Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa lewatnya seseorang atau hewan di depan orang yang sedang shalat tidaklah memutus shalat, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang membiarkan Ibnu Abbas dan Al-Fadhl melewati sebagian barisan shalat di Arafah. Namun, para ulama tetap menganjurkan agar orang yang shalat mengambil langkah pencegahan dengan meletakkan sutrah (pembatas) di depannya, dan berusaha menolak orang yang lewat di depannya dengan cara yang baik. Ini adalah pemahaman yang selaras dengan dalil-dalil lain tentang sutrah.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat Ibnu Majah (No. 947)
Hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut:
> حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ كَانَ النَّبِيُّ ـ ﷺ ـ يُصَلِّي بِعَرَفَةَ، فَجِئْتُ أَنَا وَالْفَضْلُ عَلَى أَتَانٍ، فَمَرَرْنَا عَلَى بَعْضِ الصَّفِّ، فَنَزَلْنَا عَنْهَا وَتَرَكْنَاهَا، ثُمَّ دَخَلْنَا فِي الصَّفِّ.
>
> Artinya: "Dari Ibnu Abbas, ia berkata: 'Nabi ﷺ sedang shalat di Arafah, lalu aku dan Al-Fadhl datang dengan menunggang seekor keledai betina. Kami melewati sebagian barisan (shalat), lalu kami turun dan meninggalkannya, kemudian kami masuk ke dalam barisan.'" (HR. Ibnu Majah No. 947)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (No. 493) dan Imam Muslim (No. 504) dengan redaksi yang semakna, dari jalur Az-Zuhri dari Ubaidillah bin Abdullah dari Ibnu Abbas.
2. Dalil tentang Sutrah (Pembatas Shalat)
Hadits ini tidak menafikan anjuran untuk menggunakan sutrah. Dalil tentang sutrah sangat banyak, di antaranya hadits dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
> إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا
>
> "Apabila salah seorang dari kalian shalat, maka hendaklah ia shalat menghadap sutrah (pembatas) dan hendaklah ia mendekat kepadanya." (HR. Abu Dawud No. 695, dan dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)
3. Kaitan dengan Ulama
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hadits Ibnu Abbas ini menunjukkan bahwa lewatnya sesuatu di depan orang shalat tidak membatalkan shalat, namun hal itu tetap dimakruhkan jika tanpa sutrah.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih Al-Bukhari) membahas panjang lebar tentang hadits ini. Beliau menyebutkan bahwa para ulama berselisih pendapat tentang hukum lewat di depan orang shalat, namun yang kuat adalah pendapat jumhur bahwa hal itu tidak membatalkan shalat.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa lewatnya sesuatu di depan orang shalat tidak memutus shalat, karena Nabi ﷺ tidak memerintahkan Ibnu Abbas untuk mengulang shalatnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat tentang makna hadits-hadits yang berbicara tentang "memutus shalat" jika ada yang lewat di depannya. Namun, hadits Ibnu Abbas ini menjadi dalil yang sangat kuat bagi pendapat yang menyatakan bahwa shalat tidak batal hanya karena ada orang atau hewan yang lewat di depannya.
Berikut penjelasan para ulama dari daftar rujukan:
1. Pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas)
Jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab berpendapat bahwa lewatnya seseorang atau hewan di depan orang yang shalat tidak membatalkan shalat. Di antara ulama yang berpendapat demikian:
- Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur dari beliau.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa shalat tidak batal karena lewatnya sesuatu di depannya, walaupun mereka berselisih tentang hukum makruhnya.
2. Pendapat yang Menyatakan Batal (Pendapat Lemah)
Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa shalat batal jika yang lewat itu adalah wanita, keledai, atau anjing hitam, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Dzar. Namun pendapat ini dilemahkan oleh jumhur ulama karena bertentangan dengan hadits Ibnu Abbas yang lebih shahih dan lebih kuat.
Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadits Abu Dzar tentang "yang memutus shalat" adalah hadits yang shahih secara sanad, namun para ulama berbeda dalam memahaminya. Beliau cenderung kepada pendapat bahwa yang dimaksud dengan "memutus" dalam hadits tersebut adalah memutus kekhusyukan shalat, bukan membatalkan shalat secara hukum.
3. Hikmah dan Pelajaran dari Hadits
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada saat Nabi ﷺ shalat di Arafah pada hari Jumat di tahun Haji Wada'. Saat itu Nabi ﷺ sedang shalat, dan Ibnu Abbas bersama Al-Fadhl melewati sebagian barisan shalat dengan menunggang keledai betina. Nabi ﷺ tidak menegur mereka dan tidak memerintahkan mereka untuk mengulang shalat.
- Peristiwa ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah di lapangan terbuka (seperti shalat Id atau shalat di Arafah) tidak mengharuskan setiap orang memiliki sutrah pribadi, karena sutrah imam sudah menjadi sutrah bagi makmum.
- Namun, bagi orang yang shalat sendirian, tetap dianjurkan untuk menggunakan sutrah berdasarkan dalil-dalil lain yang sangat banyak.
4. Adab dan Tata Cara
Para ulama menjelaskan bahwa jika seseorang yang shalat melihat ada yang hendak lewat di depannya, maka ia boleh menolaknya dengan isyarat tangan, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih. Namun jika yang lewat itu adalah rombongan besar yang tidak mungkin ditolak, maka tidak mengapa dan shalatnya tetap sah.
Story Telling
Ada kisah menarik yang diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal tentang keteguhan beliau dalam menjaga shalat. Suatu ketika, beliau sedang shalat di masjid, lalu ada seorang penguasa yang hendak lewat di depannya. Orang-orang khawatir Imam Ahmad akan marah, namun beliau tetap tenang dan tidak memutus shalatnya. Setelah selesai shalat, beliau ditanya mengapa tidak menolak penguasa itu. Beliau menjawab dengan bijak, "Aku sedang bermunajat kepada Rabb-ku, dan aku tidak ingin memutus munajatku karena urusan dunia."
Kisah ini menunjukkan bahwa seorang alim yang memahami fiqih tidak mudah terganggu oleh hal-hal yang tidak membatalkan shalat, namun tetap menjaga adab dan kekhusyukan dalam beribadah.
Kesimpulan Praktis
- Shalat tidak batal jika ada orang, hewan, atau kendaraan yang lewat di depan kita, berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini dan pendapat jumhur ulama.
- Tetap dianjurkan menggunakan sutrah (pembatas) ketika shalat, baik di masjid maupun di tempat lain, karena ini adalah sunnah Nabi ﷺ.
- Jika ada yang hendak lewat di depan kita saat shalat, kita boleh menolaknya dengan isyarat yang lembut, namun tidak perlu berlebihan atau marah.
- Jika yang lewat adalah rombongan besar yang tidak mungkin ditolak, maka shalat tetap sah dan kita tidak perlu mengulangnya.
- Yang terpenting adalah menjaga kekhusyukan dalam shalat, karena hakikat "terputusnya" shalat yang dimaksud para ulama adalah terputusnya konsentrasi dan kekhusyukan, bukan batalnya shalat secara hukum.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.