Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan makmum membaca Al-Qur'an (Al-Fatihah) dengan suara keras di belakang imam ketika imam sudah membaca dengan suara keras. Nabi ﷺ merasa terganggu karena bacaan makmum bercampur dengan bacaan beliau, sehingga beliau bersabda, "Mengapa aku ditandingi (direbut) Al-Qur'an?" Maksudnya, janganlah makmum menyaringkan bacaannya sehingga mengganggu imam dan jamaah lain. Adapun membaca perlahan di dalam hati, para ulama berbeda pendapat, dan pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad adalah tetap disunnahkan membaca Al-Fatihah secara perlahan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Malik dalam Al-Muwaththa' (no. 85) dan Ibnu Majah (no. 848):
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
> صَلَّى النَّبِيُّ ﷺ بِأَصْحَابِهِ صَلاَةً نَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ فَقَالَ: "هَلْ قَرَأَ مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ؟" قَالَ رَجُلٌ: أَنَا. قَالَ: "إِنِّي أَقُولُ مَا لِي أُنَازَعُ الْقُرْآنَ"
"Nabi ﷺ shalat bersama para sahabatnya—kami mengira itu shalat Subuh—lalu beliau bertanya: 'Apakah ada di antara kalian yang membaca (dengan suara keras)?' Seorang laki-laki menjawab: 'Saya.' Beliau bersabda: 'Mengapa aku ditandingi (direbut) Al-Qur'an?'"
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
"Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat."
(QS. Al-A'raf [7]: 204)
Penjelasan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan makmum mengeraskan bacaan di belakang imam, karena hal itu mengganggu imam dan jamaah lain. Beliau menukil perkataan Imam Asy-Syafi'i bahwa makmum tetap membaca Al-Fatihah tetapi dengan perlahan, tidak mengeraskannya.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum di belakang imam. Perbedaan ini sudah ada sejak zaman para sahabat dan tabi'in:
Pendapat Pertama: Makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah (walaupun perlahan)
Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal. Dalil mereka adalah hadits:
> لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
"Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah."
(HR. Al-Bukhari no. 756, Muslim no. 394, dari Ubadah bin Ash-Shamit)
Imam Asy-Syafi'i memahami bahwa kewajiban membaca Al-Fatihah tetap berlaku bagi makmum, namun ia membacanya dengan perlahan, tidak mengeraskan suaranya. Beliau berdalil dengan hadits Abu Hurairah di atas—bahwa yang dilarang hanyalah mengeraskan bacaan, bukan membaca secara mutlak.
Pendapat Kedua: Makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah saat imam mengeraskan bacaan
Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik (dalam riwayat masyhur), dan Imam Ahmad (dalam riwayat lain). Dalil mereka adalah firman Allah:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا
"Apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah."
(QS. Al-A'raf [7]: 204)
Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Musa al-Asy'ari bahwa Nabi ﷺ bersabda:
> إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا
"Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah, dan jika ia membaca maka diamlah."
(HR. Abu Dawud no. 603, dan lafazh "maka diamlah" memiliki penguat dari riwayat Muslim no. 404)
Pendapat yang Lebih Kuat:
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dan Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa hadits-hadits yang memerintahkan diam ketika imam membaca lebih kuat dan lebih spesifik. Namun mereka juga tidak menafikan keutamaan membaca Al-Fatihah secara perlahan bagi yang ingin mengambil keamanan dari perbedaan pendapat.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa masalah ini adalah masalah ijtihadiyah yang sudah terjadi sejak zaman sahabat. Beliau cenderung pada pendapat bahwa makmum tetap membaca Al-Fatihah secara perlahan di dalam hati ketika imam sedang membaca dengan suara keras, karena hadits "tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah" bersifat umum dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya secara tegas. Namun beliau juga menekankan agar tidak mengeraskan bacaan karena itulah yang dilarang dalam hadits Abu Hurairah di atas.
Story Telling
Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang masalah ini. Beliau menjawab dengan bijak: "Aku heran terhadap orang-orang yang memperdebatkan masalah ini. Hendaknya seseorang membaca Al-Fatihah di dalam hatinya dengan perlahan, karena hal itu lebih selamat dari perbedaan pendapat, dan tidak mengganggu imam maupun jamaah lain."
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah juga pernah ditanya tentang masalah ini, beliau menjawab: "Yang lebih utama adalah makmum tetap membaca Al-Fatihah secara perlahan ketika imam membaca dengan suara keras, karena ini menggabungkan antara dua dalil: perintah membaca Al-Fatihah dan perintah diam ketika imam membaca. Maka ia membaca dalam hati tanpa mengeluarkan suara."
Kesimpulan Praktis
- Makmum dilarang mengeraskan bacaan ketika imam membaca dengan suara keras, karena ini mengganggu imam dan jamaah lain—sebagaimana ditegaskan dalam hadits Abu Hurairah di atas.
- Bagi yang berpendapat tetap membaca Al-Fatihah, maka bacalah dengan perlahan di dalam hati, tanpa menggerakkan lisan dengan suara yang terdengar.
- Bagi yang berpendapat cukup diam mendengarkan imam, maka ia harus khusyuk mendengarkan bacaan imam dan tidak sibuk dengan hal lain.
- Yang terpenting adalah menjaga kekhusyukan dan ketertiban shalat berjamaah, tidak saling menyalahkan karena ini adalah masalah khilafiyah yang sudah berlangsung lama di kalangan ulama.
- Jika menjadi makmum masbuk (terlambat), maka ia membaca Al-Fatihah ketika imam selesai membaca atau di saat-saat imam diam (seperti sebelum ruku'), karena ia tetap wajib membaca Al-Fatihah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.