Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi dua petunjuk Nabi ﷺ: pertama, dianjurkan shalat di tempat istirahat kambing (marabidh al-ghanam); kedua, dilarang shalat di kandang unta (a'than al-ibil). Larangan ini karena unta diciptakan dari asal yang sama dengan setan, dan kehadirannya dapat mengganggu kekhusyukan shalat. Hikmahnya adalah menjaga shalat sebagai ibadah yang agung dari segala gangguan, baik yang bersifat fisik maupun maknawi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (sesuai riwayat):
<p>حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ يُونُسَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ الْمُزَنِيِّ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ـ ﷺ ـ " صَلُّوا فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ وَلاَ تُصَلُّوا فِي أَعْطَانِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا خُلِقَتْ مِنَ الشَّيَاطِينِ " .</p>
Terjemahan: "Shalatlah di tempat istirahat kambing dan janganlah shalat di tempat istirahat unta, karena unta diciptakan dari setan." (HR. Ibnu Majah no. 769)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam An-Nasa'i dari sahabat Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih.
Rujukan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan shalat di kandang unta karena unta memiliki tabiat yang mengganggu kekhusyukan, dan disebutkan "diciptakan dari setan" sebagai isyarat bahwa tabiatnya mirip dengan tabiat setan yang gelisah dan tidak tenang. Adapun Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menukil kesepakatan ulama bahwa shalat di kandang unta adalah makruh, bukan haram, selama tempatnya suci.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini secara tekstual dan maknawi:
- Makna "Marabidh al-Ghanam" (tempat istirahat kambing): Imam Al-Khattabi menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah tempat kambing berdiam dan beristirahat. Hukum shalat di sana adalah boleh dan dianjurkan karena kambing adalah hewan yang tenang dan diberkahi.
- Makna "A'than al-Ibil" (kandang unta): Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini karena unta termasuk hewan yang memiliki sifat "sombong" dan mudah terganggu. Keberadaannya di sekitar orang shalat dapat menyebabkan gangguan, baik karena suaranya, baunya, maupun gerakannya yang tiba-tiba.
- Makna "Khuliqat min asy-Syayathin": Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa ungkapan ini bukan berarti unta itu benar-benar setan, tetapi sebagai isyarat bahwa unta memiliki tabiat yang mirip dengan setan, yaitu gelisah, tidak tenang, dan mudah menimbulkan gangguan. Ini sebagaimana firman Allah tentang setan: "Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka perlakukanlah ia sebagai musuh." (QS. Fathir [35]: 6).
- Hukum Praktis: Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa shalat di kandang unta hukumnya makruh selama tempatnya suci. Namun jika najis, maka shalatnya tidak sah. Adapun shalat di tempat istirahat kambing adalah boleh dan tidak makruh.
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa larangan ini bersifat tanzih (makruh), bukan tahrim (haram), karena Nabi ﷺ sendiri pernah shalat di dekat unta dalam beberapa riwayat, namun tidak di kandangnya secara khusus.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani radhiyallahu 'anhu, beliau adalah salah seorang sahabat yang ikut dalam peristiwa Bai'atur Ridwan dan banyak meriwayatkan hadits. Suatu hari, beliau melihat seorang pemuda melempar batu dengan cara yang tidak baik. Beliau menegurnya dan berkata: "Janganlah engkau melempar seperti itu, karena aku mendengar Rasulullah ﷺ melarang melempar dengan cara seperti itu." Pemuda itu bertanya: "Lalu bagaimana cara melempar yang benar?" Abdullah bin Mughaffal mempraktikkan cara melempar dengan tangannya sambil berkata: "Beginilah Rasulullah ﷺ mengajarkan kami." Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat teliti dalam menjaga sunnah, termasuk dalam hal-hal kecil sekalipun. Hikmahnya: kita pun harus teliti dalam menjaga adab dan tuntunan Nabi ﷺ, termasuk dalam masalah tempat shalat.
Kesimpulan Praktis
- Shalat di tempat istirahat kambing hukumnya boleh dan dianjurkan, karena kambing adalah hewan yang tenang.
- Shalat di kandang unta hukumnya makruh (dibenci) menurut mayoritas ulama, karena dapat mengganggu kekhusyukan.
- Jika kandang unta najis, maka shalat di sana tidak sah dan wajib pindah ke tempat yang suci.
- Hikmah larangan adalah menjaga shalat dari segala gangguan, baik fisik maupun maknawi, karena shalat adalah tiang agama dan momen menghadap Allah.
- Jangan berlebihan dalam memahami hadits ini; yang terpenting adalah menjaga kebersihan tempat shalat dan kekhusyukan hati.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.