Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 795 tentang Ancaman bagi yang meninggalkan shalat berjamaah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Ibnu Majah no. 795 ini berisi ancaman keras Nabi ﷺ terhadap kaum lelaki yang sengaja meninggalkan shalat berjamaah di masjid tanpa uzur. Ancaman berupa membakar rumah menunjukkan betapa besarnya dosa dan bahayanya meninggalkan jamaah, sekaligus menegaskan bahwa shalat berjamaah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Namun para ulama menjelaskan bahwa ancaman ini bukan berarti Nabi ﷺ benar-benar akan membakar, melainkan bentuk penekanan (tahdid) agar umat tidak meremehkan jamaah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Masjid dan Jamaah, Bab Ancaman Terhadap yang Tidak Hadir ke Jamaah, dari sahabat Usamah bin Zaid رضي الله عنهما.

Teks hadits:

لَيَنْتَهِيَنَّ رِجَالٌ عَنْ تَرْكِ الْجَمَاعَةِ أَوْ لَأُحَرِّقَنَّ بُيُوتَهُمْ

Terjemahan: "Hendaklah kaum lelaki benar-benar berhenti meninggalkan shalat berjamaah, atau aku akan benar-benar membakar rumah-rumah mereka."

Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dengan lafaz yang lebih panjang, di antaranya:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ

Terjemahan: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku berniat memerintahkan mengumpulkan kayu bakar, lalu memerintahkan shalat dan adzan dikumandangkan, lalu memerintahkan seseorang mengimami manusia, kemudian aku mendatangi orang-orang yang tidak ikut shalat dan membakar rumah-rumah mereka." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Ayat yang menjadi dasar kewajiban menjaga jamaah dan masjid:

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَن يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

QS. At-Taubah [9]: 18

Terjemahan: "Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut kepada siapa pun selain kepada Allah. Merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan yang mendapat petunjuk."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan besarnya dosa meninggalkan shalat berjamaah tanpa uzur syar'i. Nabi ﷺ menggunakan gaya bahasa ancaman yang sangat keras — "membakar rumah" — untuk menggugah kesadaran para sahabat agar tidak meremehkan jamaah.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil tegas tentang wajibnya shalat berjamaah bagi kaum lelaki yang mampu, dan bahwa meninggalkannya adalah dosa besar. Beliau juga menegaskan bahwa ancaman membakar bukanlah bentuk kekerasan yang disyariatkan, melainkan tahdid (ancaman) untuk menimbulkan rasa takut dan kesadaran.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat: sebagian (seperti Imam Ahmad dan sebagian ulama Syafi'iyah) berpendapat shalat berjamaah wajib 'ain bagi lelaki mukallaf yang mampu; sebagian lain (seperti Imam Malik dan sebagian Syafi'iyah) berpendapat sunnah muakkadah. Namun yang paling kuat menurut dalil — dan inilah yang dipilih Ibnu Taymiyyah dan Ibnul Qayyim — adalah pendapat yang menyatakan wajib bagi yang mendengar adzan dan tidak memiliki uzur, karena kerasnya ancaman dalam hadits ini.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran tentang keutamaan masjid dan jamaah, serta bahaya sikap meremehkan syiar Islam. Beliau juga menyebutkan bahwa para salaf sangat menjaga jamaah, bahkan di antara mereka ada yang datang ke masjid meski dalam keadaan sakit atau hujan lebat.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa syariat Islam dibangun atas dasar menjaga kesatuan umat, dan shalat berjamaah adalah salah satu sarana terkuat untuk mewujudkannya. Meninggalkannya berarti memutus ikatan persaudaraan dan melemahkan syiar Islam.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan shalat berjamaah wajib bagi lelaki, dan bahwa uzur yang membolehkan meninggalkannya terbatas pada hal-hal yang jelas seperti sakit berat, hujan deras, atau rasa takut. Beliau juga mengingatkan bahwa ancaman dalam hadits ini adalah ancaman yang serius, bukan sekadar anjuran.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil wajibnya shalat berjamaah di masjid bagi lelaki yang mendengar adzan, dan bahwa meninggalkannya tanpa uzur adalah kemungkaran yang harus diingkari. Beliau juga menekankan pentingnya para orang tua dan pemuda untuk menjaga jamaah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه berkata:

لَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنِ الصَّلَاةِ إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومٌ أَوْ مَرِيضٌ

"Sungguh aku melihat kami (para sahabat), tidak ada yang meninggalkan shalat (jamaah) kecuali orang munafik yang sudah diketahui atau orang sakit." (HR. Muslim)

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga shalat berjamaah, bahkan Abdullah bin Ummi Maktum رضي الله عنه yang buta pernah meminta keringanan kepada Nabi ﷺ untuk shalat di rumah, namun Nabi ﷺ tetap memerintahkannya untuk datang ke masjid selama ia mendengar adzan. (HR. Muslim)

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat berjamaah di masjid wajib bagi lelaki yang mendengar adzan dan tidak memiliki uzur syar'i, menurut pendapat yang paling kuat.
  2. Ancaman dalam hadits ini serius — jangan meremehkan jamaah, karena itu adalah syiar Islam yang agung.
  3. Uzur yang membolehkan meninggalkan jamaah terbatas pada sakit berat, hujan deras, rasa takut, atau uzur lain yang jelas.
  4. Jaga jamaah sebagai bentuk ketaatan, persaudaraan, dan penguatan iman.
  5. Nasihati dengan lembut keluarga dan teman yang lalai, tanpa menghakimi, agar mereka kembali ke masjid.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?