Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 846 tentang Ikuti imam dan diam saat imam membaca

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa imam diangkat untuk diikuti, bukan untuk didahului atau diselisihi. Ada beberapa poin penting: makmum disuruh bertakbir, mendengarkan bacaan imam, mengucapkan amin, rukuk, sujud, dan shalat dengan duduk jika imam shalat dengan duduk. Para ulama berbeda pendapat tentang makna "diamlah" (an-shitu) saat imam membaca, dan ini akan dijelaskan lebih lanjut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Lafaz hadits yang Anda berikan adalah:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الأَحْمَرُ، عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا وَإِذَا قَالَ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} فَقُولُوا آمِينَ وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعِينَ "

Terjemahan: "Imam diangkat untuk diikuti. Maka apabila ia bertakbir, bertakbirlah kalian. Apabila ia membaca (Al-Fatihah), maka diamlah kalian. Apabila ia mengucapkan ghairil maghdhuubi 'alaihim waladh-dhaalliin, maka ucapkanlah Amin. Apabila ia rukuk, maka rukuklah. Apabila ia mengucapkan sami'allahu liman hamidah, maka ucapkanlah Allahumma rabbana wa lakal hamdu. Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan apabila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah kalian semua dengan duduk."

Ayat Al-Qur'an yang relevan dengan perintah mendengarkan bacaan imam adalah firman Allah Ta'ala:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

QS. Al-A'raf [7]: 204 - "Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat."

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil utama tentang kewajiban makmum mengikuti imam. Para ulama menjelaskan beberapa poin penting:

  1. Makna "Imam diangkat untuk diikuti": Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah makmum tidak boleh mendahului imam dalam setiap gerakan, dan tidak boleh terlalu lambat sehingga tertinggal jauh. Makmum harus mengikuti imam dengan tertib.
  2. Perintah diam saat imam membaca: Inilah poin yang paling banyak dibahas. Ada dua pendapat utama di kalangan ulama:
  • Pendapat Pertama (Wajib diam dan tidak membaca Al-Fatihah di belakang imam): Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka berdalil dengan hadits ini dan QS. Al-A'raf [7]: 204. Mereka memahami bahwa perintah "diam" (an-shitu) adalah perintah wajib.
  • Pendapat Kedua (Makmum tetap membaca Al-Fatihah): Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan riwayat lain dari Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan hadits, "Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah" (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Mereka memaknai perintah "diam" dalam hadits Ibnu Majah ini sebagai perintah untuk mendengarkan dengan seksama, bukan larangan membaca Al-Fatihah. Namun, mereka mengecualikan bacaan Al-Fatihah karena ada dalil yang lebih kuat tentang kewajibannya.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah makmum tetap membaca Al-Fatihah dalam shalat jahriyah (yang bacaannya dikeraskan), karena hadits "Tidak sah shalat..." lebih shahih dan lebih tegas. Namun, beliau juga menekankan agar makmum tidak mengeraskan bacaannya, cukup dengan lirih.

  1. Mengucapkan Amin: Para ulama sepakat bahwa makmum disunnahkan mengucapkan amin ketika imam selesai membaca Al-Fatihah. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa makmum mengucapkan amin bersamaan dengan imam, berdasarkan hadits, "Apabila imam mengucapkan amin, maka ucapkanlah amin" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
  2. Mengikuti imam dalam gerakan: Poin ini sangat jelas. Makmum tidak boleh mendahului imam dalam rukuk, sujud, atau gerakan lainnya. Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa mendahului imam adalah perbuatan yang dilarang keras, bahkan termasuk perbuatan yang dikhawatirkan akan menimbulkan kemunafikan.
  3. Shalat dengan duduk jika imam shalat dengan duduk: Ini adalah dalil bahwa jika imam shalat dengan duduk karena udzur (sakit), maka makmum juga harus shalat dengan duduk, meskipun makmum dalam keadaan sehat. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

Story Telling

Ada kisah yang sangat terkenal tentang ketegasan para sahabat dalam mengikuti imam. Diriwayatkan bahwa suatu ketika, sahabat Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu berkata, "Mereka (para sahabat) dahulu shalat di belakang Rasulullah ﷺ. Apabila beliau rukuk, mereka rukuk, dan apabila beliau mengangkat kepalanya dari rukuk, kami tetap berdiri sampai kami melihat beliau telah meletakkan keningnya di tempat sujud." (HR. Muslim). Ini menunjukkan betapa mereka sangat berhati-hati untuk tidak mendahului imam, bahkan dalam hitungan detik.

Kesimpulan Praktis

  1. Niatkan untuk mengikuti imam dalam setiap gerakan shalat, jangan mendahului atau terlalu lambat.
  2. Diam dan dengarkan bacaan imam saat shalat jahriyah. Jika Anda menganut pendapat yang mewajibkan membaca Al-Fatihah, bacalah dengan lirih di sela-sela diamnya imam.
  3. Ucapkan amin setelah imam selesai membaca Al-Fatihah.
  4. Ikuti imam dalam rukuk, sujud, dan gerakan lainnya dengan tertib dan tenang.
  5. Jika imam shalat dengan duduk karena udzur, maka shalatlah dengan duduk pula, meskipun Anda mampu berdiri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.