Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa tata cara meletakkan tangan saat rukuk telah mengalami perubahan syariat. Pada awalnya, sebagian sahabat meletakkan tangan di antara lutut (dengan merapatkan jari-jari, seperti posisi tathbiq), kemudian mereka diperintahkan untuk meletakkan tangan di atas lutut. Ini adalah bimbingan langsung dari Nabi ﷺ, dan menjadi pendapat mayoritas ulama bahwa meletakkan tangan di atas lutut dengan membentangkan jari-jari adalah sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah:
Teks Arab (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ، عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ عَدِيٍّ، عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ رَكَعْتُ إِلَى جَنْبِ أَبِي فَطَبَّقْتُ فَضَرَبَ يَدِي وَقَالَ قَدْ كُنَّا نَفْعَلُ هَذَا، ثُمَّ أُمِرْنَا أَنْ نَرْفَعَ إِلَى الرُّكَبِ
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 790) dan Imam Muslim (no. 535) dengan redaksi yang semakna, dari Mush'ab bin Sa'd dari ayahnya (Sa'd bin Abi Waqqash). Ini menunjukkan bahwa hadits ini shahih dan diterima oleh para ulama hadits.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Perintah untuk mengikuti tata cara shalat Nabi ﷺ secara umum tercantum dalam firman Allah:
QS. Al-Baqarah [2]: 43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Ayat ini menunjukkan perintah shalat secara umum, dan hadits-hadits Nabi ﷺ-lah yang menjelaskan tata cara rinci pelaksanaannya, termasuk posisi tangan saat rukuk.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam al-Bukhari dan Imam Muslim memuat hadits ini dalam kitab shahih mereka, menunjukkan keshahihannya.
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Musnad menggunakan hadits-hadits yang semakna untuk menetapkan sunnah meletakkan tangan di atas lutut saat rukuk.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah meletakkan tangan di atas lutut dengan jari-jari terbuka, karena ini adalah perintah yang datang setelah praktik tathbiq (merapatkan telapak tangan ke lutut) dihapus.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil penting dalam bab tata cara rukuk. Mari kita pahami beberapa poin penting:
1. Makna Tathbiq
Yang dimaksud dengan tathbiq dalam hadits ini adalah seseorang meletakkan telapak tangannya di antara kedua lututnya, yaitu dengan merapatkan kedua telapak tangan dan jari-jarinya di sela-sela lutut, seolah-olah kedua telapak tangan itu menjadi satu. Ini adalah praktik yang dilakukan sebagian sahabat di awal Islam.
2. Kisah Mush'ab bin Sa'd
Mush'ab bin Sa'd adalah putra dari sahabat besar Sa'd bin Abi Waqqash. Suatu ketika, ia shalat di samping ayahnya dan melakukan tathbiq. Ayahnya menegurnya dengan memukul tangannya (teguran yang lembut untuk mengingatkan) dan berkata, "Kami dahulu melakukan ini, kemudian kami diperintahkan untuk meletakkan tangan di atas lutut."
3. Pelajaran dari Hadits Ini
- Syariat Bisa Mengalami Perubahan (Naskh): Hadits ini menunjukkan bahwa ada sebagian tata cara ibadah yang diubah pada masa Nabi ﷺ. Praktik tathbiq dihapus dan diganti dengan meletakkan tangan di atas lutut. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun secara bertahap dan sempurna pada masa Nabi ﷺ.
- Posisi Tangan yang Benar: Setelah perintah ini, para sahabat dan ulama sepakat bahwa posisi tangan saat rukuk adalah diletakkan di atas lutut. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa meletakkan tangan di atas lutut adalah sunnah, dan tathbiq telah dihapus.
- Cara Meletakkan Tangan: Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah jari-jari dirapatkan atau dibentangkan saat di atas lutut. Pendapat yang lebih kuat, sebagaimana dijelaskan oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan dikuatkan oleh Syaikh al-Albani dalam Sifat Shalat Nabi, adalah membentangkan jari-jari dan merapatkannya ke lutut, karena ada hadits lain dari Abu Humaid as-Sa'idi yang menggambarkan hal ini. Namun, perbedaan ini adalah masalah furu' (cabang) yang tidak perlu diperdebatkan secara keras.
- Posisi Lengan: Saat rukuk, lengan tidak ditempelkan ke badan, tetapi dijauhkan sedikit, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits lain. Ini menunjukkan sikap yang seimbang dan tidak berlebih-lebihan.
4. Hikmah di Balik Perintah Ini
Para ulama menyebutkan beberapa hikmah, di antaranya:
- Meletakkan tangan di atas lutut lebih membantu seseorang untuk menegakkan punggung dan menjaga keseimbangan saat rukuk.
- Ini adalah bentuk kesempurnaan gerakan shalat yang diajarkan Nabi ﷺ, dan kita diperintahkan untuk shalat sebagaimana beliau shalat. Sebagaimana sabda beliau: "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat" (HR. al-Bukhari no. 631).
Story Telling
Dari kisah Mush'ab bin Sa'd ini, kita bisa mengambil pelajaran tentang adab seorang anak kepada orang tuanya dalam hal ilmu. Mush'ab tidak marah ketika ayahnya memukul tangannya untuk menegur. Ia justru meriwayatkan kejadian ini kepada generasi setelahnya, dan ini menjadi ilmu yang bermanfaat bagi umat Islam hingga hari ini.
Ini mengingatkan kita pada sikap para salaf yang sangat antusias dalam menuntut ilmu dan menerima nasihat. Imam az-Zuhri (Muhammad bin Shihab) berkata, "Ilmu itu tidak akan diperoleh kecuali dengan menghafal, dan tidak akan bermanfaat kecuali dengan meriwayatkan." Para sahabat dan tabi'in sangat menjaga detail-detail ibadah, karena mereka paham bahwa kesempurnaan ibadah terletak pada mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara teliti.
Kesimpulan Praktis
- Posisi tangan saat rukuk adalah diletakkan di atas lutut, bukan di antara lutut (tathbiq). Ini adalah pendapat yang disepakati ulama.
- Saat meletakkan tangan di atas lutut, disunnahkan untuk membentangkan jari-jari dan merapatkannya ke lutut, tidak menggenggam.
- Punggung harus lurus saat rukuk, tidak menunduk terlalu dalam dan tidak terlalu tegak, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits lain.
- Terimalah nasihat dengan lapang dada, sebagaimana Mush'ab bin Sa'd menerima teguran ayahnya. Ini adalah adab dalam menuntut ilmu.
- Janganlah bersikap keras dalam masalah furu' (cabang), karena perbedaan kecil dalam detail gerakan shalat tidak boleh memecah belah persatuan umat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.