Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 864 tentang Mengangkat tangan saat takbir, ruku, dan bangkit dari ruku

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, ketika hendak ruku', ketika bangkit dari ruku' (i'tidal), dan ketika berdiri dari dua sujud (bangkit ke rakaat berikutnya). Ini adalah dalil bagi pendapat bahwa mengangkat tangan disunnahkan di empat tempat tersebut dalam shalat. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks hadits yang Anda sampaikan adalah riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Ahmad. Para ulama berbeda pendapat tentang derajat hadits ini, namun maknanya didukung oleh hadits-hadits shahih lainnya.

Hadits Shahih yang Mendukung:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Bahwasanya Rasulullah ﷺ apabila berdiri untuk shalat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua bahunya, kemudian bertakbir. Dan apabila hendak ruku', beliau mengangkat kedua tangannya seperti itu. Dan apabila mengucapkan 'Sami'allahu liman hamidah', beliau mengangkat kedua tangannya seperti itu pula. Dan apabila bangkit dari dua sujud (ke rakaat berikutnya), beliau mengangkat kedua tangannya seperti itu pula." (HR. Al-Bukhari no. 736 dan Muslim no. 390)

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah." (QS. Al-Ahzab [33]: 21)

Ayat ini menunjukkan perintah mengikuti Nabi ﷺ dalam segala hal, termasuk dalam tata cara shalat. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini adalah dalil wajibnya mengikuti Rasulullah ﷺ dalam semua perkara agama, dan shalat adalah salah satu perkara terpenting yang harus ditiru dari beliau.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah berbeda pendapat mengenai tempat-tempat mengangkat tangan dalam shalat:

Pendapat Pertama: Mengangkat tangan di empat tempat

Yaitu: takbiratul ihram, hendak ruku', bangkit dari ruku', dan bangkit dari dua sujud ke rakaat berikutnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, di antaranya:

  • Imam Malik bin Anas dalam riwayat yang masyhur
  • Imam asy-Syafi'i
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat
  • Imam Al-Bukhari yang menulis bab dalam Shahih-nya tentang hal ini

Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, serta hadits Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Pendapat Kedua: Mengangkat tangan hanya di dua tempat

Yaitu: takbiratul ihram dan ketika bangkit dari ruku'. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Mas'ud yang diriwayatkan At-Tirmidzi bahwa Nabi ﷺ hanya mengangkat tangan pada takbiratul ihram dan ketika bangkit dari ruku'.

Pendapat yang Lebih Kuat:

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu mengangkat tangan di empat tempat. Hal ini karena hadits Ibnu Umar dan Ali bin Abi Thalib lebih shahih dan lebih banyak perawinya. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam kitabnya Sifat Shalat Nabi menjelaskan bahwa hadits-hadits yang menunjukkan mengangkat tangan di empat tempat adalah shahih dan mutawatir maknawi, sedangkan hadits Ibnu Mas'ud yang menjadi dalil pendapat kedua adalah hadits yang diriwayatkan secara munfarid (sendiri) dan tidak kuat untuk menandingi hadits-hadits shahih tersebut.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan dalam fatwa-fatwanya bahwa mengangkat tangan di empat tempat adalah sunnah yang tsabit dari Nabi ﷺ, dan tidak boleh ditinggalkan karena mengikuti dalil yang shahih.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Ibnu Umar tentang mengangkat tangan di empat tempat adalah hadits yang paling shahih dalam bab ini, dan para perawinya adalah perawi yang tsabit (terpercaya).

Adapun hikmah mengangkat tangan dalam shalat, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa ini adalah bentuk pengagungan kepada Allah Ta'ala, dan juga sebagai isyarat untuk membuang kesibukan duniawi dan menghadap sepenuhnya kepada Allah. Mengangkat tangan juga merupakan bentuk doa dan permohonan, sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma sangat bersemangat dalam meniru Nabi ﷺ dalam setiap gerakan shalat. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Ibnu Umar apabila memulai shalat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan bahunya. Apabila hendak ruku', beliau mengangkat keduanya. Apabila bangkit dari ruku', beliau mengangkat keduanya pula. Dan apabila bangkit dari dua sujud, beliau mengangkat keduanya juga.

Bahkan disebutkan bahwa Ibnu Umar pernah berkata: "Aku tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ menambah atau mengurangi dari hal ini selamanya." Ini menunjukkan betapa telitinya para sahabat dalam menjaga sunnah Nabi ﷺ, sekecil apapun gerakan dalam shalat. Mereka tidak menganggap remeh perkara-perkara sunnah, karena mereka paham bahwa kecintaan kepada Rasulullah ﷺ dibuktikan dengan mengikuti beliau dalam segala hal.

Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan bahwa Ibnu Umar apabila bangkit dari sujud pertama menuju rakaat kedua, beliau mengangkat kedua tangannya. Ini menunjukkan bahwa pemahaman para sahabat tentang mengangkat tangan mencakup juga ketika bangkit dari sujud ke rakaat berikutnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengangkat tangan dalam shalat adalah sunnah Nabi ﷺ yang harus dijaga dan diamalkan oleh setiap muslim.
  2. Tempat mengangkat tangan ada empat: takbiratul ihram, hendak ruku', bangkit dari ruku' (i'tidal), dan bangkit dari dua sujud ke rakaat berikutnya.
  3. Cara mengangkat tangan: Telapak tangan menghadap kiblat, jari-jari dirapatkan, dan ujung jari sejajar dengan bahu atau telinga. Kedua cara ini shahih dari Nabi ﷺ.
  4. Jangan meninggalkan sunnah ini walaupun sebagian orang menganggapnya remeh, karena mengikuti Nabi ﷺ dalam setiap gerakan shalat adalah bagian dari kesempurnaan ibadah.
  5. Bersikap bijak terhadap perbedaan: Jika ada saudara muslim yang tidak mengangkat tangan kecuali di dua tempat, kita tetap bersikap baik dan tidak mencela, karena masalah ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyah di kalangan ulama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?