Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika safar (bepergian) biasa menggunakan harbah (tombak kecil) yang ditancapkan di tanah sebagai pembatas atau sutrah shalat. Ini adalah salah satu bentuk pengamalan sunnah dalam shalat, yaitu menjadikan sutrah agar shalat tidak terputus oleh orang atau binatang yang lewat di depannya. Hadits ini juga menunjukkan bahwa sutrah itu disyariatkan baik dalam keadaan mukim maupun safar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَجَاءٍ الْمَكِّيُّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ كَانَ النَّبِيُّ ـ ﷺ ـ تُخْرَجُ لَهُ حَرْبَةٌ فِي السَّفَرِ، فَيَنْصِبُهَا فَيُصَلِّي إِلَيْهَا
Makna: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Nabi ﷺ biasa dibawakan harbah (tombak kecil) ketika safar, lalu beliau menancapkannya dan shalat menghadap ke arahnya."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 498) dan Imam Muslim (no. 502) dengan redaksi yang semakna, dari jalur Nafi' dari Ibnu Umar. Namun, redaksi yang Anda cantumkan adalah lafazh Ibnu Majah.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
"Dan ke mana pun kamu menghadap, di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 115)
Ayat ini menunjukkan bahwa menghadap kiblat adalah perintah, dan sutrah adalah salah satu cara menjaga arah kiblat serta kekhusyukan shalat, sebagaimana dipahami oleh para ulama.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Shahih-nya pada "Bab Sutrah al-Mushalli" (Bab Sutrah Orang yang Shalat), menunjukkan bahwa hadits ini adalah dalil utama disyariatkannya sutrah.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (1/574) menjelaskan bahwa harbah adalah tombak kecil yang biasa digunakan untuk menancapkan sutrah, dan ini menunjukkan bahwa sutrah tidak harus berupa tembok atau benda besar, tetapi cukup dengan benda apa pun yang ditancapkan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin (4/124) menjelaskan bahwa sutrah adalah perkara yang disunnahkan, dan hadits ini menunjukkan bahwa sutrah dilakukan dalam keadaan safar maupun mukim, karena Nabi ﷺ melakukannya dalam safar.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa sutrah (pembatas shalat) adalah sunnah yang dianjurkan. Sutrah berfungsi untuk melindungi shalat dari gangguan, baik berupa orang yang lewat di depan, binatang, atau hal lain yang dapat memecah konsentrasi.
Pemahaman Ulama tentang Sutrah:
- Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm (1/94) menjelaskan bahwa sutrah itu disunnahkan bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Adapun makmum, sutrah imam sudah menjadi sutrah baginya. Beliau berdalil dengan hadits Ibnu Umar ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masail (riwayat putranya Abdullah) menyatakan bahwa sutrah itu wajib bagi orang yang shalat sendirian, dan ini adalah pendapat yang kuat di kalangan ulama Hanabilah. Namun, jumhur ulama berpendapat sunnah, bukan wajib.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (1/260) menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan sutrah dalam shalatnya, baik ketika mukim maupun safar. Ini menunjukkan bahwa sutrah adalah kebiasaan beliau yang terus-menerus dilakukan.
- Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' (3/301) menyebutkan bahwa sutrah disunnahkan berdasarkan ijma' ulama, dan hadits Ibnu Umar ini adalah salah satu dalilnya.
Hikmah Sutrah:
- Menjaga kekhusyukan shalat dari gangguan.
- Mencegah orang lewat di depan orang yang shalat, karena lewat di depan orang shalat adalah dosa besar jika tidak ada sutrah.
- Menunjukkan adab dan tata krama dalam beribadah, bahwa seorang muslim menjaga batas-batas ibadahnya.
Catatan Penting:
Hadits ini juga menunjukkan bahwa sutrah tidak harus berupa tembok atau benda besar. Harbah adalah tombak kecil yang ditancapkan di tanah, dan ini cukup sebagai sutrah. Ini memudahkan umat Islam dalam berbagai kondisi, termasuk ketika safar di padang pasir atau tempat terbuka.
Story Telling
Diriwayatkan dari Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 496) dari Sahl bin Sa'd as-Sa'idi, ia berkata:
"Jarak antara tempat shalat Nabi ﷺ dan tembok kiblat adalah seukuran tempat lewat seekor kambing."
Ini menunjukkan bahwa sutrah Nabi ﷺ tidaklah jauh dari tempat sujudnya, dan beliau menjaga jarak yang cukup untuk sujud namun tetap dekat dengan sutrah.
Kisah lain yang sangat terkenal adalah ketika Nabi ﷺ shalat di Ka'bah pada tahun Fathu Makkah. Beliau masuk ke dalam Ka'bah dan shalat di dalamnya, dan di hadapannya ada sutrah berupa dinding Ka'bah itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa sutrah adalah perkara yang selalu dijaga oleh Nabi ﷺ dalam segala kondisi.
Hikmah: Sutrah mengajarkan kita untuk menjaga ibadah dengan sungguh-sungguh, tidak membiarkan hal-hal yang dapat merusak kekhusyukan. Ini adalah bentuk penghormatan kepada Allah Ta'ala dalam shalat.
Kesimpulan Praktis
- Gunakan sutrah saat shalat, baik di rumah, masjid, maupun saat safar. Jika tidak ada tembok, bisa menggunakan tongkat, tas, atau benda apa pun yang ditancapkan atau diletakkan di depan.
- Jarak sutrah disunnahkan sekitar tiga hasta atau seukuran tempat lewat kambing, sebagaimana praktik Nabi ﷺ.
- Jika seseorang lewat di depan orang yang shalat tanpa sutrah, maka itu adalah dosa bagi yang lewat. Namun, jika ada sutrah, maka tidak mengapa.
- Sutrah tidak harus berupa benda besar, cukup dengan benda kecil yang ditancapkan, sebagaimana harbah Nabi ﷺ.
- Jangan meninggalkan sutrah dalam keadaan apa pun, karena ini adalah sunnah yang terus-menerus dilakukan Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.