Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan sunnahnya memanjangkan bacaan pada rakaat pertama shalat Zhuhur dan shalat Subuh, serta meringkas bacaan pada rakaat kedua. Tujuannya agar rakaat pertama lebih panjang dari rakaat kedua. Ini termasuk adab dan tata cara shalat yang dicontohkan Nabi ﷺ dan dijelaskan oleh para ulama Ahlus Sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Pelaksanaan Shalat dan Sunnah di Dalamnya, Bab Bacaan dalam Shalat Subuh, dari sahabat Abu Qatadah al-Anshari radhiyallahu 'anhu.
Makna hadits ini dikuatkan oleh hadits lain yang shahih, di antaranya riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Qatadah bahwa Nabi ﷺ membaca pada rakaat pertama shalat Zhuhur dengan Ummul Kitab dan dua surah, dan pada rakaat kedua hanya dengan Ummul Kitab (yakni memendekkan).
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang mengikuti sunnah Nabi ﷺ:
QS. Al-Hasyr [59]: 7
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."
QS. An-Nur [24]: 56
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, agar kamu diberi rahmat."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan salah satu sunnah dalam shalat berjamaah yang dipimpin Nabi ﷺ: beliau memanjangkan rakaat pertama shalat Zhuhur dan memendekkan rakaat kedua, dan hal yang sama berlaku pada shalat Subuh.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa sunnah ini disepakati oleh para ulama, yaitu rakaat pertama lebih panjang bacaannya daripada rakaat kedua pada shalat Zhuhur dan Subuh. Beliau menyebutkan bahwa hikmahnya adalah untuk memberikan kesempatan lebih banyak kepada makmum untuk merenungi bacaan, serta mengikuti contoh Nabi ﷺ secara langsung.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perbedaan panjang bacaan antara rakaat pertama dan kedua merupakan sunnah yang tetap, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami bahwa rakaat pertama lebih utama karena merupakan pembuka, sehingga bacaan pun lebih panjang.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang membaca surah panjang pada rakaat pertama dan surah pendek pada rakaat kedua, dan ini menunjukkan bahwa panjang bacaan bukanlah syarat sah, melainkan sunnah yang dianjurkan.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menegaskan bahwa sunnah ini berlaku pada shalat Zhuhur dan Subuh, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Qatadah. Beliau juga menyebutkan bahwa pada shalat Ashar, Maghrib, dan Isya, bacaan rakaat pertama dan kedua bisa sama panjangnya atau berbeda, namun yang utama adalah mengikuti contoh Nabi ﷺ.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa memanjangkan rakaat pertama pada shalat Zhuhur dan Subuh adalah sunnah yang dianjurkan, dan tidak ada dosa bagi yang tidak melakukannya, namun yang lebih utama adalah mengikuti sunnah.
Adapun perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar, tidak ada perbedaan yang signifikan dalam masalah ini. Semua sepakat bahwa rakaat pertama lebih panjang dari rakaat kedua pada shalat Zhuhur dan Subuh adalah sunnah yang dianjurkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia, memperhatikan dengan seksama bagaimana Nabi ﷺ memimpin shalat. Beliau memperhatikan bahwa Nabi ﷺ memanjangkan bacaan pada rakaat pertama shalat Zhuhur dan Subuh, dan memendekkan pada rakaat kedua. Abu Qatadah kemudian menyampaikan hal ini kepada umat Islam agar mereka mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Para ulama setelahnya, seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar, menjadikan hadits ini sebagai dalil dalam bab tata cara shalat, dan menjelaskan hikmah di baliknya. Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan detail ibadah Nabi ﷺ, dan betapa pentingnya meneladani beliau dalam setiap aspek shalat.
Kesimpulan Praktis
- Disunnahkan memanjangkan bacaan pada rakaat pertama shalat Zhuhur dan Subuh, dan memendekkan pada rakaat kedua.
- Perbedaan panjang bacaan antara rakaat pertama dan kedua bukanlah syarat sah, melainkan sunnah yang dianjurkan.
- Hendaknya seorang muslim berusaha mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam shalat, termasuk dalam hal panjang bacaan.
- Jika tidak mampu memanjangkan rakaat pertama, tidak ada dosa, namun yang lebih utama adalah mengikuti sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.