Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa menghadiri shalat berjamaah di masjid adalah kewajiban bagi laki-laki yang mendengar adzan, selama tidak ada uzur (halangan) yang dibenarkan syariat. Bagi yang meninggalkannya tanpa uzur, shalatnya dianggap tidak sempurna atau tidak sah menurut sebagian ulama. Ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ agar kita tidak meremehkan shalat berjamaah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ بَيَانٍ الْوَاسِطِيُّ، أَنْبَأَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ ـ ﷺ ـ قَالَ " مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ "
Makna: "Siapa yang mendengar panggilan (adzan) dan tidak datang (ke masjid), maka tidak ada shalat baginya, kecuali karena uzur."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i dengan sanad yang shahih. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menshahihkan hadits ini dalam kitab Shahih Ibnu Majah dan Irwa' al-Ghalil.
Dalil Al-Qur'an yang mendukung:
QS. Al-Baqarah [2]: 43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Ayat ini menunjukkan perintah untuk shalat berjamaah bersama orang-orang yang shalat (rukuk), sebagaimana ditafsirkan oleh para ulama.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah dalil utama bagi kewajiban shalat berjamaah bagi laki-laki yang mendengar adzan. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami lafaz "فَلَا صَلَاةَ لَهُ" (maka tidak ada shalat baginya):
- Pendapat Pertama (Mayoritas ulama): Maknanya adalah tidak sempurna atau tidak sah shalatnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, dan sebagian ulama Zhahiriyah. Mereka memahami lafaz ini secara zhahir (tekstual). Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Ash-Shalat wa Hukmu Tarikiha menegaskan bahwa shalat berjamaah adalah wajib dan meninggalkannya tanpa uzur adalah dosa besar.
- Pendapat Kedua (Jumhur ulama): Maknanya adalah tidak sempurna pahalanya atau tidak sah secara sempurna, namun shalatnya tetap sah secara hukum. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka menakwilkan lafaz tersebut sebagai bentuk peringatan keras, bukan berarti shalatnya batal secara mutlak.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya shalat berjamaah, dan beliau cenderung pada pendapat bahwa shalat sendirian tanpa uzur adalah sah tetapi berdosa, karena Nabi ﷺ tidak memerintahkan orang yang shalat sendirian untuk mengulang shalatnya dalam hadits-hadits lain.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa yang dimaksud "uzur" dalam hadits ini adalah halangan syar'i seperti sakit, hujan lebat, takut terhadap keselamatan diri atau harta, dan uzur-uzur lain yang dibenarkan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa perintah shalat berjamaah dalam Al-Qur'an dan hadits menunjukkan besarnya perhatian Islam terhadap persatuan dan kebersamaan umat, serta menghidupkan syi'ar Islam di tengah masyarakat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Ummi Maktum — seorang sahabat yang buta — pernah bertanya kepada Nabi ﷺ: "Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki penuntun yang bisa membawaku ke masjid, apakah aku mendapat keringanan untuk shalat di rumah?" Maka Nabi ﷺ bersabda: "Apakah engkau mendengar panggilan adzan?" Ia menjawab, "Ya." Nabi ﷺ bersabda: "Maka penuhilah panggilan itu." (HR. Muslim)
Lihatlah, seorang sahabat yang buta saja tidak diberi keringanan oleh Nabi ﷺ untuk meninggalkan jamaah, karena ia masih mendengar adzan. Ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap shalat berjamaah. Maka bagaimana dengan kita yang memiliki mata sehat, kaki kuat, dan masjid dekat, namun masih malas untuk menghadirinya?
Al-Hasan al-Bashri — ulama tabi'in yang terkenal zuhud — berkata: "Barangsiapa mendengar panggilan adzan lalu tidak menghadirinya, maka ia telah menghinakan Islam." Beliau sangat menekankan pentingnya shalat berjamaah sebagai syi'ar Islam yang agung.
Kesimpulan Praktis
- Shalat berjamaah di masjid adalah kewajiban bagi laki-laki yang mendengar adzan, selama tidak ada uzur syar'i.
- Uzur yang dibenarkan antara lain: sakit, hujan lebat, takut bahaya, dan halangan lain yang dibenarkan syariat.
- Bagi yang meninggalkan jamaah tanpa uzur, ia berdosa dan shalatnya dianggap tidak sempurna menurut sebagian ulama, meskipun tetap sah menurut jumhur.
- Jangan meremehkan shalat berjamaah, karena ini adalah syi'ar Islam yang agung dan sarana persatuan umat.
- Bagi yang memiliki uzur, tetap dianjurkan shalat berjamaah di rumah bersama keluarga jika memungkinkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.