Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 838 tentang Wajib membaca Al-Fatihah walau di belakang imam

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa membaca Al-Fatihah dalam shalat hukumnya wajib, baik bagi imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian. Namun, ketika menjadi makmum di belakang imam, bacaannya dilakukan dengan pelan (sirr) di dalam hati, tidak mengganggu bacaan imam. Ini adalah pendapat yang kuat di kalangan ulama, termasuk Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah:

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ صَلَّى صَلَاةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهِيَ خِدَاجٌ غَيْرُ تَمَامٍ

"Barangsiapa yang mengerjakan shalat tanpa membaca Ummul Qur'an (Al-Fatihah), maka shalatnya cacat, tidak sempurna."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat Muslim, terdapat tambahan bahwa Abu Hurairah berkata kepada orang yang bertanya: "Bacalah dalam dirimu sendiri, karena aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Allah berfirman: Aku membagi shalat antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian...'" (HR. Muslim no. 395)

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

"Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an."

(QS. Al-Muzzammil [73]: 20)

Ayat ini menunjukkan perintah membaca Al-Qur'an dalam shalat, dan Al-Fatihah adalah bagian yang wajib dibaca berdasarkan hadits-hadits shahih.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum di belakang imam. Perbedaan ini sudah ada sejak zaman para sahabat dan tabi'in:

1. Pendapat Pertama: Wajib membaca Al-Fatihah bagi makmum

Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka berdalil dengan hadits di atas yang bersifat umum, serta hadits: "Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." (HR. al-Bukhari no. 756, Muslim no. 394)

Imam asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah, baik dalam shalat jahr (bacaan keras) maupun sirr (bacaan pelan), karena perintah Nabi ﷺ bersifat umum mencakup semua orang yang shalat.

2. Pendapat Kedua: Tidak wajib membaca Al-Fatihah bagi makmum

Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Mereka berdalil dengan firman Allah:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا

"Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang."

(QS. Al-A'raf [7]: 204)

Serta hadits: "Imam itu diangkat untuk diikuti, maka jika ia bertakbir, bertakbirlah kalian, dan jika ia membaca, maka diamlah kalian." (HR. Muslim no. 404)

3. Pendapat Ketiga (pertengahan): Imam Ahmad dalam riwayat lain membedakan antara shalat jahr dan sirr. Dalam shalat sirr, makmum wajib membaca Al-Fatihah. Dalam shalat jahr, makmum cukup mendengarkan bacaan imam.

Pendapat yang paling kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz adalah pendapat pertama: makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah dalam semua keadaan, karena hadits Abu Hurairah di atas sangat tegas. Adapun hadits "diamlah kalian" dipahami untuk selain bacaan Al-Fatihah, atau diam setelah imam selesai membaca. Syaikh al-Albani juga menguatkan pendapat ini dalam kitabnya Tamamul Minnah.

Adapun perkataan Abu Hurairah kepada penanya: "Bacalah dalam dirimu sendiri" menunjukkan bahwa bacaan makmum dilakukan dengan pelan, tidak mengeraskan suara, agar tidak mengganggu imam dan makmum lain.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki dari Persia (yang dipanggil "Farisiyyu" oleh Abu Hurairah) bertanya tentang hukum membaca Al-Fatihah ketika berada di belakang imam. Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu tidak menjawab dengan panjang lebar, tetapi ia menekan lengan orang itu sambil berkata: "Wahai Persia! Bacalah dalam dirimu sendiri."

Perhatikanlah adab Abu Hurairah — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits ini. Ia menjawab dengan singkat, jelas, dan penuh kasih sayang. Ia tidak memarahi, tidak merendahkan, tetapi langsung memberikan solusi praktis: baca dalam hati, jangan mengganggu imam.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitab Fathul Bari menjelaskan bahwa jawaban Abu Hurairah ini menunjukkan pemahaman beliau bahwa kewajiban membaca Al-Fatihah tetap berlaku bagi makmum, namun caranya adalah dengan sirr (pelan), karena itulah yang dicontohkan dan tidak menimbulkan kekacauan dalam shalat berjamaah.

Kesimpulan Praktis

  1. Baca Al-Fatihah dalam setiap rakaat — baik sebagai imam, makmum, maupun shalat sendirian, karena ini adalah rukun shalat menurut pendapat yang kuat.
  2. Jika menjadi makmum, bacalah dengan pelan di dalam hati, tidak mengeraskan suara, agar tidak mengganggu imam dan jamaah lain.
  3. Jika shalat di belakang imam dalam shalat jahr (Maghrib, Isya, Subuh), dengarkan bacaan imam, lalu baca Al-Fatihah secara pelan — bisa bersamaan atau setelah imam selesai membaca, yang penting tidak mengeraskan suara.
  4. Jangan meninggalkan Al-Fatihah dalam keadaan apa pun, karena shalat yang tidak disertai Al-Fatihah dikatakan oleh Nabi ﷺ sebagai khidaj (cacat) — yaitu seperti anak hewan yang lahir cacat dan tidak sempurna.
  5. Jika ragu atau bingung, bertanyalah kepada ulama yang terpercaya dan berpeganglah pada dalil yang shahih dengan adab yang baik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.