Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah perkataan sahabat Nabi ﷺ, yaitu Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, yang menegaskan bahwa menjaga shalat lima waktu secara berjamaah di masjid ketika adzan dikumandangkan adalah bagian dari sunnah petunjuk (sunan al-huda). Barangsiapa meninggalkannya tanpa udzur, ia telah meninggalkan sunnah Nabi ﷺ dan terancam tersesat. Hadits ini juga menjelaskan keutamaan berjalan ke masjid, di mana setiap langkahnya mengangkat derajat dan menghapus dosa.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِّثْلُهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا
"Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kalian di dalam Kitab (Al-Qur'an) bahwa apabila kalian mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kalian duduk bersama mereka sampai mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Sesungguhnya kalian jika demikian akan sama dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam semuanya." (QS. An-Nisa' [4]: 140)
Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Masjid dan Jamaah, Bab Berjalan Menuju Shalat, nomor 777. Sanadnya: Muhammad bin Basysyar → Muhammad bin Ja'far → Syu'bah → Ibrahim al-Hajari → Abu al-Ahwash → Abdullah (bin Mas'ud).
Hadits ini juga memiliki makna yang didukung oleh hadits-hadits shahih lainnya, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَىٰ صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا
"Shalat seseorang secara berjamaah dilipatgandakan pahalanya dibanding shalatnya di rumah dan di pasarnya sebanyak dua puluh lima kali lipat."
Kaitan dengan Ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perkataan Ibnu Mas'ud ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah di masjid adalah syi'ar Islam yang sangat jelas, dan meninggalkannya tanpa udzur adalah tanda kemunafikan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa shalat berjamaah hukumnya wajib menurut pendapat yang kuat dari madzhab Syafi'i untuk shalat lima waktu bagi laki-laki yang mampu, berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (kitabnya sendiri) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besar perhatian salaf terhadap shalat berjamaah, sampai-sampai orang yang sakit pun tetap diusahakan hadir ke masjid.
Penjelasan Rinci
1. Kedudukan Shalat Berjamaah dalam Islam
Perkataan Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu ini bukanlah perkataan sembarangan, melainkan penjelasan dari seorang sahabat senior yang sangat dekat dengan Nabi ﷺ dan memahami sunnah beliau dengan baik. Beliau menyatakan bahwa siapa yang ingin bertemu Allah di Hari Kiamat dalam keadaan Muslim, hendaklah ia menjaga shalat lima waktu di tempat adzan dikumandangkan, yaitu masjid.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ungkapan "حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ" (di tempat adzan dikumandangkan) adalah dalil yang jelas bahwa yang dimaksud adalah shalat berjamaah di masjid, bukan shalat sendirian di rumah.
2. Shalat Berjamaah adalah Bagian dari Sunnah Petunjuk
Ibnu Mas'ud menyebutkan bahwa shalat berjamaah adalah "مِنْ سُنَنِ الْهُدَى" (bagian dari jalan-jalan petunjuk). Ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah bukan sekadar amalan sunnah biasa, melainkan syi'ar agama yang menjadi ciri khas Ahlus Sunnah.
Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa shalat berjamaah adalah salah satu syi'ar Islam yang paling agung, dan Allah mensyariatkannya untuk Nabi ﷺ sebagai jalan petunjuk yang harus diikuti.
3. Ancaman Meninggalkan Sunnah Nabi ﷺ
Ibnu Mas'ud berkata: "Jika kalian shalat di rumah kalian, kalian akan meninggalkan sunnah Nabi kalian, dan jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, kalian akan tersesat."
Ini adalah peringatan keras. Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa meninggalkan sunnah secara sengaja dan terus-menerus dapat mengantarkan seseorang kepada kesesatan, karena sunnah adalah jalan yang menghubungkan hamba dengan Rabb-nya.
