Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 870 tentang Luruskan punggung saat ruku dan sujud dalam shalat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ agar kita menyempurnakan ruku' dan sujud, yaitu dengan menegakkan punggung dan thuma'ninah (berdiam sejenak) di kedua gerakan tersebut. Shalat yang dilakukan dengan tergesa-gesa tanpa menegakkan punggung dianggap tidak sah menurut sebagian ulama, atau paling tidak sangat kurang sempurna. Ini adalah pelajaran penting bahwa shalat bukan sekadar gerakan, tetapi harus dilakukan dengan khusyuk dan tuma'ninah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan, tanpa harakat karena ini teks hadits, bukan ayat Al-Qur'an):

<p>حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، وَعَمْرُو بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالاَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ عُمَارَةَ، عَنْ أَبِي مَعْمَرٍ، عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ ‏"‏ لاَ تُجْزِئُ صَلاَةٌ لاَ يُقِيمُ الرَّجُلُ فِيهَا صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ ‏"‏ ‏.‏</p>

Terjemahan: Dari Abu Mas'ud Al-Badri radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada shalat yang diterima bagi seseorang yang tidak menegakkan punggungnya ketika ruku' dan sujud." (HR. Ibnu Majah no. 870)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa'i dari jalur yang sama. Imam Al-Albani menilai hadits ini shahih dalam Shahih Ibnu Majah.

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman:

وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ

"Dan mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk." (QS. Al-Baqarah [2]: 45)

Ayat ini menunjukkan bahwa shalat yang diterima adalah shalat yang dilakukan dengan khusyuk, dan salah satu wujud khusyuk adalah menyempurnakan gerakan-gerakannya, termasuk ruku' dan sujud.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil wajibnya thuma'ninah (berdiam sejenak hingga semua anggota badan tenang) dalam ruku' dan sujud.

1. Penjelasan Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dan Imam An-Nawawi:

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa thuma'ninah dalam ruku' dan sujud adalah bagian dari rukun shalat. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa shalat seseorang tidak sah jika ia tidak thuma'ninah dalam ruku' dan sujudnya. Adapun Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' juga menegaskan bahwa thuma'ninah adalah rukun shalat menurut mazhab Syafi'i, dan ini adalah pendapat yang benar.

2. Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:

Syaikh Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa maksud "menegakkan punggung" dalam hadits ini adalah thuma'ninah, yaitu setelah turun untuk ruku', seseorang harus berhenti sejenak hingga punggungnya lurus dan tenang, tidak tergesa-gesa. Beliau menegaskan bahwa shalat orang yang "mematuk" seperti burung mematuk makanan (tanpa thuma'ninah) adalah shalat yang batal menurut pendapat yang kuat.

3. Penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz:

Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa thuma'ninah dalam ruku' dan sujud adalah wajib. Beliau menukil kisah tentang seorang sahabat yang shalatnya tidak thuma'ninah, lalu Nabi ﷺ menyuruhnya mengulang shalatnya. Ini menunjukkan bahwa shalat tanpa thuma'ninah tidak sah.

4. Kisah yang Menjadi Latar Belakang Hadits:

Para ulama menyebutkan bahwa hadits ini berkaitan dengan kisah yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, tentang seorang laki-laki yang masuk masjid, shalat dengan cepat lalu memberi salam. Nabi ﷺ bersabda kepadanya: "Kembalilah dan shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat." Laki-laki itu mengulanginya tiga kali, lalu berkata: "Wahai Rasulullah, ajarkanlah aku." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Jika engkau berdiri untuk shalat, sempurnakanlah wudhu, lalu menghadaplah ke kiblat, bertakbirlah, kemudian bacalah yang mudah dari Al-Qur'an, lalu ruku'lah dengan thuma'ninah, lalu bangkitlah hingga berdiri tegak, lalu sujudlah dengan thuma'ninah, lalu bangkitlah hingga duduk tenang, lalu sujudlah dengan thuma'ninah, lalu lakukanlah itu dalam seluruh shalatmu." (HR. Bukhari no. 793, Muslim no. 397)

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan thuma'ninah dalam setiap gerakan shalat, dan hadits Abu Mas'ud ini adalah penegasan bahwa shalat tanpa thuma'ninah tidak diterima.

Story Telling

Dahulu, ada seorang sahabat bernama Abu Mas'ud Al-Badri radhiyallahu 'anhu yang meriwayatkan hadits ini. Beliau adalah salah satu sahabat yang ikut dalam Bai'at Aqabah kedua dan termasuk sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang tata cara shalat.

Suatu hari, Nabi ﷺ melihat seseorang yang shalatnya tidak sempurna — ruku' dan sujudnya seperti burung mematuk makanan, tidak ada ketenangan sama sekali. Maka Nabi ﷺ bersabda dengan tegas: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak menegakkan punggungnya ketika ruku' dan sujud."

Para ulama menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abu Mas'ud untuk memperingatkan kaum muslimin agar tidak meremehkan shalat. Beliau sangat perhatian dengan masalah ini, karena shalat adalah tiang agama dan amalan pertama yang akan dihisab pada hari kiamat.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa shalat yang tergesa-gesa adalah perbuatan yang sangat tercela. Sebagian ulama salaf mengatakan bahwa mencuri dalam shalat adalah mengurangi ruku' dan sujudnya. Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang shalatnya cepat seperti mematuk, maka beliau menjawab: "Itu adalah shalat yang buruk, dan ia telah mencuri dari shalatnya."

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib thuma'ninah dalam ruku' dan sujud, yaitu berhenti sejenak hingga semua anggota badan tenang dan punggung lurus.
  2. Tidak sah shalat seseorang yang tidak menegakkan punggungnya dalam ruku' dan sujud menurut pendapat yang kuat dari para ulama.
  3. Perbaiki kualitas shalat dengan memperlambat gerakan, membaca dzikir ruku' dan sujud dengan tartil, serta menghadirkan hati.
  4. Jangan meniru shalat "memata-matai" (cepat seperti burung mematuk), karena itu adalah perbuatan yang dicela Nabi ﷺ.
  5. Mulailah dari sekarang untuk memperbaiki shalat, karena shalat adalah amalan pertama yang dihisab.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.