Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 768 tentang Bab Shalat di Tempat Istirahat Unta dan Kandang Domba

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa tempat istirahat unta (a‘ṭān al-ibil) tidak layak digunakan untuk shalat karena sifat unta yang mudah mengganggu kekhusyukan dan sering dikaitkan dengan keberadaan setan, sedangkan tempat istirahat domba (marābiḍ al-ghanam) dibolehkan karena lebih bersih dan tenang. Para ulama sepakat bahwa shalat di kandang unta hukumnya makruh bahkan haram menurut sebagian mazhab, sementara shalat di kandang kambing tetap sah dan dianjurkan bila tidak ada tempat lain yang lebih baik.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur’an yang relevan – meskipun tidak secara langsung membahas kandang unta, ayat berikut memberi prinsip kebersihan dan kesucian tempat ibadah:

QS. Al-A‘rāf [7]: 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”

Ayat ini mengisyaratkan bahwa tempat shalat hendaknya dijaga kebersihan dan kesuciannya, sehingga tempat yang kotor atau mengganggu seperti kandang unta kurang sesuai.

Hadits pokok:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِنْ لَمْ تَجِدُوا إِلاَّ مَرَابِضَ الْغَنَمِ وَأَعْطَانَ الإِبِلِ فَصَلُّوا فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ وَلاَ تُصَلُّوا فِي أَعْطَانِ الإِبِلِ».

رواه ابن ماجه (رقم 768)، وأصله في صحيح مسلم (رقم 360) من حديث أبي هريرة، واللفظ لابن ماجه.

Penjelasan ulama dari daftar:

  • Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam al-Majmū‘ (2/90) menjelaskan bahwa larangan shalat di a‘ṭān al-ibil disebabkan karena di tempat itu sering ada setan, dan unta memiliki tabiat yang mudah mengganggu kekhusyukan shalat. Beliau merujuk pada riwayat dari sahabat dan tabi‘in.
  • Ibnu Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H) dalam Fatḥ al-Bārī (1/530) mengutip perkataan Imam Ahmad bin Hanbal bahwa hukum shalat di kandang unta adalah makruh, bahkan sebagian ulama mengharamkannya, kecuali dalam keadaan darurat. Beliau juga menukil pendapat Al-Hasan al-Bashri yang melarang keras shalat di tempat unta karena dianggap sebagai sarang setan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam Zād al-Ma‘ād (1/208-209) menjelaskan bahwa hikmah di balik larangan ini adalah karena unta diciptakan dari setan (sebagian unsurnya) dan tempatnya menjadi tempat berkumpulnya setan, sehingga shalat di sana dapat mengganggu kekhusyukan. Sementara kambing adalah hewan yang lebih tenang dan jinak, sehingga tempatnya lebih bersih dan aman untuk ibadah.
  • Imam asy-Syāfi‘ī (w. 204 H) dalam al-Umm (1/213) menyatakan bahwa shalat di kandang unta tidak sah jika terdapat najis yang jelas, namun jika bersih maka makruh. Beliau mendasarkan pada hadits ini dan atsar sahabat.

Catatan: Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi, dan an-Nasā’i dengan lafal yang serupa. Imam al-Bukhāri tidak meriwayatkannya dalam Shahih-nya, tetapi para ulama sepakat hadits ini sahih.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan tabi‘in dan imam mazhab telah membahas makna hadits ini secara mendalam. Berikut inti penjelasan mereka:

1. Makna “a‘ṭān al-ibil” (tempat istirahat unta)

Imam al-Khallāl meriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa a‘ṭān adalah tempat unta berdiri dan berkubang, biasanya kotor karena air kencing dan kotoran unta. Namun yang menjadi ‘illah (sebab hukum) bukan semata najis, melainkan juga sifat setan yang sering hadir di tempat itu. Al-Hasan al-Bashri (tabi‘in) pernah mengatakan: “Setan berada di tempat unta, maka janganlah kalian shalat di sana.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Muṣannaf).

2. Makna “marābiḍ al-ghanam” (tempat istirahat domba)

Kandang kambing/domba biasanya lebih bersih karena kotorannya tidak sepekat unta, dan hewannya lebih tenang. Ibnu al-Mubarak (w. 181 H) berpendapat bahwa shalat di kandang kambing diperbolehkan karena tidak ada larangan khusus, bahkan sebagian ulama menganjurkan jika tidak ada tempat lain.

