Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab sujud: badan harus seimbang (i'tidal) dan kedua lengan tidak dibentangkan menempel ke lantai seperti anjing. Sujud yang benar adalah menempelkan dahi dan hidung ke bumi, dengan kedua tangan diletakkan di lantai dan siku diangkat, tidak menempel ke lantai. Ini termasuk sunnah yang sering dilalaikan, padahal Nabi ﷺ memerintahkannya secara tegas.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait perintah shalat dan sujud:
QS. Al-Hajj [22]: 77
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, rukuklah, sujudlah, sembahlah Tuhanmu, dan lakukanlah kebaikan, agar kamu beruntung."
Hadits terkait dari kitab shahih:
Dari Anas bin Malik, Nabi ﷺ bersabda:
اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ، وَلَا يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ
"Seimbanglah kalian dalam sujud, dan janganlah salah seorang dari kalian membentangkan kedua lengannya seperti anjing membentangkan lengannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ibnu Majah meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab ash-Shalah, Bab al-I'tidal fi as-Sujud.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh tanzih (dibenci namun tidak sampai haram), dan menyebutkan hikmahnya: menyerupai hewan, serta menghalangi kekhusyukan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan "iftirasy" (membentangkan lengan) berlaku baik saat sujud maupun duduk, dan menyebutkan bahwa menyerupai anjing adalah 'illah (sebab) larangan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan wajibnya i'tidal dalam sujud dan haramnya menyerupai anjing dalam shalat.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara bahasa dan istilah:
Kata "فَلْيَعْتَدِلْ" (falya'tadil) berarti hendaklah ia bersikap seimbang/lurus. Dalam konteks sujud, i'tidal berarti:
- Menempelkan dahi dan hidung ke lantai dengan mantap.
- Meletakkan kedua telapak tangan sejajar dengan bahu atau telinga.
- Mengangkat siku dari lantai, tidak menempel.
- Menegakkan punggung dan tidak menundukkan kepala berlebihan.
Kata "افْتِرَاشَ الْكَلْبِ" (iftirasy al-kalb) berarti membentangkan kedua lengan seperti anjing yang tidur dengan lengan terentang ke depan.
Pemahaman ulama:
Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung dua perintah:
- Perintah i'tidal (seimbang) dalam sujud — ini wajib menurut jumhur.
- Larangan menyerupai anjing — ini makruh tanzih menurut Syafi'iyyah, namun sebagian ulama menyatakan haram karena ada larangan tegas.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini mencakup:
- Tidak membentangkan lengan saat sujud.
- Tidak menempelkan siku ke lantai.
- Tidak menyerupai cara duduk atau sujud hewan.
Beliau juga menyebutkan bahwa hikmah larangan ini adalah:
- Menjaga kekhusyukan.
- Membedakan ibadah manusia dari perilaku hewan.
- Mencegah gangguan pada anggota tubuh saat sujud.
Syaikh al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menegaskan bahwa sunnahnya adalah mengangkat siku dari lantai, baik bagi laki-laki maupun perempuan, dan tidak membentangkan lengan. Beliau menyebutkan bahwa ini termasuk sunnah yang banyak ditinggalkan orang.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah: larangan ini bersifat makruh tanzih, tidak sampai haram.
- Sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad: larangan ini lebih dekat kepada haram karena ada unsur tasyabbuh (menyerupai) hewan yang dilarang dalam shalat.
- Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menegaskan bahwa hadits ini shahih dan wajib diamalkan.
Pendapat yang paling kuat: Larangan ini adalah makruh tanzih menurut jumhur, namun meninggalkannya adalah lebih utama dan lebih menjaga kesempurnaan shalat. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab pernah melihat seorang pemuda shalat dengan membentangkan lengannya saat sujud. Setelah shalat, Umar menegurnya dengan lembut: "Wahai anakku, janganlah engkau membentangkan lenganmu seperti anjing. Sesungguhnya Nabi ﷺ telah melarang hal itu." Pemuda itu pun memperbaiki shalatnya dan berterima kasih atas nasihat tersebut. (Kisah ini disebutkan secara makna dalam kitab-kitab adab shalat, dan dinukil oleh Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif tentang pentingnya adab dalam ibadah.)
Hikmahnya: Para salaf sangat memperhatikan adab-adab shalat, bahkan hal-hal kecil seperti posisi lengan. Mereka mengajarkan dengan lembut, bukan dengan kekerasan.
Kesimpulan Praktis
- Saat sujud, pastikan dahi dan hidung menempel lantai dengan mantap.
- Letakkan kedua tangan sejajar bahu atau telinga, jari-jari rapat menghadap kiblat.
- Angkat siku dari lantai, jangan menempelkan ke lantai.
- Jangan membentangkan lengan seperti anjing yang tidur.
- Jaga kekhusyukan dengan posisi yang benar, karena posisi mempengaruhi hati.
- Ajarkan kepada keluarga dengan lembut, sebagaimana Umar menegur pemuda dengan kasih sayang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.