus" di sini dengan makna memutus kekhusyukan dan pahala, bukan membatalkan shalat. Beliau menegaskan bahwa shalat tidak batal hanya karena lewatnya wanita, keledai, atau anjing hitam di depannya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah bahwa hal-hal tersebut tidak membatalkan shalat, tetapi memutus kekhusyukan. Beliau beralasan karena hadits Aisyah radhiyallahu 'anha yang shalat di hadapan Nabi ﷺ, dan juga karena banyak sahabat yang shalat tanpa sutrah dan tidak mengulang shalatnya ketika ada yang lewat di depannya.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyah, namun pendapat yang lebih hati-hati adalah tetap menggunakan sutrah ketika shalat, karena sutrah adalah sunnah yang dianjurkan. Adapun jika ada yang lewat, maka shalatnya tidak batal menurut pendapat yang kuat.
Kesimpulan dari perbedaan ini: Yang terbaik adalah seorang muslim menggunakan sutrah ketika shalat, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ. Adapun hukum batal atau tidaknya shalat ketika ada yang lewat, maka pendapat yang lebih kuat -insya Allah- adalah tidak batal, tetapi pahala dan kekhusyukannya berkurang.
Story Telling
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:
"كُنْتُ بَيْنَ يَدَىِ النَّبِيِّ ﷺ وَهُوَ يُصَلِّي، فَإِذَا سَجَدَ قَبَضْتُ رِجْلَيَّ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا"
"Aku berbaring di hadapan Nabi ﷺ ketika beliau shalat. Apabila beliau sujud, aku menarik kakiku, dan apabila beliau berdiri, aku membentangkan kakiku kembali." (HR. Bukhari no. 519 dan Muslim no. 512)
Kisah ini menunjukkan bahwa keberadaan Aisyah radhiyallahu 'anha di depan Nabi ﷺ tidak membatalkan shalat beliau. Ini menjadi dalil kuat bahwa makna "memutus" dalam hadits Ibnu Abbas bukanlah membatalkan shalat secara mutlak, karena jika demikian, tentu Nabi ﷺ akan menyuruh Aisyah menjauh atau beliau sendiri yang pindah. Justru Nabi ﷺ tetap melanjutkan shalatnya dengan tenang.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak mempersulit. Selama seorang muslim berusaha menjaga kekhusyukan dan menggunakan sutrah, maka ia tidak perlu was-was berlebihan tentang hal-hal yang melintas di depannya.
Kesimpulan Praktis
- Gunakan sutrah (pembatas) ketika shalat, sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ, baik berupa tembok, tongkat, atau benda apa pun yang layak. Ini adalah sunnah yang dianjurkan.
- Jika ada yang melintas di depan orang yang shalat, maka hendaknya ia berusaha mencegahnya dengan isyarat (seperti mengangkat tangan) jika memungkinkan, sebagaimana dalam hadits-hadits shahih.
- Jangan was-was berlebihan tentang batalnya shalat karena ada yang lewat. Pendapat yang kuat adalah shalat tidak batal, tetapi pahala dan kekhusyukannya berkurang.
- Bagi yang lewat di depan orang shalat, hendaknya berusaha menghindar dan tidak melintas di antara orang yang shalat dengan tempat sujudnya, karena ini adalah perbuatan yang tercela.
- Perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah rahmat, dan kita diperbolehkan mengikuti pendapat yang dianggap lebih kuat dengan dalil, selama tidak keluar dari koridor Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.