Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 843 tentang Membaca Al-Fatihah dan surah di belakang imam

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat, termasuk Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, membaca Al-Fatihah di belakang imam dalam shalat Zhuhur dan Ashar. Pada dua rakaat pertama, mereka membaca Al-Fatihah dan surat lain; pada dua rakaat terakhir, mereka membaca Al-Fatihah saja. Hadits ini menjadi dalil bagi ulama yang menyatakan bahwa makmum tetap membaca Al-Fatihah di belakang imam, baik dalam shalat yang imamnya mengeraskan bacaan maupun yang tidak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

<p>حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ مِسْعَرٍ، عَنْ يَزِيدَ الْفَقِيرِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ كُنَّا نَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ خَلْفَ الإِمَامِ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَةٍ وَفِي الأُخْرَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ</p>

Makna ringkas: Jabir radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa para sahabat membaca Al-Fatihah dan surat di dua rakaat pertama, dan Al-Fatihah saja di dua rakaat terakhir, ketika shalat Zhuhur dan Ashar di belakang imam.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

"Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." (QS. Al-A'raf [7]: 204)

Ayat ini sering dijadikan dalil oleh ulama yang menyatakan makmum cukup mendengarkan bacaan imam, namun ulama lain memadukan dengan hadits-hadits yang memerintahkan membaca Al-Fatihah.

Kaitan dengan ulama dalam daftar:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menyatakan bahwa makmum wajib membaca Al-Fatihah di setiap rakaat, baik dalam shalat jahr (keras) maupun sirr (pelan). Beliau berdalil dengan hadits "لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ" (Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah) dan hadits Jabir ini.
  • Imam Ahmad bin Hanbal memiliki dua riwayat: satu menyatakan wajib membaca Al-Fatihah di belakang imam secara mutlak, dan riwayat lain yang lebih kuat menurut para pengikutnya bahwa makmum membaca Al-Fatihah dalam shalat sirr (pelan) dan tidak membaca dalam shalat jahr (keras), karena cukup mendengarkan imam.
  • Imam Malik berpendapat makmum tidak membaca apa pun di belakang imam, baik dalam shalat jahr maupun sirr, berdasarkan ayat Al-A'raf: 204 dan hadits "إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ" (Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti).

Penjelasan Rinci

Hadits Jabir ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, dan juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam An-Nasa'i. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, terutama terkait hukum membaca Al-Fatihah di belakang imam.

Pendapat Pertama: Wajib membaca Al-Fatihah di belakang imam secara mutlak

Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Dalil mereka:

  1. Hadits Nabi ﷺ: "لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ" — "Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin Ash-Shamit)
  2. Hadits Ubadah bin Ash-Shamit: "أَنْتُمْ خَلْفَ الإِمَامِ فَاقْرَءُوا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ" — "Kalian di belakang imam, maka bacalah Al-Fatihah." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
  3. Hadits Jabir di atas menunjukkan bahwa para sahabat membaca Al-Fatihah di belakang imam, bahkan di dua rakaat terakhir.

Pendapat Kedua: Tidak membaca apa pun di belakang imam

Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Dalil mereka:

  1. Firman Allah: "وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا" — perintah untuk diam mendengarkan bacaan imam.
  2. Hadits Abu Musa Al-Asy'ari: "إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا" — "Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, jika ia bertakbir maka bertakbirlah, dan jika ia membaca maka diamlah." (HR. Muslim)

Pendapat Ketiga: Membaca Al-Fatihah dalam shalat sirr, tidak membaca dalam shalat jahr

Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah serta Imam Ibnul Qayyim. Mereka memadukan dalil-dalil:

  • Hadits "لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ" menunjukkan pentingnya Al-Fatihah.
  • Hadits "إِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا" menunjukkan makmum diam saat imam mengeraskan bacaan.
  • Hadits Jabir di atas terjadi dalam shalat Zhuhur dan Ashar yang bacaannya pelan (sirr), sehingga para sahabat membaca Al-Fatihah dan surat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah makmum membaca Al-Fatihah dalam shalat sirr, dan tidak membaca dalam shalat jahr, karena dalil-dalilnya saling mendukung dan tidak bertentangan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' juga memilih pendapat ini, dengan catatan: jika makmum tidak mendengar bacaan imam dalam shalat jahr (misalnya karena jauh), maka ia membaca Al-Fatihah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang makmum yang tidak membaca Al-Fatihah di belakang imam dalam shalat sirr. Beliau menjawab dengan tegas bahwa ia harus membaca, karena Nabi ﷺ bersabda: "لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ" — "Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah."

Namun ketika ditanya tentang makmum dalam shalat jahr, beliau berkata: "Ia cukup mendengarkan bacaan imam, karena Allah berfirman: 'وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا'." Ini menunjukkan keindahan ijtihad para ulama dalam memadukan dalil-dalil yang tampak bertentangan, tanpa meninggalkan satu dalil pun.

Hikmahnya: Para ulama tidak terburu-buru memilih satu dalil dan meninggalkan yang lain, tetapi mereka berusaha memadukan semuanya dengan ilmu dan kehati-hatian. Ini pelajaran bagi kita untuk tidak mudah menghakimi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang mengikuti pendapat wajib membaca Al-Fatihah di belakang imam (madzhab Syafi'i dan salah satu riwayat Ahmad): bacalah Al-Fatihah dengan pelan di setiap rakaat, baik shalat jahr maupun sirr.
  2. Bagi yang mengikuti pendapat membaca dalam shalat sirr saja (pendapat masyhur dari Ahmad, dipilih Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan Al-Utsaimin): bacalah Al-Fatihah saat imam membaca pelan (Zhuhur dan Ashar), dan diam mendengarkan saat imam membaca keras (Maghrib, Isya, dan Subuh).
  3. Yang terpenting: jangan jadikan perbedaan ini sebagai bahan perpecahan. Semua pendapat di atas berasal dari ulama Ahlus Sunnah yang dihormati, dan masing-masing memiliki dalil.
  4. Jika Anda ragu, pelajarilah lebih dalam dari kitab-kitab ulama yang terpercaya, atau bertanyalah kepada ulama yang Anda percayai.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.