Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama bahwa Rasulullah ﷺ mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, ketika hendak rukuk, dan ketika bangkit dari rukuk (i'tidal). Ini adalah perbuatan yang jelas dan shahih dari Nabi ﷺ, dan para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam besar menjadikannya sebagai sunnah yang dianjurkan untuk ditiru.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, nomor 867, dari Wa'il bin Hujr radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa, sehingga derajatnya shahih.
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah." (QS. Al-Ahzab [33]: 21)
Ayat ini menunjukkan bahwa seluruh perbuatan Nabi ﷺ dalam ibadah, termasuk tata cara shalat, adalah teladan yang harus kita ikuti.
Hadits terkait:
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 735) dan Imam Muslim (no. 401) dari Wa'il bin Hujr radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat Imam Muslim, disebutkan bahwa ketika rukuk, beliau meletakkan kedua tangannya di lutut, dan ketika mengangkat kepala dari rukuk, beliau mengangkat kedua tangannya kembali.
Kaitan dengan ulama:
Imam asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menyebutkan hadits ini sebagai dalil disunnahkannya mengangkat tangan pada tiga tempat tersebut. Beliau juga meriwayatkan bahwa Imam Malik bin Anas dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat serupa, berdasarkan hadits-hadits shahih dari Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Hadits Wa'il bin Hujr ini adalah salah satu hadits yang paling jelas dalam menjelaskan tata cara shalat Nabi ﷺ. Wa'il bin Hujr adalah seorang sahabat yang datang dari daerah Hadhramaut (Yaman) dan ingin sekali melihat langsung bagaimana Nabi ﷺ shalat, agar bisa menirunya dengan tepat.
Dalam hadits ini, ada tiga tempat mengangkat tangan yang disebutkan:
- Ketika takbiratul ihram (memulai shalat) - beliau mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan telinganya.
- Ketika hendak rukuk - beliau mengangkat kedua tangan seperti itu lagi.
- Ketika bangkit dari rukuk (i'tidal) - beliau mengangkat kedua tangan seperti itu lagi.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengangkat tangan ini:
- Pendapat pertama (mayoritas ulama): Mengangkat tangan pada tiga tempat ini adalah sunnah yang dianjurkan. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam al-Bukhari, dan mayoritas ulama hadits. Mereka berdalil dengan hadits-hadits shahih yang banyak, di antaranya hadits Wa'il bin Hujr ini, serta hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim.
- Pendapat kedua: Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa mengangkat tangan hanya dilakukan ketika takbiratul ihram saja. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Abu Hanifah. Namun, para ulama hadits seperti Imam al-Bukhari dan Imam Muslim menilai bahwa hadits-hadits tentang mengangkat tangan ketika rukuk dan bangkit darinya adalah shahih dan tidak bisa ditinggalkan hanya karena pendapat seseorang.
Imam al-Bukhari rahimahullah membuat bab khusus dalam Shahih-nya dengan judul: "Bab Mengangkat Tangan Ketika Rukuk dan Ketika Bangkit dari Rukuk", dan beliau menyebutkan beberapa hadits, di antaranya hadits Wa'il bin Hujr dan hadits Ibnu Umar.
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam kitabnya Sifat Shalat Nabi ﷺ menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang mengangkat tangan pada tiga tempat ini mencapai derajat mutawatir (diriwayatkan oleh banyak sahabat), sehingga tidak ada alasan untuk meninggalkannya.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menegaskan bahwa sunnah yang benar adalah mengangkat tangan pada tiga tempat ini, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Story Telling
Ada kisah menarik tentang bagaimana para sahabat sangat bersemangat untuk meniru Nabi ﷺ dalam shalat. Suatu ketika, sahabat Wa'il bin Hujr radhiyallahu 'anhu datang ke Madinah dan berkata dalam hatinya: "Saya akan melihat Rasulullah ﷺ dan melihat bagaimana beliau melaksanakan shalat."
Beliau memperhatikan dengan seksama setiap gerakan Nabi ﷺ. Ketika Nabi ﷺ berdiri menghadap kiblat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan telinga. Ketika rukuk, beliau mengangkatnya lagi. Ketika bangkit dari rukuk, beliau mengangkatnya lagi.
Setelah shalat, Wa'il bin Hujr menceritakan apa yang dilihatnya kepada kaumnya, dan dari beliau inilah kita mendapatkan salah satu riwayat paling detail tentang tata cara shalat Nabi ﷺ.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa para sahabat sangat teliti dalam mengambil ilmu agama. Mereka tidak merasa cukup hanya dengan mendengar, tetapi mereka berusaha melihat langsung dan mempraktikkannya. Ini menunjukkan pentingnya belajar dengan sungguh-sungguh dan tidak meremehkan detail-detail ibadah.
Kesimpulan Praktis
- Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram adalah sunnah yang disepakati.
- Mengangkat kedua tangan ketika hendak rukuk adalah sunnah menurut mayoritas ulama, berdasarkan hadits-hadits shahih.
- Mengangkat kedua tangan ketika bangkit dari rukuk juga sunnah menurut mayoritas ulama.
- Posisi tangan yang diangkat adalah sejajar dengan telinga atau sejajar dengan bahu, keduanya shahih dari Nabi ﷺ.
- Jika seseorang tidak mengangkat tangan pada dua tempat terakhir, shalatnya tetap sah, namun ia kehilangan keutamaan mengikuti sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.