Bab Penegasan dalam Menyelisihi Jamaah
Shahih oleh Darussalam
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ " .
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Saya pernah berpikir untuk memerintahkan agar adzan dikumandangkan, kemudian saya akan menyuruh seorang laki-laki untuk memimpin orang-orang dalam shalat, lalu saya akan pergi bersama beberapa orang yang membawa ikatan kayu, dan pergi kepada orang-orang yang tidak menghadiri shalat, dan membakar rumah-rumah mereka di sekeliling mereka.'