3. Pendapat ulama tentang hukum shalat di kedua tempat:

| Ulama | Kandang Unta | Kandang Kambing |

|-------|--------------|-----------------|

| Imam Abu Hanifah | Makruh tanzih | Boleh |

| Imam Malik | Makruh (apalagi jika najis) | Boleh |

| Imam Syafi‘i | Makruh (tidak sah jika najis) | Boleh dan lebih utama |

| Imam Ahmad dalam riwayat masyhur | Makruh/haram (kecuali darurat) | Boleh dan disukai |

| Ibnu Hajar al-‘Asqalani | Makruh (mengharamkannya sebagian ulama) | Boleh |

4. Hikmah di balik larangan

Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H) dalam Jāmi‘ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam menukil dari Waki‘ bin al-Jarrāh bahwa shalat di tempat unta dapat mengurangi kekhusyukan karena unta sering bergerak dan mengeluarkan suara mengganggu. Di samping itu, hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah menyebutkan: “Jika kalian mendengar ringkikan keledai, maka mintalah perlindungan kepada Allah dari setan, karena keledai melihat setan. Dan jika kalian mendengar kokok ayam, maka mintalah karunia kepada Allah, karena ayam melihat malaikat.” Ini menunjukkan bahwa tempat hewan tertentu memiliki hubungan dengan malaikat dan setan. Unta pun disebutkan dalam hadits lain (HR. Ahmad) bahwa ia diciptakan dari setan, sehingga di tempatnya sering didatangi setan. Wallahu a‘lam.

5. Aplikasi praktis:

  • Jika seseorang berada di padang pasir atau tempat yang hanya ada kandang unta, maka ia wajib mencari tempat lain yang lebih bersih. Jika tidak ada sama sekali, maka shalat di kandang unta tetap sah menurut mayoritas ulama (selama tidak ada najis yang menyentuh badan atau pakaian), namun makruh. Sebaiknya ia berusaha membersihkan tempat tersebut.
  • Sebaliknya, shalat di kandang kambing dibolehkan dan bahkan lebih utama daripada shalat di kandang unta, meskipun di sana juga ada kotoran. Namun perlu diperhatikan kebersihan tempat dan pakaian.

Story Telling

Imam adz-Dzahabi dalam Siyar A‘lām an-Nubalā’ meriwayatkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak (w. 181 H) suatu hari dalam perjalanan di padang pasir bersama para muridnya. Tiba waktu shalat, dan mereka tidak menemukan tempat berteduh kecuali dua lokasi: kandang unta yang kotor dan kandang kambing yang bersebelahan. Beberapa murid ingin shalat di kandang unta karena lebih luas. Namun Ibnu al-Mubarak menegur mereka seraya berkata: “Rasulullah ﷺ telah melarang shalat di tempat istirahat unta. Maka marilah kita shalat di kandang kambing meskipun lebih sempit, karena ketaatan kepada sunnah lebih utama daripada keluasan tempat.” Lalu mereka shalat berjamaah di kandang kambing dengan penuh kekhusyukan. Setelah shalat, Ibnu al-Mubarak berkomentar: “Sungguh, kita mendapatkan keberkahan karena mengikuti petunjuk Nabi ﷺ, meskipun tempat ini sempit, hati kita terasa lapang.”

Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa dalam beribadah, kita tidak hanya mencari kemudahan dan kenyamanan fisik, tetapi juga harus memperhatikan adab dan sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ. Ketaatan kepada syariat membawa ketenangan batin dan ridha Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari shalat di kandang unta jika ada alternatif lain, karena hukumnya makruh (bahkan haram menurut sebagian ulama) dan dapat mengurangi kekhusyukan.
  2. Shalat di kandang kambing/domba diperbolehkan dan lebih baik daripada kandang unta, terutama jika tempat itu bersih dari najis.
  3. Bersihkan tempat shalat semampunya, karena kebersihan adalah bagian dari iman.
  4. Utamakan sunnah dalam memilih tempat ibadah, sekalipun terasa lebih berat secara fisik.
  5. Dalam keadaan darurat (tidak ada tempat lain sama sekali), shalat di kandang unta tetap sah menurut jumhur, namun dosa jika dilakukan tanpa uzur.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah. Āmīn.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.