4. Shalat Berjamaah Membedakan Mukmin Sejati dari Munafik
Ibnu Mas'ud berkata: "Saya melihat ketika tidak ada yang tertinggal dari shalat kecuali seorang munafik yang dikenal kemunafikannya."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat tentang orang munafik (QS. An-Nisa' [4]: 142) menggambarkan mereka sebagai orang yang malas shalat dan hanya shalat untuk pamer. Sebaliknya, orang mukmin sejati selalu bersemangat mendatangi masjid.
5. Keutamaan Berjalan ke Masjid
Bagian akhir hadits menjelaskan bahwa setiap langkah menuju masjid mengangkat derajat dan menghapus dosa. Ini dikuatkan oleh hadits shahih dari Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطَوَاتُهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً
"Barangsiapa bersuci di rumahnya kemudian berjalan menuju salah satu rumah Allah untuk menunaikan kewajiban dari kewajiban-kewajiban Allah, maka langkah-langkahnya, yang satu menghapus dosa dan yang lain mengangkat derajat."
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa pahala berjalan ke masjid berlaku bahkan untuk setiap langkah, baik langkah pergi maupun pulang.
6. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Shalat Berjamaah
Di antara ulama dalam daftar yang disebutkan:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa shalat berjamaah wajib bagi laki-laki yang mampu, berdasarkan zahir hadits-hadits seperti ini.
- Imam asy-Syafi'i dalam pendapat yang kuat dari madzhabnya juga menyatakan wajib untuk shalat lima waktu, meskipun sebagian pengikutnya ada yang mengatakan sunnah muakkadah.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat sunnah muakkadah, namun tetap menekankan bahwa meninggalkannya tanpa udzur adalah makruh dan berdosa.
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibn Taymiyyah, Ibnul Qayyim, dan Syaikh al-Albani — adalah bahwa shalat berjamaah di masjid wajib bagi laki-laki yang mampu dan mendengar adzan, berdasarkan banyaknya dalil yang tegas, termasuk hadits Ibnu Mas'ud ini.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia dan ahli fiqih di kalangan sahabat, pernah berkata tentang dirinya sendiri:
"Sungguh, aku melihat kami (para sahabat) dahulu, tidak ada seorang pun yang meninggalkan shalat berjamaah kecuali seorang munafik yang jelas kemunafikannya. Bahkan seorang laki-laki yang sakit pun dibantu oleh dua orang untuk berdiri di barisan shalat."
Beliau juga pernah melihat seorang laki-laki yang sakit berat, namun tetap berusaha hadir ke masjid dengan dituntun oleh dua orang, hingga ia bisa masuk ke dalam shaf. Ini menunjukkan betapa besar kecintaan salaf terhadap shalat berjamaah, dan betapa mereka memandangnya sebagai bagian tak terpisahkan dari keimanan.
Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan menceritakan bahwa sebagian salaf berkata: "Tidak ada seorang hamba yang meninggalkan shalat berjamaah kecuali karena kemunafikan yang tersembunyi dalam hatinya." Ini adalah nasihat yang sangat berharga bagi kita semua.
Kesimpulan Praktis
- Jagalah shalat lima waktu secara berjamaah di masjid ketika adzan dikumandangkan, terutama bagi laki-laki yang mendengar adzan dan mampu.
- Ketahuilah bahwa shalat berjamaah adalah sunnah petunjuk yang harus diikuti, bukan sekadar amalan tambahan yang bisa ditinggalkan seenaknya.
- Setiap langkah menuju masjid memiliki pahala yang besar: mengangkat derajat dan menghapus dosa.
- Jangan meremehkan shalat berjamaah dengan alasan sibuk, lelah, atau malas, karena ini adalah tanda kemunafikan yang harus kita jauhi.
- Bertaubatlah jika selama ini sering meninggalkan shalat berjamaah tanpa udzur syar'i, dan mulailah membiasakan diri hadir ke masjid.
- Ajarkan kepada keluarga dan anak-anak tentang keutamaan shalat berjamaah, agar mereka tumbuh mencintai masjid dan sunnah Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.